Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pajak Setengah Persen, Seterusnya

Tim Redaksi • Senin, 22 Juni 2026 | 09:41 WIB
PENULIS: ZAKIYA B. (FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK KPP PRATAMA TULUNGAGUNG)
PENULIS: ZAKIYA B. (FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK KPP PRATAMA TULUNGAGUNG)

Kabar gembira. PPh Final 0,5% diperpanjang untuk seterusnya.

Akhir April lalu, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20).

Peraturan ini menjawab keresahan pelaku usaha yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan Final Peredaran Bruto Tertentu (PBT) sebesar 0,5% yang masa berlaku fasilitasnya berakhir pada Desember 2024.

Fasilitas penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak (WP) yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tertentu sebenarnya bukan hal baru.

Mari flashback ke tahun 2013, tahun diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 atau lebih dikenal dengan PP 46.

Dari terbitnya PP tersebut, kita dapat membaca arah kebijakan pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan fiskal bagi para pelaku usaha yang dikategorikan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).

Kemudahan tersebut bebentuk penyederhanaan penghitungan pajak penghasilan bagi WP Orang Pribadi maupun WP Badan yang melakukan kegiatan usaha.

Umumnya, Wajib Pajak tersebut diwajibkan menyelenggarakan pembukuan untuk mengetahui laba bersih dari usaha sebagai dasar pengenaan pajak. Realitanya, tidak semua Wajib Pajak melek akuntansi sehingga berakibat pada rendahnya kepatuhan Wajib Pajak.

Dengan adanya PP 46, keduanya diijinkan untuk menghitung pajak penghasilan dari peredaran usaha bruto, dengan tarif final 1%.

Dalam perjalanannya, PP 46 mengalami berbagai penyempurnaan. Mulai dari penurunan tarif PPh final menjadi 0,5% (PP 23 tahun 2018) hingga penetapan batasan omzet yang tidak dikenai PPh sampai dengan 500 juta rupiah (PP 55 Tahun 2022).

Yang banyak tidak disadari Wajib Pajak, pengenaan PPh Final berdasarkan PP 55 tersebut memiliki jangka waktu berlaku, yakni 7 tahun bagi Orang Pribadi, 4 tahun bagi CV dan Koperasi, dan 3 tahun bagi Wajib Pajak Badan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak diberlakukannya PP 23 tahun 2018. Sehingga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebelum tahun 2018, masa berlaku pemanfaatan tarif PPh Final berakhir pada tahun pajak 2024.

Harapannya, kemampuan ekonomi serta literasi Wajib Pajak sudah naik kelas, sudah bisa menyusun pembukuan sesuai standar akuntansi yang berlaku umum, sehingga sudah bisa dikenai PPh dengan ketentuan umum.

Realitanya, sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak terutama Orang Pribadi usahawan yang mengalami kesulitan dalam menyusun pembukuan standar. Usaha terus berjalan, kewajiban perpajakan harus ditunaikan.

Untuk itulah, pemerintah menimbang perlunya dukungan terhadap sektor UMKM berupa kemudahan penghitungan pajak penghasilan. Hal tersebut yang kemudian melatarbelakangi ditetapkannya perpanjangan tarif PPh Final 0,5% melalui PP 20 tahun 2026.

Secara ringkas, terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam PP 20. Dalam hal ini penulis hanya meng-highlight perubahan pengaturan yang belakangan menjadi sorotan.

Pertama, subyek pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh final 0,5% hanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan berbentuk PT Perseorangan dan koperasi.

WP Badan lainnya yang berbentuk PT (non perseorangan), CV, Firma, Bumdes/Bumdesma yang terdaftar sejak PP 20 ditetapkan, tidak dapat menggunakan tarif PPh final PBT.

Ke-dua, sampai kapan berlakunya? Bagi WP OP dan PT Perseorangan, skema penghitungan PPh Final 0,5% berlaku seterusnya sampai yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur pada PP 20. Sedangkan bagi koperasi, pengenaan tarif PPh final 0,5% berlaku 4 tahun sejak koperasi terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan.

Pokok perubahan ke-3 adalah penghitungan agregasi penghasilan untuk menentukan apakah Wajib Pajak masuk kategori PBT. Pada PP sebelumnya, jumlah penghasilan yang menentukan kategorisasi PBT hanya dilihat dari kegiatan usaha semata.

Di PP 20 diatur bahwa apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan lain yang bersumber dari pekerjaan, pekerjaan bebas maupun penghasilan dari luar negeri dengan total melebihi 4,8 miliar rupiah, WP tersebut tidak berhak menggunakan fasilitas tarif PPh Final PBT.

 Agregasi penghasilan juga berlaku bagi WP suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Pada poin ini, PP 20 menjamin keadilan dalam perpajakan dunia usaha

Bagaimana nasib WP Badan seperti PT, CV, Firma, Bumdes/bumdesma yang masih memiliki “jatah” fasilitas PPh Final 0,5% yang diatur dalam PP 55? Masyarakat tidak perlu khawatir karena PP 20 juga memberi jaminan kepastian hukum bagi WP yang terdaftar sebelum peraturan ini ditetapkan, yakni WP masih dapat menggunakan skema PPh Final PBT sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Kita semua berharap bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2026 ini, masyarakat menjadi lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dunia usaha sangat dinamis, oleh karena itu peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah harus selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Pajak tumbuh, Indonesia Tangguh.

*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, dan tidak mewakili sikap resmi instansi.

Editor : Vidya Sajar Fitri
#wajib pajak #umkm #pajak #pph