MAKAN SIANG GRATIS, tidak sekedar menjadi program sebagai dampak dari janji politik yang memiliki kecenderungan sebagai program ad hoc.
Tetapi memiliki efek pengganda secara ekonomi, karena menciptakan situasi dalam kondisi full employment atau kesempatan kerja penuh.
Maksudnya paling tidak tiga sumberdaya yaitu: sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber dana modal terfungsikan dengan baik sehingga siklus aliran pendapatan semakin lancar dan berpotensi dalam meningkatkan perekonomian daerah baik ditinjau dari aspek Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun pertumbuhan ekonomi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tulungagung menunjukkan bahwa nilai PDRB (dalam Miliar Rupiah) pada tiga tahun terakhir yaitu sebesar: 28818,91 (2022), 30234,61 (2023) dan 31703,89 (2024).
Data tersebut menunjukkan bahwa PDRB Kabupaten Tulungagung cenderung meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yang disupport oleh sektor Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor.
Demikian halnya dengan pengangguran terbuka yang menunjukkan trend pemenurunan yaitu sebesar: 40148 (2022), 37579 (2023) dan 27923 (2024).
Kinerja positif ekonomi Kabupaten Tulungagung berdasar nilai PDRB dan pengangguran ini menunjukkan bahwa dunia bisnis sangat dinamis di kabupaten yang memiliki perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yaitu Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung ini.
Kedua indikator tersebut sangat berpotensi terhadap kesuksesan pelaksanaan Program Makan Siang Gratis di Kabupaten Tulungagung, serta diprediksi mempunyai hubungan kausalitas dengan indikator makro ekonomi terpilih yaitu PDRB dan pengangguran.
Logika berpikirnya, program tersebut dapat membuka lowongan kerja misalnya sebagai juru masak, bagian administrasi, pemasok bahan makanan dan bahan pembantu lainnya untuk mendukung operasionalisasi dapur umum.
Dihimpun dari berbagai sumber, Kabupaten Tulungagung menjadi salah satu percontohan nasional dalam mengimplementasikan Program Makan Siang Gratis.
Penulis meyakini bahwa dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan program ini ujung-ujungnya juga dinikmati oleh masyarakat.
Misalnya anak-anak usia sekolah yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat terpenuhi baik secara kualitas dan kuantitas akan kebutuhan makannya.
Kemudian kemasan atau bungkus nasi dipasok oleh produsen kemasan sehingga usahanya lancar dan dapat merekrut tenaga kerja. Belum lagi terkait bahan-bahan makanan yaitu: nasi, sayur, lauk pauk paling tidak juga permintaannya meningkat.
Kemudian tenaga kerja seperti tukang masak terbuka kesempatan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan.
Semua stakeholders terlibat dalam program ini dan niscaya dapat berpengaruh positif terhadap penghasilan dan ekonomi rumah tangga.
Meningkatnya penghasilan sektor rumah tangga ini kemudian dapat meningkatkan konsumsi sehingga secara makro ekonomi dapat meningkatkan PDRB termasuk Kabupaten Tulungagung.
Mengingat program ini mempunyai eksternalitas positif baik secara individu, daerah maupun nasional maka quality control perlu dilakukan baik pada aspek keuangan maupun spesifikasi makanan yang disajikan.
Pengawasan ini penting dilakukan untuk menghindari penyelewengan penggunaan anggaran jika terkait keuangan dan untuk menghindari efek negatif akibat proses produksi makanan yang salah (keracunan) jika terkait spesifikasi makanan yang disajikan.
Satu hal yang tidak kalah pentingnya yaitu aspek halal dalam penggunaan bahan makanan termasuk daging dan ayam.
Kedua komoditas ini rawan terjadinya distorsi sehingga memerlukan pengawasan melekat dan melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Pihak-pihak lain atau disebut stakeholders ini secara kelembagaan bertanggungjawab terhadap keberhasilan pelaksanaan program makan siang gratis yang berkolaborasi dan bersinergi bersama dengan kementerian dan lembaga.
Yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika), Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Agama. ****
Editor : Dharaka R. Perdana