Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mengembalikan Ruh Kurban: Antara Kesalehan Ritual dan Etika Publik

Tim Redaksi • Selasa, 2 Juni 2026 | 09:06 WIB
Prof. Dr. Salamah Noorhidayati, MAg.(Guru besar dalam bidang Ilmu Hadis dan Kaprodi S-2 Ilmu Alquran dan Tafsir Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
Prof. Dr. Salamah Noorhidayati, MAg.(Guru besar dalam bidang Ilmu Hadis dan Kaprodi S-2 Ilmu Alquran dan Tafsir Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

Setiap kali takbir Idul Adha bergema, ingatan kolektif kita secara spontan melompat pada kisah pengorbanan di Jabal Rahmah. Sebuah fragmen teologis yang menguji batas paling ekstrem dari keikhlasan seorang hamba bernama Ibrahim AS.

Di ruang publik kita hari ini, ritual penyembelihan hewan kurban telah bertransformasi menjadi syiar yang kolosal. Ribuan hewan ternak disembelih, jutaan kantong daging didistribusikan, dan panggung-panggung seremonial didirikan.

Namun, di tengah gegap gempita tersebut, sebuah pertanyaan mendasar sering kali tertinggal di belakang: di manakah batas tegas antara kesalehan personal yang bersifat ta’abbudi (peribadatan murni) dengan kebijakan sosial yang bersifat publik?

Kerancuan Komparasi: Baitul Mal vs APBN Modern

Secara bahasa, qurban berakar dari kata qaruba yang berarti mendekat. Esensinya adalah ikhtiar sang hamba untuk mendekatkan diri kepada Sang Khaliq melalui penyerahan harta terbaik yang dimilikinya. Dalam fikih klasik, para ulama lintas mazhab menetapkan syarat yang sangat ketat terkait aspek kepemilikan benda yang akan dikurbankan. Syarat tersebut dinamakan Milk ut-Tamm—kepemilikan yang sempurna.

Artinya, hewan yang dikurbankan harus lahir dari rahim kepemilikan personal yang sah, bersih, bebas dari sengketa, dan bukan merupakan hak milik orang lain.

Langkah instan sebagian pihak yang menyamakan begitu saja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) modern dengan institusi Baitul Mal klasik untuk melegalkan kurban massal penguasa sejatinya menghadapi sandungan metodologis (cacat qiyas) yang serius. Secara struktural dan filosofis, keduanya berdiri di atas lanskap hukum yang berbeda.

Baca Juga: Sarasehan dan Pagelaran Seni Wayang Jemblung

Baitul Mal pada masa daulah Islam klasik dikelola dengan pemisahan kepemilikan yang sangat rigid, di mana penguasa memiliki otoritas diskresi mutlak atas pos Fai’ (pendapatan non-perang) untuk dialokasikan langsung pada kebutuhan taktis di lapangan tanpa birokrasi yang rumit.

Sementara itu, APBN modern adalah instrumen hukum positif yang kepemilikannya bersifat konsensual-kolektif milik seluruh rakyat. Setiap rupiah yang dihimpun dari pajak diikat oleh asas legalitas yang ketat, rencana kerja yang kaku, serta wajib berorientasi pada pemenuhan hak-hak konstitusional publik.

Penguasa modern bukanlah sultan yang memegang kunci perbendaharaan absolut; ia hanyalah administrator yang mengelola uang titipan. Memposisikan APBN sekadar sebagai "Baitul Mal gaya baru" yang bisa digeser pemanfaatannya demi mengakomodasi ritual keagamaan yang berlabel personal penguasa adalah sebuah lompatan logika yang tidak tepat secara hukum tata negara.

Jika kita melacak data historis pada masa daulah Islam—baik era Umayyah maupun Abbasiyah—para khalifah yang menyembelih ratusan ekor unta saat hari raya menggunakan dana Baitul Mal selalu memberikan catatan kaki yang sangat tebal: sembelihan massal tersebut tidak pernah diklaim sebagai kurban ritual pribadi sang penguasa.

Para ulama peletak dasar fikih siyasah (politik Islam) seperti Al-Mawardi (w. 450 H / 1058 M), Abu Ya'la al-Farra (w. 458 H) dan Imam Abu Yusuf (w. 182 H / 798 M) mendudukkan tindakan tersebut dalam konteks Ith’am al-Masakin (pemberian makan massal) atau jaminan pangan hari raya untuk rakyat. Anggaran negara dikembalikan kepada pemilik sahnya, yaitu rakyat, dalam bentuk protein.

Para khalifah saat itu sangat memahami kaidah ushuliyyah yang fundamental: tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah—setiap kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan publik, bukan kemaslahatan citra personal.

Baca Juga: 'Tirakat Paling Joos': Mengenang 7 Tahun Wafatnya Mbah Moen

Jebakan Nomenklatur dan Skala Prioritas Anggaran

Ketika sejarah ditarik ke dalam ruang modern hari ini, pergeseran budaya sering kali mengaburkan batas-batas fikih yang sejatinya sudah terang benderang. Kita kerap menyaksikan pengadaan hewan kurban berskala raksasa yang bersumber dari anggaran negara, namun dikemas dengan pelabelan nama personifikasi pejabat tertentu. Di sinilah letak kerancuan etis, teologis, dan manajerial itu bermula.

Jika pengadaan ratusan hingga ribuan hewan ternak tersebut diniatkan sebagai ibadah kurban personal seorang pejabat, maka secara hukum fikih ia mengalami cacat syarat Milk ut-Tamm.

Seorang pemimpin tidak memiliki hak kepemilikan mutlak atas uang pajak yang dipungut dari keringat rakyat untuk dikonversi menjadi pahala ritual pribadinya. Menggunakan instrumen negara untuk meraih kesalehan individual adalah sebuah tumpang tindih tata kelola.

Umar bin Khattab ra. dalam sebuah maqalah yang masyhur pernah mengingatkan, "Ittaqu mawaadhi’at-tuham"—berhati-hatilah kalian terhadap tempat-tempat yang bisa menimbulkan prasangka buruk atau tuduhan. Ketika anggaran negara digunakan dengan label personal, ruang publik kita langsung sesak oleh polemik.

Transparansi anggaran dipertanyakan, rasionalitas harga per ekor hewan dianalisis di meja-meja diskusi, dan keikhlasan ibadah yang sakral ditarik ke dalam pusaran kalkulasi politik praktis. Syiar yang seharusnya mendatangkan keteduhan, justru memantik kegaduhan.

Berpikir Kritis, Bersikap Etis: Menguji Prioritas Maslahat

Momen hari raya kurban seharusnya menjadi cermin besar bagi tata kelola kepemimpinan kita. Kita perlu menegaskan kembali prinsip "Berpikir Kritis, Bersikap Etis" dalam beragama dan bernegara.

Pemimpin yang etis adalah pemimpin yang mampu memisahkan dengan tegas mana dompet pribadi dan mana dompet negara; mana wilayah ibadah mahdhah yang sunyi, dan mana wilayah pelayanan publik yang harus transparan.

Baca Juga: Peran Strategis Peternakan Rakyat

Sebaliknya, jika ingin membahagiakan rakyat dengan anggaran negara, lakukanlah atas nama amanah negara, tanpa perlu menyelipkan ego personal di atas pundak hewan sembelihan.

Namun, di atas sekadar persoalan label, aspek etis yang jauh lebih dalam menuntut kita untuk menguji ketepatan agenda bantuan ini melalui kacamata Fiqh al-Awlawiyyat (fikih skala prioritas).

Apakah membelanjakan miliaran rupiah dana APBN untuk membeli ratusan ekor sapi premium berbobot jumbo sudah tepat sasar dan menjadi prioritas mendesak negara?

Di saat yang sama, kantong-kantong kemiskinan ekstrem masih menganga, jaminan kesehatan dasar di pelosok belum merata, subsidi pendidikan anak-anak miskin terancam terpangkas, dan daya beli masyarakat bawah sedang babak belur.

Dalam kaidah kemaslahatan publik, pemenuhan kebutuhan yang bersifat primer (dharuriyyat) seperti pengentasan kelaparan sistemik, lapangan kerja, dan kesehatan, harus mutlak didahulukan daripada pembagian bantuan yang bersifat sekunder (hajiyyat) atau pemanis (tahsiniyyat) seperti bagi-bagi daging setahun sekali.

Sapi-sapi premium yang berparade di layar kaca itu terasa kontras di hadapan realitas sosial masyarakat yang membutuhkan intervensi bantuan sosial yang lebih berkelanjutan, bukan sekadar pemuas karitas sesaat.

Manusia bukanlah manekin yang bisa dicekoki visualisasi kedermawanan tanpa fungsi kritis, dan negara bukanlah mesin yang berjalan tanpa ruh etika prioritas. Di ladang bakti kepemimpinan, menata hati untuk tetap berada dalam koridor kejujuran publik dan ketepatan alokasi adalah jalan sunyi yang syahdu.

Mari kembalikan kurban pada khitahnya: sebuah jalan kepasrahan individu kepada Tuhannya, dan sebuah jalan keadilan sosial yang bersih serta presisi bagi rakyatnya. Tanpa riya, tanpa syubhat anggaran, dan tepat sasaran.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#fikih #teologis #kurban #apbn