Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TEKANAN EFISIENSI FISKAL DAN TEROBOSAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Argo Yanuar Pamudyo • Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:38 WIB
Malik Cahyadin, S.E., M.Si., Ph.D. Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Kepala PSP-KUMKM LPPM UNS
Malik Cahyadin, S.E., M.Si., Ph.D. Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Kepala PSP-KUMKM LPPM UNS

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Efisensi APBN ini ditujukan untuk belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD) sesuai bunyi Pasal 2 ayat 2. Selanjutnya, Pasal 3 ayat 4 menetapkan 15 item efisiensi APBN terdiri atas: alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; dan infrastruktur. Kondisi ini menuntut semua pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota untuk mengidentifikasi terobosan apa saja yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Merespon Efisiensi Fiskal

Efisiensi fiskal yang diterapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan mengacu pada perintah Presiden RI untuk mensukseskan program-program prioritas nasional. Ketika efisiensi APBN dilakukan dalam bentuk menggeser alokasi pengeluaran pemerintah dari satu sektor ke sektor lain, maka kebijakan ini tidak terkait dengan kontraksi fiskal. Akan tetapi, kebijakan ini perlu direspon secara cepat oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menjamin kesehatan fiskal daerah tetap terjaga dan kondisi ekonomi tetap stabil.

Ada dua konskuensi atas kebijakan efisiensi ini terhadap perilaku pemerintah daerah. Pertama, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang tidak siap akan perubahan atau dinamika ekonomi daerah terutama pengelolaan fiskal akan memilih untuk meningkatkan pajak dan retribusi daerah. Argumentasi peningkatan tersebut adalah pajak dan retribusi daerah yang telah berjalan sudah lama tidak dinaikkan. Argumentasi lainnya adalah kenaikan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan oleh rejim sebelumnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar operasional daerah seperti gaji pegawai dan perawatan aset. Apabila dikaitkan dengan item efisiensi APBN dan kondisi ekonomi masyarakat maka pilihan kebijakan menaikkan pajak dan retribusi daerah ini perlu dipertimbangkan ulang atau belum mendesak untuk dilakukan.

Kedua, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dinamis dan responsif terhadap dinamika ekonomi dapat menunda program/kegiatan yang tidak mendesak. Konskuensinya, banyak aktivitas masyarakat di daerah yang terkait dengan item efisiensi APBN akan menurun kontribusinya terhadap perekonomian daerah. Selain itu, boleh jadi industri yang terkait erat dengan item efisiensi APBN akan melakukan PHK karyawan. Kondisi ini dapat memberi tekanan terhadap pemerintah daerah dalam bentuk penurunan pendapatan asli daerah dan risiko peningkatan pengangguran/kemiskinan. Pada kondisi seperti ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mengurangi penggunaan listrik, perjalanan dinas, dan konsumsi rapat. Pemerintah daerah dapat meningkatkan layanan publik termasuk rapat dan sosialisasi program melalui media daring dan rembug warga di tingkat RT. Pembelian alat tulis kantor dan pengadaan lampu penerangan di lingkungan pemerintah daerah yang belum mendesak juga perlu dievaluasi atau ditiadakan. Kegiatan seremonial bukan prioritas di lingkungan pemerintah daerah dapat dilakukan secara daring. Selain itu, pelaksanaan jasa konsultan hanya dilakukan untuk kegiatan yang berdampak langsung terhadap penciptaan aktivitas ekonomi produktif atau penyerapan tenaga kerja. Bagaimana cara pemerintah daerah mengantisipasi risiko PHK atau pengangguran adalah melalui pemanfaatan semua balai latihan kerja yang ada di masing-masing daerah untuk membina korban PHK atau pengangguran usia produktif. Mereka diarahkan untuk menjadi wirausaha atau mitra UMKM sebagai pemasar daring dan distributor. Pemerintah daerah juga dapat menjalin kerjasama kemitraan antar-pemerintah daerah, asosiasi usaha, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan profesi untuk memanfaatkan potensi sumberdaya alam dan manusia supaya lebih produktif.    

Terobosan Pendapatan Asli Daerah

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan beberapa terobosan fiskal. Pertama, melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap semua sumber penerimaan pajak dan retribusi daerah. Kedua, program pemutihan kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2025. Ketiga, program pemutihan pajak bumi dan bangunan sampai akhir tahun 2025. Program pemutihan kendaraan bermotor dan pajak bumi-bangunan dapat bekerjasama dengan pemerintah desa/kelurahan untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Keempat, penataan retribusi parkir kendaraan di semua tipe area parkir menggunakan aplikasi atau media daring. Kelima, penataan retribusi reklame di semua tipe area papan reklame menggunakan aplikasi atau media daring. Reklame yang sudah habis masa ijin dan tidak dilepas oleh pihak yang bersangkutan dapat dikenakan denda. Keenam, pemerintah daerah bekerjasama dengan asosiasi usaha untuk mengelola aset-aset daerah. Ketujuh, pemerintah daerah dapat melelang jabatan manajemen (pimpinan) aset daerah kepada para profesional. Kedelapan, pemerintah daerah dapat melelang kendaraan dinas yang berusia lebih dari 15 tahun untuk mengurangi beban operasional. Kondisi ini memerlukan data kendaraan dinas yang akurat dan keberadaannya terlacak oleh pemerintah daerah. Selain itu, fasilitas kendaraan dinas hanya diberikan kepada pejabat setingkat sekretaris daerah, kepala dinas, dan camat. Dampak pengurangan jumlah kendaraan dinas diharapkan signifikan memangkas biaya operasional kendaraan pemerintah daerah.      

Editor : Nance Arsita