Menimbang Maslahat di Piring Rakyat (1): Landasan Ushuliyah Program Makan Bergizi Gratis

Tim Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 12:42 WIB
Prof. Dr. Salamah Noorhidayati, MAg.(Guru besar dalam bidang Ilmu Hadis dan Kaprodi S-2 Ilmu Alquran dan Tafsir Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
Prof. Dr. Salamah Noorhidayati, MAg.(Guru besar dalam bidang Ilmu Hadis dan Kaprodi S-2 Ilmu Alquran dan Tafsir Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

 

Sepiring makanan sering dianggap remeh — urusan dapur, katanya. Padahal di atas piring itu, masa depan seorang anak sedang dipertaruhkan. Harapan sebuah keluarga juga. Bahkan wajah sebuah bangsa beberapa dekade ke depan. Ketika pemerintah meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sesungguhnya diperdebatkan bukan cuma soal menu atau besaran anggaran.

Ini soal bagaimana negara memaknai tanggung jawabnya atas hidup rakyatnya. Ada yang menyambutnya sebagai investasi strategis bagi generasi mendatang. Ada pula yang bersikap waspada karena rumitnya tata kelola yang menyertai. Di tengah silang pendapat itu, satu pertanyaan justru jarang muncul ke permukaan: apakah kebijakan semacam ini punya pijakan dalam perspektif syariat Islam? 

Bukan basa-basi akademik, pertanyaan ini. Dalam tradisi Islam, sebuah kebijakan publik tidak selesai dinilai hanya dari besarnya manfaat yang dijanjikan, atau dari kerasnya kritik yang menyertainya. Ia perlu dibaca lewat kerangka normatif juga — Al-Qur’an, hadis, ushul fikih, hingga maqashid al-syari’ah — supaya penilaian kita tidak berhenti di kalkulasi politik praktis, melainkan berpijak pada prinsip kemaslahatan yang memang menjadi tujuan syariat itu sendiri.

Untuk sampai ke sana, ada baiknya kita mundur sejenak. Bagaimana sebenarnya Islam memandang hakikat kepemimpinan? Dalam tradisi ini, negara bukan sekadar mesin administratif; ia amanah yang melekat pada tanggung jawab penguasa terhadap rakyatnya. Dan di titik inilah hadis Nabi memberi fondasi yang sangat mendasar.

Prinsip tanggung jawab kepemimpinan itu ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW:

“كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ”

(Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin bagi rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.)

Pesannya jelas: kepemimpinan dalam Islam bukan hak istimewa untuk memerintah. Ia amanah untuk mengurus (ri’ayah) dan menghadirkan kemaslahatan bagi yang dipimpin.

Lalu, kalau ri’ayah itu tanggung jawab pemimpin, dalam bentuk apa ia mestinya diwujudkan? Salah satu jawaban paling mendasar: pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk soal pangan. Di sinilah semangat ith’am ath-tha’am (memberi makan) menemukan tempatnya.

Ini bukan sekadar anjuran moral biasa — semangat ini berulang kali dipuji, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. Allah SWT mengingatkan kaum Quraisy akan nikmat-Nya sebagai Tuhan yang “memberi mereka makan ketika lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut” (QS. Quraisy: 4). Memang, ayat ini tidak berbicara langsung soal kebijakan fiskal negara modern. Tapi pesannya universal: pangan yang tercukupi adalah salah satu fondasi hidup yang bermartabat. Karena itu, semangat memberi makan tak perlu dibaca sempit sebagai amal karitatif perorangan saja — ia bisa diwujudkan dalam banyak bentuk, mengikuti perkembangan zaman dan skala masyarakatnya.

Menarik nilai normatif semacam ini langsung ke kebijakan publik modern, tentu saja, bukan perkara sederhana. Praktik ith’am ath-tha’am di masa klasik lebih banyak berlangsung lewat kesadaran moral individu dan solidaritas sosial. MBG lain soal: ia kebijakan negara yang melibatkan anggaran publik, birokrasi berlapis, sistem distribusi yang jauh lebih rumit.

Maka letak legitimasi program ini bukan pada kesamaan bentuknya dengan tradisi klasik, tapi pada kesamaan tujuan yang hendak dicapai keduanya. 

Titik ini akan semakin terang kalau dibaca lewat kacamata maqashid al-syari’ah — bahwa tujuan syariat pada hakikatnya bukan sekadar menetapkan hukum, melainkan menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia. Kebutuhan gizi, dalam kerangka itu, bukan sekadar urusan biologis.

Ia menyentuh tiga tujuan besar syariat sekaligus. Menjaga jiwa (hifz al-nafs) adalah yang pertama — tubuh yang sehat, toh, adalah prasyarat keberlangsungan hidup itu sendiri. Yang kedua, menjaga akal (hifz al-’aql): kemampuan belajar dan berkembang mustahil dilepaskan dari kecukupan gizi. Dan yang ketiga, menjaga generasi (hifz al-nasl) — sebab bangsa yang ingin punya masa depan tidak bisa membiarkan anak-anaknya tumbuh dalam kekurangan. Sepiring makanan, dengan begitu, bukan sekadar bantuan sosial. Ia bagian dari ikhtiar menjaga maqashid al-syari’ah. 

Kalau tujuan-tujuan syariat itu sudah jadi pijakan, pertanyaan berikutnya muncul: bolehkah negara memakai berbagai instrumen kebijakan untuk mewujudkannya? Ushul fikih sudah punya jawabannya, lewat sebuah kaidah pokok:

“ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب”

(“Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terlaksana, maka sarana itu pun berkedudukan wajib.”)

Artinya begini: kalau menjaga jiwa, akal, dan generasi memang tujuan yang diwajibkan syariat, maka ikhtiar menyediakan sarana pendukungnya — termasuk lewat kebijakan pemenuhan gizi — ikut memperoleh legitimasi yang kuat.

Ada satu kaidah lagi yang relevan, soal orientasi kebijakan publik:

“تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة”

(“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan.”)

Ukuran benar-tidaknya sebuah kebijakan, kata kaidah ini, bukan soal populer-tidaknya. Yang jadi soal adalah sejauh mana ia sungguh-sungguh menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat. Program MBG, dari sinilah, bisa dipahami sebagai bentuk maslahah mursalah — kebijakan yang dirumuskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sepanjang tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip syariat.

Jadi, perdebatan soal MBG semestinya tidak berhenti pada pilihan sesederhana mendukung atau menolak. Yang jauh lebih penting: memastikan apakah kebijakan ini benar-benar bergerak menuju tujuan syariat, menghadirkan kemaslahatan nyata bagi masyarakat. Dari situ persoalannya bergeser, jadi lebih tajam — apakah maslahat yang hendak diwujudkan itu benar-benar tercapai? Atau justru tertutup oleh mafsadah yang lahir dari praktik di lapangan?

Legitimasi syariah atas sebuah kebijakan tidak lantas membebaskannya dari kritik. Justru di titik inilah berpikir kritis menemukan maknanya yang sesungguhnya. Ushul fikih mengajarkan: setiap maslahat harus terus-menerus diuji terhadap kemungkinan mafsadah yang menyertainya. Dukungan terhadap tujuan yang baik tidak boleh melunturkan kewaspadaan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kita mungkin terlalu sering ribut soal besarnya anggaran. Tapi lupa bertanya hal yang jauh lebih sederhana: sudahkah setiap rupiah itu benar-benar berubah jadi senyum anak-anak yang berangkat sekolah tanpa menahan lapar?

Dalam Islam, maslahat tak pernah diukur dari megahnya sebuah program. Ia diukur dari nyatanya kemanfaatan yang sampai ke tangan yang berhak. Kebijakan yang baik bukan yang paling banyak dipuji — melainkan yang paling setia menjaga amanah, sampai tuntas. 

Di titik inilah nalar kritis dan etika bertemu. Legitimasi syariah memberi dasar bagi hadirnya sebuah kebijakan. Etika menuntut agar kebijakan itu sungguh-sungguh menghadirkan kemaslahatan. Bagaimana ushul fikih membaca dialektika antara maslahat program dan potensi mafsadah dalam pelaksanaannya — itu akan jadi pembahasan pada tulisan berikutnya. 

Editor : Vidya Sajar Fitri
legitimasi syariah MBG etika nabi