Oleh: Novi Tri Oktavia (Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
INDONESIA sebagai negara mayoritas beragama Islam mempunyai potensi untuk mendukung penggalangan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 memperkuat pengelolaan ZIS dalam perspektif hukum Indonesia. Negara mendukung ZIS sebagai alat keuangan sosial yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun di sisi lain, keberadaan undang-undang ini juga menjadi tantangan karena menjadikan target penghimpunan sebagai syarat izin pendirian Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
Dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) apabila dikelola dengan baik dan benar sesuai nilai-nilai Islam maka akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana ZIS mampu meningkatkan produktivitas masyarakat Indonesia dengan memberikan kesempatan kerja berupa bantuan permodalan/peralatan kerja, bantuan pendidikan, bantuan fasilitas kesehatan, dan bantuan lainnya di berbagai sektor perekonomian. Manfaat dana ZIS dalam mengentaskan kemiskinan memang tidak perlu diragukan lagi.
Sejak masa pemerintahan Khalifah Omar bin Abdul Aziz program ZIS telah terbukti mampu mengentaskan kemiskinan di daerah yang dipimpinnya hanya dalam waktu dua tahun lima bulan ia berkuasa.
Dana ZIS yang terkumpul juga disalurkan ke negara tetangga yang masih miskin. Dana ZIS diberikan tidak hanya kepada umat Islam yang miskin, namun juga kepada masyarakat non-Muslim yang miskin.
Dana ZIS memberikan penghidupan yang layak dan kesejahteraan bagi masyarakat miskin dengan meminimalkan atau bahkan menghilangkan penyebab kemiskinan dan penderitaan yang dialaminya. Membayar infak dan sedekah hukumnya sunah, namun membayar zakat hukumnya wajib.
Secara historis, kewajiban membayar zakat secara tegas dan jelas dimulai pada tahun kedua Muharram setelah kewajiban membayar zakat fitrah. Sejak zaman Rasulullah SAW, Zakat terbukti sangat penting sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat pada masa Rasulullah SAW dikumpulkan kepada petugas Zakat kemudian dibagikan kepada Mustahik.
Kabupaten Tulungagung atau biasa disebut Sweden van Java yang terkenal sebagai daerah penghasil marmer terbesar di Indonesia. Jumlah penduduk di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2020 mencapai 1.089.775 jiwa dengan 97,03 %.
Sebagai daerah dengan populasi mayoritas umat Islam di Indonesia, Kabupaten Tulungagung mempunyai potensi yang cukup besar di bidang zakat, infak, dan wakaf.
Namun potensi yang ada tidak diiringi dengan kesadaran berzakat masyarakat Kabupaten Tulungagung secara optimal sehingga tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan hasil interview mendalam yang telah dilakukan dengan salah satu Direktur Lembaga Amil Zakat dan Sedekah di, penulis memperoleh data dalam setiap bulannya tidak mencapai 10 Muzakki yang datang ke kantor untuk menunaikan zakat. Jumlah ini sangat berbanding terbalik dengan populasi umat muslim yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Sebagai lembaga zakat tingkat Wilayah Pembantu Daerah Kabupaten Tulungagung yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana Zakat, Infak, Wakaf, dan Dana Kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya, lembaga ini hadir untuk menjadi lembaga pengelola zakat dengan manajemen modern yang mampu melaksanakan zakat sebagai bagian dari solusi permasalahan sosial dalam masyarakat Kabupaten Tulungagung yang terus berkembang.
Faktor yang melatarbelakangi berdirinya lembaga amil zakat di Kabupaten Tulungagung yaitu: (1) Kabupaten Tulungagung mempunyai permasalahan kemiskinan, kebodohan, dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah.
Semua itu berakibat dan sekaligus disebabkan oleh lemahnya tatanan keadilan sosial; (2) Zakat diyakini berkontribusi terhadap peningkatan keadilan sosial, pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan.
Sedangkan program dalam penyaluran dana ZIS diantaranya: (1) Pendidikan, yang terdiri dari Beasiswa Mentari, Beasiswa Sang Surya. Peduli Guru, Rehabilitasi Sekolah (Save Our School), Muhammadiyah Scholarship Preparation Program (MSPP), Tablet Untuk Pelajar (EdutabMu), dan Lazismu Goes to Campus/School; (2) Kesehatan, yang meliputi Peduli Kesehatan & Mobile Clinic / Ambulance, Rumah Singgah Pasien, End-TB, Gizi dan Pencegahan Stunting; (3) Ekonomi, berupa Pemberdayaan UMKM, Masyarakat Ternak Mandiri, Tani Bangkit, Ketahanan Pangan Keluarga/Komunitas, dan Keuangan Mikro; (4) Sosial Dakwah, yang mencangkup Pemberdayaan Disabilitas, Conecting Generations (Sayang Lansia)/Muhammadiyah Senior Care, Pendampingan Muallaf, Da’i Mandiri, Back to Masjid, Bedah Rumah, Qurban, dan Qurban Ketahanan Pangan & Kemanusiaan; (5) Kemanusiaan, dengan program Siaga Bencana, Muhammadiyah Aid (Internasional), dan Gudang Kemanusiaan; (6) Lingkungan, diantaranya Pelihara Daratmu, Sayang Lautmu, Penanaman Pohon.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra