Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Koperasi Merah Putih: Antara Cita-Cita Besar dan Problem di Lapangan

Tim Redaksi • Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:32 WIB

Photo
Photo

PROGRAM Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas Presiden Prabowo adalah langkah ambisius untuk menghidupkan kembali semangat koperasi sebagai saka guru perekonomian bangsa.

Dengan target pembentukan puluhan ribu koperasi di desa dan kelurahan, program ini dimaksudkan menjadi instrumen pemerataan ekonomi sekaligus penguatan kedaulatan pangan di seluruh desa di Indonesia.

Namun, sebagaimana kebijakan besar lain, jalan menuju keberhasilan program ini tidak lepas dari sejumlah persoalan yang patut dicermati.

Banyak hal yang tampak belum terpikirkan dengan baik sehingga praktik di lapangan belum sesuai dengan idealism awal yang digagas presiden. Apa saja masalah yang ada di lapangan?

Pertama, kesiapan operasional yang belum matang. Pengamat menilai model koperasi ini masih belum memiliki sistem operasional yang jelas, baik dalam pengelolaan keuangan, mekanisme distribusi, maupun sinergi dengan lembaga yang sudah ada seperti BUMDes.

Banyak kepala desa menilai bahwa keberadaan koperasi baru justru berisiko menimbulkan masalah pada sumber pembiayaan dan duplikasi peran.

Padahal, BUMDes telah berjalan di banyak desa dan dapat diperkuat daripada pemerintah desa diberikan tugas baru yang beda nama tapi tugasnya sama.

Kedua, kekhawatiran desa terhadap beban ekonomi baru. Jika pendanaan koperasi bersumber dari dana desa apalagi dana pinjaman, maka risiko beban finansial desa akan semakin besar.

Desa yang sudah terbebani dengan tugas-tugas pelayanan yang bermacam-macam akan ditambahi dengan tugas baru yang tak kalah berat, yakni mengembangkan ekonomi desa dengan lembaga yang baru.

Hal ini bisa memicu problem keberlanjutan jika koperasi tidak segera menghasilkan keuntungan. Dampak lanjutannya dikhawatirkan utang desa akan menumpuk kepada kreditur.

Ketiga, resistensi dari desa. Sejumlah kepala desa secara terbuka menolak pembentukan koperasi ini karena merasa dipaksakan dari atas tanpa mempertimbangkan kondisi unik masing-masing desa.

Penolakan ini lahir dari persepsi bahwa kebijakan bersifat top-down, dipaksakan dari atas, tanpa melibatkan musyawarah maupun pertimbangan kondisi riil di tingkat desa.

Padahal, desa bukan sekadar objek kebijakan, melainkan entitas otonom yang diakui dalam Undang-Undang Desa dengan kewenangan penuh untuk mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya.

Kepala desa menilai setiap desa memiliki karakteristik unik yang membedakan satu sama lain, baik dari sisi sosial-budaya, potensi ekonomi, maupun kapasitas sumber daya manusia.

Desa agraris tentu berbeda kebutuhannya dengan desa nelayan, desa wisata, atau desa industri kecil. Dengan demikian, penerapan model koperasi yang seragam untuk seluruh desa justru dianggap menyulitkan pelaku di lapangan.

Keempat, Risiko Korupsi dan Salah Kelola. Presiden Prabowo sendiri mengingatkan bahwa banyak koperasi gagal di masa lalu karena praktik korupsi. Tanpa pengawasan ketat, program ini berpotensi mengulang sejarah kegagalan.

Solusi agar Lebih Efektif dan Tidak Koruptif

Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk membuat program nasional ini sukses. Pertama, perkuat lembaga yang sudah ada.

Alih-alih membentuk koperasi baru di tiap desa, pemerintah sebaiknya memperkuat BUMDes atau koperasi desa yang sudah berjalan.

Atau lebur menjadi satu program dan usaha sehingga lebih efektif terutama bagi desa yang sudah memiliki BUMDes. Pendekatan ini lebih efisien daripada membuat entitas baru yang rentan tumpang tindih.

Kedua, model harus fleksibel dan kontekstual. Tidak semua desa memiliki potensi ekonomi yang sama.  Model koperasi harus disesuaikan dengan karakteristik lokal.

Misalnya koperasi pangan di sentra pertanian, koperasi perikanan di desa pesisir, atau koperasi wisata di desa wisata, koperasi garam di desa pesisir laut, koperasi buah di desa dengan produksi dan konsumsi buah yang melimpah dan seterusnya.

Ketiga, sistem transparansi digital. Untuk mencegah korupsi, sistem keuangan koperasi sebaiknya berbasis digital dan terhubung langsung dengan kementerian terkait.

Tidak ada transaksi cash. Semua transaksi harus berbasis data di e-banking. Sukur jika ada aplikasi khusus yang bisa diakses publik secara online. Dengan begitu, laporan keuangan dapat dipantau real-time oleh pengawas, pengelola, anggota dan publik.

Keempat, penguatan SDM desa. Program pelatihan manajemen koperasi perlu menjadi agenda utama sebelum koperasi dijalankan. Tanpa pengelola yang kompeten, koperasi hanya akan menjadi formalitas di atas kertas.

Minimal ada dua bagian yang harus diperkuat yakni manajemen pengelolaan usaha dan pengelolaan laporan keuangan agar selalu untung dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua mensyaratkan keahlian IT dan integritas bagi pengelolanya.

Kelima, pengawasan partisipatif. Pengawasan jangan hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari anggota koperasi dan masyarakat desa. Mekanisme audit publik dan keterlibatan perguruan tinggi atau LSM lokal dapat memperkuat transparansi.

Keenam, tahap uji coba secara bertahap. Sebelum dicanangkan di 70 ribu desa, sebaiknya program ini diuji coba di beberapa ratus desa dengan latar berbeda, di daerah yang berbeda-beda. Hasil evaluasi uji coba akan menjadi dasar perbaikan model sebelum diperluas secara nasional.

Penutup

Koperasi Merah Putih adalah gagasan besar yang dapat menjadi tonggak pemerataan ekonomi desa. Namun, tanpa kesiapan matang dan mekanisme pengelolaan yang baik dan kuat, program ini berisiko menjadi proyek mercusuar yang gagal di tengah jalan.

Jalan keluarnya adalah memperkuat yang sudah ada, SDM yang handal, menyesuaikan dengan konteks lokal, serta membangun sistem pengawasan partisipatif.

Dengan begitu, koperasi bisa benar-benar menjadi wadah pemberdayaan desa, bukan sekadar simbol kebijakan dari atas. (*)

Ahmad Zainal Abidin
(Guru Besar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

 

Editor : Dharaka R. Perdana
#Koperasi Desa Merah Putih #Presiden Prabowo #indonesia