Upaya pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) merupakan langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Pembaruan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menata ulang relasi antara negara dan warga negara agar lebih berkeadilan.
Salah satu isu penting dalam RUU KUHAP adalah penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, yang selama ini kerap menghadapi hambatan struktural dalam mengakses keadilan.
Dalam perspektif HAM, akses keadilan tidak dapat dimaknai sebatas kesempatan hadir di hadapan aparat penegak hukum atau pengadilan.
Akses keadilan mensyaratkan kemampuan setiap individu untuk berpartisipasi secara efektif, memahami proses hukum, serta menggunakan hak-hak proseduralnya secara setara.
Prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
CRPD menegaskan kewajiban negara untuk menghilangkan hambatan hukum dan prosedural yang menghalangi partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam sistem peradilan.
Pasal 145 ayat (1) RUU KUHAP mengatur bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pelayanan serta sarana dan prasarana berdasarkan ragam disabilitas pada setiap tahap pemeriksaan.
Ketentuan ini menunjukkan kemajuan normatif dibandingkan KUHAP lama yang cenderung memandang disabilitas dalam kerangka ketidakcakapan hukum.
RUU KUHAP mulai beralih dari pendekatan medis menuju pendekatan sosial, yakni melihat hambatan justru berada pada sistem hukum yang belum inklusif dan adaptif terhadap keragaman kondisi manusia.
Namun demikian, pengakuan normatif tidak selalu menjamin perlindungan yang nyata. Dalam kerangka HAM, kegagalan menyediakan akomodasi yang layak dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.
Akomodasi layak mencakup lebih dari sekadar fasilitas fisik, melainkan juga penyesuaian prosedural, metode komunikasi, serta pola pemeriksaan yang memungkinkan penyandang disabilitas memahami hak-haknya dan terlibat secara bermakna dalam proses hukum.
Tanpa penyesuaian tersebut, asas persamaan di hadapan hukum berisiko menjadi slogan tanpa substansi.
Makna “pelayanan” dalam Pasal 145 perlu ditafsirkan secara kontekstual. Bagi penyandang disabilitas rungu-wicara, pelayanan berarti ketersediaan juru bahasa isyarat yang kompeten dan berkelanjutan.
Bagi penyandang disabilitas intelektual atau mental, pelayanan mencakup pendampingan profesional, penyederhanaan bahasa hukum, serta metode pemeriksaan yang tidak menekan secara psikologis.
Sayangnya, ketentuan ini belum dirangkai dalam mekanisme perlindungan yang sistemik dan mengikat.
Kritik utama terhadap Pasal 145 terletak pada pendelegasian pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah.
Tanpa standar minimum yang tegas di tingkat undang-undang, pemenuhan akomodasi layak berpotensi tidak merata dan bergantung pada kapasitas institusi serta kehendak aparat di lapangan.
Akibatnya, perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas berisiko berhenti pada tataran normatif.
Dengan demikian, Pasal 145 RUU KUHAP merupakan langkah awal yang penting, namun belum sepenuhnya menjawab kebutuhan perlindungan penyandang disabilitas.
Diperlukan pengaturan pelaksana yang jelas, standar yang tegas, serta perubahan budaya aparat penegak hukum agar keadilan yang inklusif benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana.***
Editor : Vidya Sajar Fitri