Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Menyiapkan Model Bisnis Koperasi Merah Putih

Didin Cahya Firmansyah • Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:00 WIB
Photo
Photo

 

PEMERINTAH akan meluncurkan 80.000 Koperasi Merah Putih (KMP) secara serantak dengan pemilihan lokasi di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025.

Kelembagaan dan operasionalisasi Koperasi Merah Putih mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi; dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Akan tetapi, model bisnis KMP yang tepat untuk masing-masing wilayah di Indonesia masih memerlukan kajian dan petunjuk teknis.

Bidang Usaha KMP

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan Pasal 6 ayat 3 tentang jenis koperasi terdiri atas produsen; konsumen; pemasaran; jasa; simpan pinjam; Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan jenis lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau merupakan program pemerintah.

Dengan demikian, KMP menjadi salah satu jenis koperasi dan terkategori jenis koperasi yang baru dikenal oleh masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan tujuh gerai yang dapat dipilih dalam pengelolaan dan pengembangan bisnis KMP terdiri atas: sembako; obat murah/apotek desa; klinik desa; kantor koperasi; unit simpan pinjam; pergudangan dan logistik (distribusi); usaha lain sesuai dengan penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat setempat serta karakteristik wilayah.

Selain itu, petunjuk pelaksanaan tersebut menetapkan beberapa pertimbangan pemilihan bisnis KMP didasarkan pada: kebutuhan anggota; kelayakan usaha; potensi desa; peluang pasar; dan pengembangan usaha di masa mendatang. Dalam penyusunan proposal pembentukan KMP, ada beberapa aspek kelayakan usaha yang harus dipenuhi terdiri atas: aspek pasar dan pemasaran; teknis dan operasional; manajemen dan organisasi; keuangan dan permodalan; legalitas dan perizinan; dan sosial-lingkungan.

Mengacu pada kedua peraturan/petunjuk KMP di atas, maka sebanyak 80.000 unit KMP yang nanti akan diluncurkan oleh pemerintah adalah KMP yang memenuhi semua aspek peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, apabila masyarakat memberi perhatian dan menaruh harapan besar terhadap KMP untuk pengembangan potensi desa dan kesejahteraan masyarakat merupakan harapan yang wajar.

Kondisi ini memberi tantangan besar bagi pengurus dan pengawas KMP untuk menjawab dan membuktikan bahwa harapan besar masyarakat terhadap KMP adalah nyata, berdampak signifikan, dan tertata kelola dengan baik. Pada kondisi seperti ini, pengurus dapat menyusun model bisnis KMP yang tepat sesuai dengan gerai dan potensi lokal yang dimiliki.

Model Bisnis dan Arah Pengembangan

KMP dapat memilih salah satu dari tujuh jenis gerai yang ditetapkan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Menindaklanjuti petuntuk pelaksanaan ini Pengurus KMP dapat menyusun jenis model bisnis yang tepat.

Secara umum, ada beberapa model bisnis yang dapat dipilih, disusun, dan diterapkan oleh masing-masing KMP. Model bisnis tersebut terdiri atas: Business-to-Business (B2B); Business-to-Consumer (B2C); Direct Sales; Rental; Franchise; Marketplace; Peer-to-Peer; Freemium; E-commerce; Platform as a Service (PaaS); Subscription-Based (langgaran); Pay-as-You-Go; Razor and Blade; Brick and Mortar; Dropship; dan Hybrid

Model bisnis yang mudah dan relatif cepat direalisasikan oleh Pengurus KMP antara lain B2B, B2C, Direct Sales, Rental, Peer-to-Peer, Dropship, dan Hybrid. Model-model bisnis ini berfungsi untuk menggerakan partisipasi aktif anggota dan memudahkan pengurus mengembangkan bisnis, termasuk memperluas jejaring bisnis.

Anggota KMP tidak hanya berperan sebagai penyedia barang/jasa yang dikelola oleh KMP, tetapi juga dapat berkontribusi sebagai pelanggan. Secara sederhana, keluwesan pengurus KMP untuk mendesain model bisnis akan memudahkan pengembangan bisnis KMP dan menyejahterakan para anggota. 

Selain mendesain model bisnis yang tepat, pengurus KMP juga harus mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, pengelolaan bisnis KMP harus mengacu pada prinsip-prinsip tatakelola bisnis yang baik terdiri atas transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan keadilan.

Kondisi ini sangat relevan dengan beberapa hal, yaitu: proses pembentukan kelembagaan/legalitas usaha KMP dilakukan secara terstruktur, top down, dan dalam waktu yang relatif singkat; sumber dana KMP berasal dari kredit perbankan dengan jaminan dana desa; belum semua SDM pengurus KMP tersertifikasi kompetensi; sebagai sebuah unit usaha baru, KMP belum ada role model yang tepat untuk tujuh gerai dengan sumber dana kredit perbankan; dan pengawas KMP adalah kepala desa/lurah.

Dengan demikian, pengawas dan pengurus KMP perlu merapatkan barisan, memangkas ego pribadi; dan menatap masa depan kemajuan desa/kelurahan secara bersama-bersama dan bersatu padu. Hasil akhir dari tindakan ini adalah cita-cita bersama menuju Indonesia Emas 2045 tidak hanya simbolis periodisasi Kemerdekaan RI, tetapi lebih substansi menuju negara yang adil dan makmur untuk semua lapisan masyarakat.(*)

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Koperasi Merah Putih #uns #Malik Cahyadin