Oleh: Agus Eko Sujianto (Guru Besar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
RADAR TULUNGAGUNG - Sudah menjadi kelaziman terutama pada negara berkembang termasuk Indonesia bahwa pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) merupakan aset utama daerah.
Pajak Daerah dan PDRD adalah pungutan oleh daerah yang merupakan hak daerah dalam menyelanggarakan otonomi daerah. Hak daerah dalam memungut PDRD didasarkan pada jenis pungutan dan ketentuan dalam UU No 28/2009 tentang PDRD.
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasar undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak daerah terdiri dari atas 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten atau kota.
Terdapat 5 jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah provinsi yaitu: pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Sedangkan 11 jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota yaitu: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Segala macam dan bentuk pungutan di luar yang ditetapkan dalam peraturan daerah adalah pungutan liar.
Penerimaan pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan publik secara umum, namun demikian sebagian penerimaan pajak daerah dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan jenis pajak tersebut.
Misalnya pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk membiayai penerangan jalan. Pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum, dan pajak rokok untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat.
Pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain, pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Terdapat 31 jenis retribusi terdiri dari
14 jenis retribusi jasa umum:
Yaitu: retribusi pelayanan kesehatan; retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil; retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat; retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; retribusi pelayanan pasar; retribusi pengujian kendaraan bermotor; retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; retribusi penggantian biaya cetak peta; retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus; retribusi pengolahan limbah cair; retribusi pelayanan tera/tera ulang; retribusi pelayanan pendidikan; dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi).
11 jenis retribusi jasa usaha:
Yaitu: retribusi pemakaian kekayaan daerah; retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan; retribusi tempat pelelangan; retribusi terminal; retribusi tempat khusus parkir; retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa; retribusi rumah potong hewan; retribusi pelayanan kepelabuhanan; retribusi tempat rekreasi dan olahraga; retribusi penyeberangan di air; dan retribusi penjualan produksi usaha daerah)
Dan 6 jenis retribusi perijinan tertentu:
Yaitu: retribusi izin mendirikan bangunan; retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol; retribusi izin gangguan; retribusi izin trayek; retribusi izin usaha perikanan dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing).
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya terdapat perubahan kebijakan PDRD sejak diterbitkannya UU 28/2009. Retribusi biaya cetak KTP dan akte catatan sipil dihapus dan tidak dipungut lagi sebagaimana ditetapkan dalam UU 23/2014 tentang pemerintah daerah.
Lantas bagaimana kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah ini jika diaplikasikan untuk membuat estimasi pada suatu pemerintah daerah misalnya di Kabupaten Trenggalek terutama jika dikaitkan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada alenia pertama artikel ini bahwa pajak digunakan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Menurut Nasir (2019) dalam studinya yang berjudul “Analisis Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Setelah Satu Dekade Otonomi Daerah” menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber PAD yang dapat mendayagunakan aset daerah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Menggunakan dokumentasi data dari tahun 2006 hingga 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS) dapat dijelaskan bahwa dengan pengujian ekonometrika, baik pajak daerah maupun retribusi daerah berpengaruh positif terhadap PAD.
Khusus untuk pajak daerah secara statistik signifikan (nilai Sig = 0,000 kecil dari alpha 0,05) dalam mempengaruhi PAD. Dengan nilai koefisien sebesar 6,475 dapat dijelaskan bahwa pajak daerah dengan penjenisan sebagaimana alenia satu sangat besar pengaruhnya terhadap PAD sehingga kemakmuran rakyat dapat terwujud.***
Editor : Mukhamad Zainul Fikri