Kasus kekerasan terhadap guru di Trenggalek sudah memasuki masa-masa yang “menegangkan”.
Karena sudah dilakukan sidang yang agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama (AKAP) pada Hari Selasa (27/01/2026) lalu.
Seperti diberitakan di berbagai media, JPU menuntut terdakwa hanya dengan pidana 5 bulan.
Publik dan netizen merespon tuntutan itu dengan nada tidak puas, merasa bahwa tuntutan yang diberikan terlalu ringan.
Kritik dan ketidakpuasan terhadap ringannya tuntutan tersebut bahkan dilontarkan langsung oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek.
Tuntutan itu dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan terutama bagi guru yang menjadi korban kekerasan.
Hal itu juga direspon oleh PGRI Propinsi Jawa Timur yang juga merasa tidak puas terhadap tuntutan tersebut.
Bahkan pihak PGRI Propinsi akan membawa kasus tersebut ke level nasional, dengan cara mengasukan kasus itu ke DPR RI dan lembaga pengawasan.
Respon PGRI Kabupaten dan Propinsi dalam mengawal kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap guru di Trenggalek ini menarik karena menunjukkan berfungsinya organisasi profesi guru.
PGRI memang merupakan wadah bagi guru untuk ‘berserikat’ dalam memperjuangkan nasib guru (kesejahteraan), peningkatan kualitas guru (pembinaan), dan perlindungan (termasuk perlindungan hukum).
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Guru dan Dosen memang ditegaskan bahwa guru adalah profesi yang juga harus dilindungi.
Pada Pasal 39 dinyatakan bahwa: Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum bagi guru mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Kenapa Guru Perlu Mendapatkan Perlindungan?
Pertama-tama kita sudah paham bahwa guru adalah manusia.
Setiap manusia punya hak yang dijamin oleh undang-undang. Untuk memahami apa saja hak yang ada dalam diri manusia, dunia sudah punya prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM).
Negara kita juga punya konstitusi, yang setelah diamandemen bahkan memunculkan satu bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dan sejak era presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Negara kita juga sudah punya Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999).
Tiap orang punya hak untuk hidup. Tidak ada yang boleh menghilangkan nyawa orang lain. Hak hidup adalah hak paling asasi.
Tindakan membunuh orang lain adalah tindakan keji dan kejam yang melanggar hak manusia paling asasi.
Demikian juga, tiap orang juga punya hak untuk bebas dari kekerasan yang dilakukan oleh orang atau pihak lain—baik kekerasan fisik maupun maupun kekerasan verbal.
Tiap orang yang berpotensi untuk mendapatkan kekerasan, punya hak perlindungan.
Dalam masyarakat yang nilai kemanusiaanya tampaknya kian tergerus dengan situasi penyakit mental (‘mental illness’) yang juga kian tinggi, potensi kekerasan oleh individu terhadap ndividu lainnya juga kian sering terjadi.
Termasuk kekerasan terhadap guru yang bisa datang dari mana saja. Apa yang dialami oleh Pak Eko Prayitno adalah bukti bahwa potensi ancaman kekerasan bisa datang tanpa diduga.
Siapa yang menyangka bahwa tiba-tiba seorang pria muda bertubuh sehat mendatangi rumahnya dan melakukan kekerasan fisik dan verbal berupa kata-kata yang tidak mengenakkan dan berisi ancaman.
Tindakan ini telah menjadi perhatian masyarakat secara serius, yang dapat dilihat dari komentar-komentar warganet (netizen) yang mengarah pada kutukan terhadap kekerasan tersebut.
Hingga rasa solidaritas yang diberikan oleh orang-orang secara personal maupun organisasi dan komunitas.
Beberapa organisasi dan komunitas menyatakan bahwa tindakan kekerasan itu merupakan tindakan yang harus dihukum.
Hingga akhirnya sampailah kasus itu pada ruang pengadilan. Pihak korban kekerasan punya hak untuk menuntut keadilan pada ranah hukum.
Dalam Negara yang berasaskan pada Hukum dan menjunjung tinggi HAM, bagi mereka yang sudah mendapatkan kekerasan, mereka bisa menuntut kerugian dan pihak pelaku kekerasan juga bisa berhadapan dengan hukum Negara—selain mendapatkan sanksi sosial.
Di sinilah kemudian proses hukum menjadi proses perjuangan yang kadang tidak mudah untuk ditegakkan.
Bahkan kita tahu di negeri ini hukum tak jarang menjadi permainan oleh berbagai pihak, terutama melalui mereka-mereka yang punya wewenang menjalankan dan terlibat dalam proses peradilan.
Di sinilah, ketika sebuah perkara atau kasus sudah masuk ranah hukum acara, pihak penuntut, pemeriksa, dan pemutus perkara punya kekuasaan tinggi yang menentukan nasib tersangka dan menilai tuntutan yang diinginkan oleh pihak penuntut.
Salah satu yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat adalah bahwa putusan hukum yang dihasilkan nantinya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Dan tantangan bagi penegakan hukum biasanya adalah: Ketika proses-proses ini bisa dimanfaatkan bagi pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan dan menjalankan “politik aji mumpung”.
Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi pada proses hukum kasus kekerasan yang dialami oleh Pak Eko ini.
Sebagian masyarakat tahu bahwa pihak terdakwa adalah anak dari seorang pejabat pemerintah dan tokoh, serta suami dari pejabat tinggi di kabupaten.
Dan memang sah-sah saja semua pihak terkait berupaya memperjuangkan kepentingannya sendiri dengan pengaruh dan kekuatannya masing-masing.
Hukum memang tak lepas dari upaya untuk memperjuangkan hak. Meskipun tetap ada nilai-nilai moral objektif yang bisa menjadi pegangan, ada norma-norma yang sudah tertulis.
Selebihnya adalah bagaimana norma-norma ini ditafsirkan dan “disambungkan” dengan pembuktian-pembuktian dan kesaksian-kesaksian.
Dinamika perasaan tetap bisa dipengaruhi selama dalam prosesnya. Dan argumen-argumen masuk akal berdasarkan fakta dan bukti tetap menjadi pegangan utama.
Proses-proses interaksi juga bisa terjadi. Misalnya pihak penuntut bisa bertemu dengan tersangka maupun korban tindak pidana.
Pihak tersangka tentu punya kepentingan untuk membuat ia tidak dituntut terlalu berat.
Sedangkan pihak korban juga berhak untuk merasa puas dengan hukuman yang diberikan pada tersangka.
Dan yang pasti pihak tersangka akan melakukan upaya agar dirinya tidak dihukum atau kalau mendapatkan hukuman seringan mungkin.
Solidaritas Terhadap Guru Sebagai Korban
Bagi mereka yang terbiasa berkecimpung dalam proses hukum, tentu proses pra-peradilan juga merupakan masa yang sangat penting untuk melakukan tindakan dan pendekatan untuk mepengaruhi proses dan hasil pengadilan.
Pihak tersangka biasanya akan mempengaruhi proses tersebut dengan tujuan agar pihak korban mencabut laporan, atau kalau tidak bisa berupaya mempengaruhi agar korban mengubah keterangan untuk meringankan terdakwa.
Juga bisa mengupayakan agar korban menolak menjadi saksi di persidangan. Upaya untuk mempengaruhi proses-proses peradilan bahkan bisa melakukan upaya damai (‘restorative justice’) hingga pemberian kompensasi atau ganti rugi material.
Sebagian besar proses sejak munculnya kejadian perkara sudah terjadi—salah satunya adalah tuntutan pidana 5 bulan bagi terdakwa yang dianggap sebagian pihak terkesan tidak adil.
Tapi proses akan terus berlangsung. Dalam kasus ini kita bukan hanya melihat bahwa pihak korban menggunakan hak, memperjuangkan kepentingannya dengan mencari keadilan.
Yang menarik dalam proses perjuangan Pak Eko Prayitno mencari keadilan hukum, ternyata solidaritas sudah muncul sejak awal—dan kemungkinan akan semakin membesar.
Artinya, ini bukan soal menghukum orang, tapi juga upaya menegakkan kebenaran bahwa guru tidak boleh diperlakukan semena-mena dan akan menjadi pelajaran bagi sejarah bahwa orang tidak boleh melanggar hak orang lain, tidak boleh berbuat seenaknya memperlakukan orang lain.
Hukum memang harus ditegakkan agar masyarakat patuh pada hukum dan norma-norma kemanusiaan.
Di negeri ini, banyak orang tak tahu asas dan tak tahu norma. Moralitas sedang tergerus. Kemanusiaan semakin terkisis.
Lihat saja, Negara yang konon kabarnya terkenal sebagai salah satu Negara yang paling agamis di dunia, tindakan kekerasan seringkali terjadi.
Seorang remaja dibakar oleh sekumpulan remaja gara-gara dendam akibat sentiment yang dibungkus sentiment antar perguruan pencak silat, dan kasus-kasus pengeroyokan dan perkelahian seperti ini seringkali terjadi.
Pembunuhan dengan cara mencacah-cacah tubuh korban (mutilasi) juga masih belum hilang dari ingatan kita.
Membangun solidaritas terhadap kasus Pak Eko Prayitno seorang guru seni rupa dari Trenggalek ini merupakan salah satu cara kita mengupayakan agar keadilan bisa ditegakkan setegak-tegaknya.
Mari kita berupaya agar kekerasan tidak menjadi budaya masyarakat kita dalam merespon situasi yang dihadapi.
Sesungguhnya kekerasan adalah senjata bagi orang-orang yang lemah. Mereka yang ingin dunia menuruti kehendaknya secara cepat biasanya adalah orang yang melakukan kekerasan.
Mengumpat, mengeluarkan kata-kata ancaman pada orang yang dianggap tak menuruti kehendaknya atau yang dianggap menentang keinginannya, dan dianggap melukai perasaannya.***
NURANI SOYOMUKTI, pegiat literasi Trenggalek, pendiri Institute Demokrasi dan Keberdesaan (INDEK); saat ini sedang “nyantri” di pasca-sarjana Akidah Filsafat Islam Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.