Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ketika Masyarakat Menjadi Hakim Massa

Tim Redaksi • Senin, 15 Desember 2025 | 03:38 WIB

 

(Nita Khumaidah Dwi Isfazah/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang)
(Nita Khumaidah Dwi Isfazah/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang)

RADAR TULUNGAGUNG - Zaman semakin maju, media sosial menjadi ruang beradu pendapat dan argument.

Di saat itulah kesalahan kecil bertahun-tahun silam dapat terungkit kembali.

Sebuah potongan video atau bahkan unggahan sepele dapat memunculan beragam reaksi publik.

Kecepatan teknologi mengalahkan kemampuan masyarakat memahami informasi. Kemudian masyarakat berubah peran menjadi hakim massa.

Fenomena ini kemudian dikenal sebagai cancel culture, aktivitas masyarakat yang membudaya sebagai bentuk penetapan batasan moral sosial. Apakah Indonesia membutuhkan budaya ini?

Cancel culture tidak hanya hadir sebagai bentuk kemajuan teknologi masa kini.

Budaya negara asing turut menyertai awal kemunculan aksi tersebut.

Human flesh search atau “renrou sousou” telah muncul sebagai cikal bakal cancel culture di Tiongkok pada tahun 2000-an.

Istilah ini mengacu pada aktivitas pengguna internet untuk menelusuri orang-orang yang diduga melakukan penyimpangan moral.

Individu tersangka akan mendapatkan kecaman dan hukuman sosial secara verbal oleh pengguna internet.

Semenjak itu, semakin banyak negara yang menerapkan cancel culture seperti Korea Selatan dan Amerika.

Sebelum adanya cancel culture, perilaku serupa sudah terjadi di Indonesia dalam bentuk pemboikotan yang terencana meskipun ruang lingkupnya lebih terbatas.

Boikot berfokus pada strategi, proses penolakan terhadap lembaga, produk atau hubungan sosial ekonomi untuk mencapai tujuan yang diinginkan seperti menuntut adanya penambahan upah atau menghentikan perang.

Sedangkan cancel culture merupakan aksi pemberian sanksi moral dengan menggunakan boikot massal sebagai alat utama membenahi perilaku menyimpang.

Fokus utama boikot bersifat ekonomi dan politik untuk mencapai keuntungan dan perubahan kebijakan.

Lain lagi dengan cancel culture yang lebih berfokus pada sosial dan moral, menyerang reputasi dan individu tertentu.

Sasaran cancel cultur di Indonesia paling sering menimpa selebriti tanah air.

Baru- baru ini kabar perselingkuhan selebriti sedang marak diperbincangkan.

Salah satunya adalah kasus perselingkuhan yang dilakuka Inara Rusli dengan rekan bisnisnya sendiri yang bernama Insanul Fahmi.

Banyak masyarakat mengecam tindakan mereka. Beberapa netizen Tik-Tok memberikan komentar terhadap uggahan klarifikasi Inara Rusli dalam akun The ISTP Ponderer

Cancel culture Pokoknya.

‘Kenapa Inara ga minta maaf ke Mawa, malah minta maaf ke publik dan brand-brand?.

‘Tiap ada brand yang bawa muka dan nama dia geruduk aja gaes, biar ngerasain karma dari istri sah.

‘Dan gedegnya dia masih bawa-bawa Nama Allah.

Kasus perselingkuhan Jule Prastini dengan Safrie Ramadhan juga tak kalah viral.

Pada pertengahan Oktober lalu, Jule dikabarkan berselingkuh dari Na DeaHoon, chef dan konten kreator asal Korea Selatan.

Perselingkuuhan tersebut sangat mengguncang netizen Indoensia. Pasalnya masyarakat telah menganggap mereka sebagai couple goals.

Dalam sekejap, citra baik Jule di mata masyarakat berubah menjadi buruk. Banyak brand dan kontrak kerja yang membatalkan dan memutuskan hubungan dengannya.

Netizen Instagram memberikan komentar pada postingan @exclusivetimnasartis yang berisi klarifikasi jule dan beberapa cuplikan keharmonisan keluarga kecil Jule di masa lalu.

‘klarifikasi karena sudah banyak putus dari brand kah?.

‘Sanksi sosial akan terus berjalan wahai juleha.

‘Siapa yang mau maafin hahahaha, cancel culture ah.

‘Dia cuman nyelamatin uang-uang nya doang ga untuk anak dan suaminya wkwk.

Kasus Jule Prastini membuktikan seberapa cepat masyarakat membangun ulang batasan moral.

Citra baik Jule dan keluarga harmonis seketika lenyap setelah perselingkuhan yang ia lakukan akhirnya terungkap.

Masyarakat menilai tindakannya sebagai penyimpangan berat, tidak hanya secara pribadi tetapi juga moral dan akhlak.

Pemutusan kontrak kerjasama, cacian dan makian adalah bentuk sanksi sosial.

Perilaku tersebut adalah penerapan dari teori kontrol sosial Emile Durkheim, pelanggaran terhadap norma kesetiaan harus dihukum untuk memulihkan keseimbangan moral masyarakat.

Namun, reaksi tidak berhenti pada teguran, melalui pandangan Teori Pelabelan Howard Becker “respon masyarakat berubah menjadi proses pelabelan.

Jule mendapat label “tukang selingkuh” dan “tidak bermoral”. Label negatif tersebut akhirnya mencoreng citra yang dimilikinya.

Pola dari cancel culture semakin terlihat jelas pada kasus Inara Rusli.

Ketika isu memuncak, publik tidak hanya mencari kebenrana melainkan juga menandaiserta memberi label negatif pelaku penyimpangan moral.

Dalam Teori Erving Goffman, label ini berkembang menjadi stigma yakni identitas negatif yang melekat.

Stigma tersebut membuat seseorang kehilangan peluang besar dalam dirinya, kepercayaan bahkan masa depan.

Kutipan teori stigma dari Erving Goffman berbunyi “Stigma adalah atribut yang merusak, mengubah seseorang dari manusia utuh menjadi individu yang tercela”.

Sekali stigma tersebut muncul, klarifikasi pun sulit memadamkan amarah dan mengubah opini masyarakat.

Jika kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia memiliki karakter yang unik dalam budaya cancel culture.

Di Korea Selatan, budaya ini sering dikaitkan dengan moralitas publik figur dan standar budaya kerja yang menuntut kesempurnaan.

Di Amerika Serikat, cancel culture banyak berhubungan dengan rasisme, politik, isu ideologi, dan diskriminasi. Sedangkan di Indonesia,

Sebagian besar cancel culture berkaitan dengan hubungan personal, perilaku selebriti, ujaran kebencian dan sensasi semata.

Hal tersebut membuktikan bahwasanya Indonesia lebih dipengaruhi oleh ekspektasi terhadap sosok figur sebagai contoh teladan.

Publik mudah untuk membangun emosional dan kepercayaan terhadap figure, sehingga ketika dihadapkan oleh isu negatif rasa kepercayaan tersebut berubah menjadi kekecewaan dan kemarahan.

Secara garis besar, cancel culture Indonesia cepat terbentuk. Viral dalam beberapa hari atau minggu lalu kemudian cepat pula hilang setelah digantikan dengan isu isu baru.

Publik cenderung teralihkan dengan adanya isu baru yang beredar. Ketika hal tersebut terjadi, cancel culture akan dilupakan.

Namun meskipun cancel culture sudah dilupakan, stigma negatif yang ditanggung oleh individu akan tetap melekat sampai kapan pun.

Lalu, Apakah budaya cancel culture dibutuhkan di Indonesia? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah iya.

Budaya ini tidak semata mata hanya memberikan dampak negatif saja, melainkan juga memiliki dampak positif.

Namun budaya tersebut perlu dievaluasi kembali agar dapat memberikan manfaat dan dampak positif.

Masyarakat membutuhkan ruang untuk menjaga dan menegakkan moral sosial tetapi juga membutuhkan batasan agar budaya tersebut tidak berubah menjadi budaya yang merugikan.

Diperlukan aturan sosial yang jelas dan tegas dalam menegur pelaku penyimpangan. Prinsip keadilan serta tabbayun juga harus diterapkan dalam cancel culture.

Budaya ini akan sangat bermanfaat ketika dilakukan dengan tujuan perbaikan moral, bukan untuk menghancurkan reputasi secara permanen tanpa memberikan kesempatan seseorang untuk berubah dan memperbaiki kesalahan.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#Publik figur #media sosial #cancel culture #netizen