Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Benarkah Harta Waris Kena Pajak?

Mega Mustika Sari • Sabtu, 22 November 2025 | 19:33 WIB
Zakiya B. (Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Tulungagung)
Zakiya B. (Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Tulungagung)

RADAR TULUNGAGUNG - Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial, sebuah konten tentang pengenaan pajak terhadap harta warisan.

Konten tersebut mengkritisi pengenaan pajak yang cukup memberatkan ahli waris sehingga harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit.

Komentar pun membanjir, antara yang pro maupun kontra.

Bahkan tidak sedikit warganet yang justru saling berbagi pengalaman yang kurang menyenangkan tentang pajak pembagian waris.

Agak miris membaca reaksi masyarakat terhadap sebuah isu yang penurut penulis memperlihatkan minimnya literasi masyarakat.

Ini tidak lain merupakan efek dari informasi yang tidak disajikan secara utuh, yakni sebatas sekian detik durasi konten media sosial.

Sebelum mengulik tentang peraturan perpajakan mengenai harta warisan, penulis ingin mengutip perihal waris sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum perdata, bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Artinya hak atas suatu harta akan dialihkan dari yang sebelumnya atas nama orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya.

Secara perpajakan, warisan merupakan suatu bentuk penghasilan.

Yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Secara umum, penghasilan merupakan objek pajak kecuali yang diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Salah satu bentuk penghasilan yang dikecualikan dari pajak atau diistilahkan sebagai non-objek pajak adalah warisan.

Tidak ada klausul penjelasan di dalam pengaturan mengenai warisan sebagai non-objek pajak.

Ini berarti pembuktian mengenai kebenaran pewarisan kembali kepada peraturan perdata di Indonesia.

Yang menjadi concern selanjutnya adalah bagaimana jika objek waris tersebut berupa tanah dan/atau bangunan?

Hal ini tidak lepas dari proses penetapan hak pengelolaan tanah dan/atau bangunan pada Badan Pertanahan Nasional, yang salah satunya mensyaratkan adanya bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon.

Pada skema pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli biasa, terdapat dua sisi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yakni pajak di sisi penjual dan pajak di sisi pembeli.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadministrasikan pajak yang berkenaan dengan penjual (pemberi hak).

Adapun pajak di sisi pembeli (penerima hak) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah masing-masing.

Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya, diatur bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan baik Orang Pribadi maupun badan terutang Pajak Penghasilan Final dengan tarif 2,5% dari harga transaksi.

Namun demikian, disebutkan lebih lanjut Pada pasal 6, bahwa terdapat pengecualian pengenaan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yakni salah satunya pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris.

Pengecualian ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan pajak di mana ahli waris terdaftar melalui permohonan.

Sebagaimana konsep waris di dalam KUH Perdata, bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian, maka di dalam proses penerbitan SKB PPh ada serangkaian penelitian material untuk memastikan bahwa riwayat terakhir hak milik objek waris (tanah dan/atau bangunan) berada pada almarhum (pewaris).

Yang kemudian menjadi masalah di lapangan adalah proses pembagian waris sudah didahului dengan penerbitan akta pembagian harta Bersama (APHB) sebelum diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Bagaimanapun, Akta Pembagian Harta Bersama merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum dan dokumen tersebut telah menyatakan kepemilikan hak atas suatu harta berpindah kepada nama-nama ahli waris.

Ini menyebabkan proses permohonan SKB waris tidak dapat diterima secara material.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang semula berbentuk akta pembagian harta Bersama menjadi sertifikat atas nama perorangan tidak termasuk di dalam ruang lingkup pewarisan sesuai KUH Perdata maupun PP 34 tahun 2016, oleh sebab itu tetap terutang PPh Final sebagaimana skema jual beli biasa.

Barangkali inilah kasus yang banyak terjadi di masyarakat yang kemudian muncul sebagai gelombang kritik melalui media sosial berupa narasi bahwa “Warisan Kena Pajak”.

Warisan bukanlah objek pajak.

Dalam hal objek waris berbentuk tanah dan/atau bangunan, maka ahli waris perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.

Kantor Pelayanan Pajak di mana ahli waris terdaftar dengan catatan pewarisan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material, salah satunya bahwa hak milik objek waris masih atas nama pewaris (almarhum) dan belum diterbitkan dokumen pembagian harta Bersama yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang.

Semoga dengan ini masyarakat semakin terbuka untuk menerima informasi secara utuh dan melihat segala sesuatu dari perspektif yang benar.

Pajak Kuat. Indonesia Hebat. Rakyat Sejahtera.

Disclaimer: tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap institusi/lembaga.***

 

 

 

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#warisan #pajak #viral #Penghasilan