Membasuh Luka di Balik Gema Takbir
Seharusnya, gema takbir yang membahana di pengujung Ramadan menjadi simfoni kemenangan yang menyejukkan jiwa. Namun, kenyataan di ruang publik kita sering kali berbicara lain.
Di balik sukacita Idulfitri, masih tersisa residu perdebatan yang menyesakkan dada—sebuah kegaduhan yang berulang setiap kali hilal mulai dicari.
Kegelisahan saya memuncak ketika melihat bagaimana ketaatan beragama justru dibenturkan dengan ketaatan bernegara secara kaku.
Media sosial dan ruang diskusi kita riuh oleh narasi yang saling mendelegitimasi; seolah-olah ijtihad yang berbeda adalah sebuah pembangkangan, dan keyakinan ilmiah yang berbeda adalah sebuah dosa.
Munculnya istilah "haram" bagi mereka yang mengumumkan kepastian waktu lebih awal, atau tuduhan "tidak taat ulil amri" bagi mereka yang setia pada hitungan ilmunya, menunjukkan betapa rapuhnya kedewasaan kita dalam mengelola perbedaan.
Tulisan ini lahir bukan untuk memenangkan satu metode di atas metode lainnya. Ia lahir dari sebuah kerinduan akan hadirnya sosok "Mujtahid Sosiologis"—seorang cendekia yang mampu mendudukkan teks suci dan nalar ilmu di bawah atap konstitusi yang mengayomi.
Saya ingin mengajak kita semua melihat bahwa di balik angka-angka hisab dan penglihatan ru’yah, ada kedaulatan ijtihad umat yang harus dilindungi dan ada kemaslahatan bangsa yang harus dirajut dengan benang-benang kearifan.
Sebab, beragama itu Bukan Manekin yang hanya diam mengikuti arus tanpa prinsip, dan juga Bukan Mesin yang bekerja tanpa rasa. Ia adalah perjalanan pencarian kebenaran yang harus tetap memanusiakan manusia.
Di Bawah "Kabel Melintang" Kontroversi
Setiap kali aroma Ramadan mulai tercium hingga gema takbir berkumandang, langit kita tidak hanya dipenuhi awan, tetapi juga oleh riuh rendah perdebatan tentang hisab dan ru’yah.
Di ruang-ruang publik, kontroversi ini sering kali muncul seperti "kabel melintang"—semrawut, saling tumpang tindih, dan terkadang mengganggu kenyamanan ibadah umat.
Sebagai penata hati, kita harus memandang fenomena ini bukan sekadar perpecahan teknis, melainkan ujian kedewasaan dalam beragama.
Di sini, nalar ilmu ditantang untuk bertemu dengan kepekaan rasa, sementara wahyu tetap menjadi kompas utama yang menuntun pada kedamaian.
Tiga Arus Besar: Nalar di Balik Angka
Dalam ijtihad penentuan waktu di Indonesia, muncul tiga arus besar yang masing-masing memiliki basis kekuatan argumentasi yang kokoh: Wujudul Hilal yang mengutamakan kepastian eksistensi geometris bulan; ImkanurRu’yah (Kriteria MABIMS) yang memadukan teks hadis dengan visibilitas astronomi; dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mengusung prinsip kesatuan matlak global, di mana satu wilayah melihat hilal, maka seluruh dunia pun memulai bulan yang sama
Ketiga arus ini adalah kekayaan intelektual, bukan ancaman. Namun, dinamika belakangan ini memanas ketika muncul statemen yang menganggap pengumuman pelaksanaan Idul Fitri mendahului keputusan pemerintah sebagai tindakan yang tidak tepat secara hukum agama atau bentuk ketidaktaatan pada Ulil Amri. Di sinilah kita perlu mendudukkan perkara secara jernih dan etis.
Manajemen Waktu: Maqashid di Balik Pengumuman
Salah satu poin yang sering terabaikan dalam debat fikih yang kaku adalah sisi Pragmatis-Manajerial. Bagi pengelola pabrik atau perusahaan, pengasuh pesantren, pimpinan ormas, hingga ibu rumah tangga, pengumuman jadwal Idul Fitri jauh hari bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan kebutuhan logistik yang mendesak.
Kepastian waktu menentukan kapan karyawan cuti, pegawai libur, santri mulai mudik, kapan operasional dapur umum pesantren disesuaikan, hingga bagaimana manajemen transportasi publik dikelola.
Keteraturan waktu adalah bagian dari Maqashidasy-Syari’ah (tujuan syariat) dalam menjaga ketertiban hidup (hifzhunizhamal-hayat). Informasi yang diberikan ormas atau pesantren bersifat informatif dan ilmiah, memberikan ruang bagi masyarakat untuk merencanakan "manajemen rindu" mereka agar sampai ke hari kemenangan dengan tenang dan tertib.
Redefinisi Ulil Amri dalam Negara Bangsa
Pertanyaan krusialnya: Siapakah Ulil Amri dalam konteks Indonesia? Sebagai negara bangsa yang berketuhanan—bukan negara agama—konsep Ulil Amri tidak bersifat tunggal atau absolut. Ia adalah entitas kolektif yang mempertemukan antara Umara (Pemerintah) sebagai pemegang otoritas tata kelola sipil, dan Ulama (Ormas/Pesantren/MUI) sebagai otoritas ilmu.
Mengklaim bahwa lebaran yang berbeda dengan pemerintah adalah bentuk dosa atau ketidaktaatan pada Ulil Amri sering kali melupakan realitas konstitusi kita.
Pasal 29 UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Maka, perbedaan ijtihad dalam ibadah mahdhah adalah wilayah keyakinan yang dilindungi negara, bukan bentuk makar politik.
Mujtahid Sosiologis: Menimbang Maslahah dalam Narasi
Seorang Mujtahid Sosiologis dituntut melakukan ijtihad terhadap teks sekaligus konteks. Namun, di sini sering muncul salah paham:
Apa yang sebenarnya dianggap "maslahah" dan siapa yang dianggap "memaksakan ijtihad"? Mari kita lihat bagaimana masing-masing pihak membawa misi kemaslahatannya:
- Narasi Pertama (Kepastian Manajerial): Sebuah kelompok mengumumkan hasil hisab jauh hari. Maslahah yang dikejar adalah keteraturan hidup—memberi kepastian bagi manajemen pesantren dan persiapan domestik keluarga agar segalanya berjalan tertib. Ini adalah ijtihad yang bertanggung jawab, bukan pemaksaan.
- Narasi Kedua (Ketaatan Tradisi & Otoritas): Kelompok lain memilih setia menunggu ru’yatul hilal dan Sidang Isbat Pemerintah. Maslahah yang dikejar adalah penjagaan terhadap tradisi sunnah (melihat langsung) serta penguatan otoritas tunggal negara demi menjaga kebersamaan publik. Ini pun sebuah kemaslahatan yang mulia.
- Narasi Ketiga (Pemaksaan Kebenaran): Masalah muncul bukan pada pilihannya, melainkan ketika salah satu pihak mengeluarkan statemen yang mendelegitimasi keyakinan pihak lain. Menganggap yang berbeda sebagai "sesat", "tidak sah", atau "pembangkang" adalah bentuk Memaksakan Ijtihad. Inilah yang melahirkan kerusakan (mafasid) yang jauh lebih besar daripada perbedaan hari itu sendiri.
Ramuan Mujtahid Sosiologis: Merajut Kedaulatan Ijtihad
Bagaimana seorang Mujtahid Sosiologis meramu dinamika ini? Ia tidak memilih untuk memenangkan salah satu, melainkan memandangnya sebagai Simfoni Ketaatan. Baik Hisab maupun Ru’yah adalah dua jalan kebenaran ilmiah dan spiritual yang sama-sama sah.
Mujtahid sosiologis memandang bahwa perbedaan biarlah tetap dijalankan bagi mereka yang meyakininya. Di sisi lain, Negara hadir sebagai Pengayom Konstitusional.
Fungsi pemerintah bukan untuk menentukan "siapa yang paling benar dan besar pahalanya", melainkan menjamin setiap warga negara dapat beribadah dengan tenang, menyediakan fasilitas publik yang setara, dan memastikan stabilitas sosial terjaga. Negara hadir untuk memastikan bahwa perbedaan "hari" tidak menjadi perbedaan "hati".
Wasiat Asy-Syura: Tegakkan Agama, Jangan Berpecah
Seluruh etika perbedaan ini bermuara pada perintah agung dalam QS. Asy-Syura: 13: “Tegakkanlah agama (aqimuddin) dan janganlah kamu berpecah-belah di dalamnya (walatatafarraqufih)...”
Wasiat ini mengingatkan bahwa tugas utama kita adalah menjaga tegaknya tiang agama. Dan agama tidak mungkin tegak di atas puing-puing kebencian. Kita boleh berbeda dalam cara memandang langit, namun kita harus bersatu dalam cara memperlakukan sesama penghuni bumi.
Ketaatan kita pada harmoni adalah bukti bahwa kita bukan mesin yang hanya bekerja berdasarkan angka tanpa rasa, dan bukan manekin yang diam tanpa prinsip. Kita adalah hamba yang merdeka; yang menghargai aturan negara, namun tetap setia pada cahaya ilmu dan kearifan rasa.
"Ilmu membawa kita pada ketepatan waktu, namun wasiat Asy-Syura membawa kita pada ketepatan adab. Kepastian hari raya yang diumumkan jauh hari adalah rahmat bagi keteraturan hidup, namun kelapangan hati menerima perbedaan adalah rahmat bagi persatuan umat. Tuhan tidak hanya melihat seberapa akurat mata kita menatap bulan, tapi seberapa luas hati kita menampung perbedaan saudara seiman." – Esenha--
Editor : Vidya Sajar Fitri