Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

SINERGI BISNIS KOPERASI MERAH PUTIH DAN BUMDES  

Redaksi Radar Tulungagung • Jumat, 25 April 2025 | 17:09 WIB

 

 

Photo
Photo

Malik Cahyadin, S.E., M.Si., Ph.D.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Kepala PSP-KUMKM LPPM UNS

 

Pada tanggal 21 April 2025 pemerintah telah meluncurkan situs web tentang Koperasi Merah Putih (KMP) yang beroperasi pada tingkat desa/kelurahan (https://kopdesmerahputih.kop.id/). Selanjutnya, Presiden RI akan mengumumkan peluncuran KMP Desa/Kelurahan sebanyak 80.000 unit usaha. Kebutuhan modal usaha untuk semua KMP tersebut diperkirakan mencapai maksimal Rp400 T. Peluncuran KMP ini dilakukan sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025. Namun demikian, di setiap desa di Indonesia sudah terbentuk BUMDes yang mencapai sekitar 64 ribu unit usaha. BUMDes ini didirikan sebagai implementasi Pasal 117 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mendesain kedua jenis usaha ini dapat bersinergi sebagai instrumen pembangunan desa dan pertumbuhan ekonomi inklusif dalam jangka panjang. Selain itu, kedua jenis usaha ini dapat menjadi instrumen pencapaian SDGs Desa, SDGs Nasional 2030, dan Indonesia Emas 2045.  

 

Urgensi Koperasi Merah Putih dan BUMDes

Desa merupakan lembaga pemerintah yang terhubung langsung dan erat dengan kehidupan masyarakat. Kelembagaan desa telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014. Instrumen pengembangan potensi ekonomi desa diwujudkan dalam bentuk pendirian BUMDes. Dengan demikian, BUMDes merupakan salah satu lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh desa. Diskusi tentang instrumen pengembangan potensi desa menjadi menarik dan mendalam ketika pemerintah meluncurkan ide pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) Desa/Kelurahan. KMP ini dikelola menggunakan prinsip-prinsip koperasi yang diarahkan sebagai koperasi modern (salah satu pencirinya terdigitalisasi).

 

Keberadaan KMP dan BUMDes dapat menjadi peluang besar dalam mempercepat pembangunan perdesaan yang maju, unggul, dan inklusif. Kondisi ini akan tercipta ketika pemerintah dapat mendesain tata kelola bisnis keduanya secara tepat (peraturan kelembagaan dan pengembangan usaha secara terpisah, jelas dan terukur) dan tidak tumpang tindih (tidak mengakibatkan perebutan pengelolaan potensi ekonomi desa/kelurahan). Namun demikian, keberadaan kedua jenis usaha tersebut akan menjadi konflik/kasus besar (ekonomi, sosial dan kepercayaan) ketika pemerintah tidak mampu memilih SDM yang tepat (berintegritas dan bertata kelola tinggi) dan kompeten sebagai pengelola/pengurus, proses bisnis yang tidak efisien (transaksi ekonomi di desa menjadi lebih mahal) dan kemampuan keberlanjutan usaha rendah.

 

Pada periode awal peluncuran KMP Desa/Kelurahan pemerintah dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Perguruan Tinggi dan DEKOPIN untuk meningkatkan literasi semua perangkat desa/kelurahan dan masyarakat tentang KMP dan BUMDes. Kondisi ini akan memudahkan pemerintah dalam mempercepat realisasi target 80.000 unit KMP sesuai dengan Inpres Nomor 9 tahun 2025. Pada saat yang sama, literasi tentang BUMDes juga perlu diperbaiki dan ditingkatkan.    

 

Model Sinergi Bisnis

KMP dan BUMDes dapat melakukan berbagai sinergi bisnis baik pada tingkat transaksi bisnis untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anggota maupun pengembangan potensi desa. Pertama, strategi level korporasi yang berorientasi jangka panjang (KMP dan BUMDes membuat Renstra dan Peta Jalan Pengembangan Bisnis dalam jangka panjang misal menuju Indonesia Emas 2045). Kedua, strategi level pasar dan daya saing (menetapkan perencanaan bisnis menggunakan Business Model Canvas atau BMC). Ketiga, strategi level fungsi organisasi (tata kelola dan penguatan kelembagaan organisasi). Keempat, strategi level operasional atau teknis organisasi (optimalisasi kinerja dan layanan harian menggunakan konsep manajemen mutu bisnis).

 

Beberapa model bisnis diatas tidak akan mudah disiapkan oleh pemerintah dalam jangka pendek. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyusun PETA JALAN KMP DESA/KELURAHAN dalam jangka panjang sebagai acuan bagi semua pengurus/pengelola KMP dalam mengoperasikan dan mengembangkan usaha. Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan membuat PETA JALAN BUMDes yang didalamnya memasukkan komponen SDGs Desa. Kedua peta jalan tersebut dapat menjadi irisan yang saling bersinergi menuju capaian pembangunan Indonesia Emas 2045.    

 

Kompetensi-Integritas SDM dan Keterlibatan Para Pemangku Kepentingan

Berbagai permasalahan kegagalan pengelolaan koperasi dan BUMDes terletak pada kompetensi dan integritas SDM. Kondisi ini tidak terlepas dari kurangnya jumlah dan kesiapan SDM yang ditunjuk atau mendaftar sebagai pengurus/pengelola kedua jenis usaha tersebut. Oleh sebab itu, keberadaan KMP dan BUMDes memerlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menyediakan SDM kompeten dan berintegritas. Para pemangku kepentingan tersebut adalah (a) lembaga sertifikasi kompetensi melalui berbagai program pelatihan dan uji kompetensi, (b) perguruan tinggi melalui program Tri Dharma Perguruan Tinggi, (c) perusahaan media sebagai instrumen literasi pengelolaan dan tata kelola KMP dan BUMDes, dan (d) lembaga penegak hukum melalui program literasi dan inklusi ketaatan hukum bisnis. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota keberadaan KMP dan BUMDes dapat mendukung program pengentasan kemiskinan dan program makan bergizi gratis yang disupervisi oleh beberapa organisasi perangkat daerah terkait.  

 

Editor : Firman Aji Saputra
#tulungagung #bisnis #bumdes #ekonomi #koperasi #pemerintah