KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BOP) yang dipimpin oleh Donald Trump disebut sebagai langkah untuk menjaga dan memulihkan perdamaian dunia.
Sekilas, langkah ini tampak ideal dan visioner. Namun jika dilihat lebih dalam, keputusan ini justru menimbulkan banyak pertanyaan mendasar, bahkan kekhawatiran serius, baik dari sisi politik global maupun dari sisi kepentingan nasional Indonesia sendiri.
Masalah utamanya bukan pada tujuan perdamaian, melainkan pada aktor dan struktur kekuasaan di balik organisasi tersebut.
Donald Trump selama ini dikenal sebagai pemimpin dengan pendekatan politik luar negeri yang agresif, unilateral, dan lebih mengandalkan kekuatan militer daripada diplomasi.
Dalam banyak konflik internasional, pendekatan yang digunakan bukan dialog, tetapi tekanan, sanksi, dan serangan militer.
Dunia melihat bagaimana Amerika terlibat dalam berbagai perang dan intervensi militer di banyak negara dengan alasan demokrasi dan stabilitas, tetapi sering kali yang terjadi justru kehancuran negara-negara tersebut.
Dalam konteks ini, bergabungnya Indonesia dalam organisasi yang berada di bawah figur seperti Trump berpotensi menyeret Indonesia masuk ke dalam orbit kepentingan geopolitik Amerika.
Ini berbahaya karena bisa menggeser prinsip politik luar negeri Indonesia yang sejak awal adalah bebas dan aktif.
Bebas berarti tidak memihak blok kekuatan manapun, dan aktif berarti ikut menciptakan perdamaian dunia, bukan ikut dalam blok kekuatan tertentu.
Masalah lain yang sangat serius adalah standar ganda dalam isu keadilan global. Kedekatan Amerika dengan Israel telah lama menjadi sorotan dunia.
Dalam banyak kasus, tindakan Israel terhadap Palestina yang oleh banyak lembaga internasional dinilai sebagai pelanggaran kemanusiaan serius tidak mendapatkan sanksi yang berarti.
Amerika justru berulang kali menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk melindungi Israel dari sanksi internasional.
Ini menunjukkan bahwa dalam politik global, hukum internasional sering kali kalah oleh kepentingan politik negara besar.
Ironisnya, organisasi yang disebut sebagai penjaga perdamaian dunia justru tidak melibatkan Palestina, padahal konflik Palestina adalah salah satu konflik paling lama dan paling berdarah dalam sejarah modern.
Ini menunjukkan adanya bias struktural yang sangat jelas. Perdamaian macam apa yang ingin dibangun jika pihak yang paling lama menjadi korban konflik justru tidak dilibatkan?
Dari sisi domestik, keputusan untuk mengalokasikan dana hingga puluhan triliun rupiah untuk kepentingan organisasi internasional juga patut dipertanyakan, terutama di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sedang menghadapi tekanan.
Apakah prioritas negara saat ini adalah menjadi pemain global dengan biaya besar, atau memperkuat ekonomi dalam negeri dan kesejahteraan rakyat?
Kesalahan lain yang patut dikritisi adalah kebijakan Indonesia yang sebelumnya menyita dan melelang kapal tanker milik Iran.
Dalam hukum nasional mungkin tindakan itu dianggap sah karena alasan pelanggaran tertentu, namun dalam politik internasional, tindakan terhadap aset strategis negara lain tidak pernah berhenti pada aspek hukum semata.
Politik internasional adalah soal hubungan, kehormatan negara, dan balasan strategis.
Tidak lama setelah hubungan Indonesia–Iran mengalami ketegangan, dua kapal tanker milik Indonesia tertahan di Selat Hormuz, jalur energi paling vital di dunia.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa dalam geopolitik, tidak ada tindakan yang tidak memiliki konsekuensi.
Selat Hormuz adalah jalur distribusi energi dunia. Sebagian besar minyak dari Timur Tengah harus melewati selat tersebut.
Ketika konflik Iran dengan Amerika dan Israel memanas, Iran memiliki kemampuan untuk mengontrol atau mengganggu jalur tersebut.
Dan ketika hubungan politik memburuk, maka negara yang tidak memiliki hubungan baik dengan Iran akan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Tertahannya kapal tanker Indonesia bukan hanya persoalan kapal, tetapi persoalan energi nasional.
Indonesia masih sangat bergantung pada impor minyak. Jika jalur Hormuz terganggu, maka pasokan energi Indonesia bisa terganggu.
Jika pasokan energi terganggu, maka dampaknya akan langsung terasa: harga BBM naik, inflasi naik, harga pangan naik, biaya transportasi naik, dan pada akhirnya rakyat yang menanggung akibatnya.
Konflik geopolitik yang jauh di Timur Tengah bisa berubah menjadi krisis ekonomi di dalam negeri.
Bahkan jika pasokan terganggu dalam waktu beberapa minggu saja, krisis BBM bisa terjadi dan itu akan mengguncang ekonomi nasional.
Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa Indonesia tidak boleh terjebak dalam konflik geopolitik negara besar.
Indonesia harus menjaga hubungan baik dengan semua negara, terutama negara-negara yang memiliki posisi strategis terhadap kepentingan nasional Indonesia, termasuk dalam hal energi.
Amerika jauh secara geografis, tetapi Iran berada di jalur energi dunia yang sangat vital bagi Indonesia.
Dalam geopolitik, yang dekat secara geografis sering lebih berpengaruh daripada yang dekat secara politik.
Jika Indonesia dianggap terlalu dekat dengan Amerika dan bloknya, sementara hubungan dengan Iran memburuk, maka Indonesia akan berada dalam posisi yang sangat sulit.
Indonesia bisa terkena dampak konflik tanpa memiliki kemampuan untuk mempengaruhi konflik tersebut.
Inilah bahaya jika politik luar negeri tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian geopolitik.
Kasus Selat Hormuz ini harus menjadi pelajaran bahwa dalam politik internasional tidak ada istilah keputusan kecil.
Satu keputusan yang dianggap kecil bisa berujung pada tekanan strategis yang jauh lebih besar, termasuk ancaman terhadap keamanan energi nasional.
Jika energi terganggu, maka industri terganggu, transportasi terganggu, harga-harga naik, dan stabilitas sosial bisa ikut terganggu.
Karena itu, kehati-hatian dalam politik luar negeri bukan tanda kelemahan, tetapi tanda kecerdasan.
Negara yang tidak kuat secara militer harus kuat dalam diplomasi. Negara yang tidak kuat dalam geopolitik harus cerdas dalam menjaga hubungan internasional.
Indonesia sejak dahulu dikenal dengan politik bebas-aktif: tidak memihak blok manapun, tetapi aktif menciptakan perdamaian.
Jika prinsip ini ditinggalkan dan Indonesia masuk terlalu jauh dalam orbit kekuatan tertentu, maka Indonesia akan ikut menanggung risiko dari konflik yang sebenarnya bukan konflik Indonesia.
Pada akhirnya, kita perlu bertanya dengan jujur: apakah langkah ini benar-benar untuk perdamaian dunia, atau justru menyeret Indonesia masuk ke dalam pusaran konflik geopolitik global?
Jika perdamaian dibangun di atas dominasi dan blok kekuatan, maka itu bukan perdamaian, melainkan keseimbangan kekuatan yang sewaktu-waktu bisa berubah menjadi perang terbuka.
Indonesia seharusnya menjadi penengah, bukan menjadi bagian dari blok kekuatan. Indonesia seharusnya menjadi jembatan perdamaian, bukan ikut berdiri di belakang salah satu pihak dalam konflik dunia.
Karena jika konflik besar benar-benar terjadi, negara seperti Indonesia yang tidak memiliki kekuatan militer global akan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya, terutama dalam bentuk krisis ekonomi dan krisis energi.
Di sinilah pentingnya kembali kepada jati diri politik luar negeri Indonesia: bebas dan aktif, bukan bebas tetapi terseret, dan bukan aktif tetapi ikut dalam blok kekuatan dunia. ****
Editor : Dharaka R. Perdana