Menimbang Maslahat di Piring Rakyat (2): Ketika Maslahat Bertemu Mafsadah

Tim Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:17 WIB
Prof. Dr. Salamah Noorhidayati, MAg.(Guru besar dalam bidang Ilmu Hadis dan Kaprodi S-2 Ilmu Alquran dan Tafsir Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
Prof. Dr. Salamah Noorhidayati, MAg.(Guru besar dalam bidang Ilmu Hadis dan Kaprodi S-2 Ilmu Alquran dan Tafsir Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

 

“Tidak ada orang tua yang keberatan anaknya diberi makan. Yang dipersoalkan adalah ketika amanah yang menyertai sepiring makanan itu justru bocor di tengah jalan.” 

Niat baik sering jadi titik awal lahirnya sebuah kebijakan. Tapi sejarah berulang kali mengingatkan: niat baik saja, sendirian, tidak pernah cukup. Tidak sedikit program yang dirancang untuk menghadirkan kemaslahatan, justru kehilangan arah begitu memasuki ruang implementasi.

Ada pelajaran penting yang bisa dipetik dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG): keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang hendak dicapai — tapi juga oleh cara tujuan itu diwujudkan. 

Pada tulisan sebelumnya sudah dijelaskan, MBG punya legitimasi normatif dalam perspektif syariat Islam. Negara punya kewajiban menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan rakyat, termasuk menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kehidupan dan masa depan generasi.

Tapi legitimasi itu tidak otomatis berarti pelaksanaannya menghadirkan maslahat. Di sinilah ushul fikih mengajarkan sesuatu yang penting: setiap kemaslahatan harus selalu dibaca bersama kemungkinan mafsadah yang menyertainya. 

Para ulama merumuskan kaidah:

الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا

(“Hukum berputar bersama illat-nya; ada dan tidak adanya hukum bergantung pada ada dan tidak adanya illat.”)

MBG lahir sebagai jawaban atas persoalan stunting, kekurangan gizi, dan ketimpangan akses pangan. Selama persoalan itu masih ada, kebijakan ini punya dasar yang kuat. Tapi begitu pelaksanaannya justru melahirkan penyimpangan, evaluasi jadi keniscayaan. Karena itu, mendukung MBG bukan berarti menutup ruang kritik — sama seperti mengkritik pelaksanaannya, bukan berarti menolak tujuan mulianya.

Di titik inilah persoalan menjadi menarik. Dalam satu kebijakan, dua kepentingan yang sama-sama harus dijaga bisa bertemu. Di satu sisi ada kewajiban memenuhi hak anak atas gizi yang layak.

Di sisi lain, ada larangan menyalahgunakan amanah dan menggerogoti harta publik. Ushul fikih tidak mengajarkan agar salah satunya dikorbankan begitu saja. Jalan pertama yang ditempuh justru mencari kemungkinan agar keduanya bisa berjalan bersama. 

Pendekatan ini dikenal sebagai al-jam’u wa al-taufiq. Para ulama berpegang pada kaidah:

إعمال الدليلين أولى من إهمال أحدهما

(“Mengamalkan dua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya.”)

Cara berpikir ini memperlihatkan sesuatu yang mendasar: syariat tidak dibangun di atas logika menang-kalah, melainkan pada upaya menghadirkan kemaslahatan secara utuh.

Dalam konteks MBG, pemenuhan gizi anak dan tata kelola yang bersih bukan dua pilihan yang saling meniadakan. Program tetap harus berjalan. Tapi pengawasan pun tidak boleh dikendurkan. Keduanya justru saling menguatkan. 

Meski begitu, tidak semua persoalan bisa diselesaikan lewat kompromi. Ketika mafsadah sudah berubah dari potensi menjadi kenyataan, ushul fikih menempuh langkah tarjih, dengan menjadikan maqashid al-syari’ah sebagai timbangan.

Bayangkan bila praktik korupsi menyebabkan kualitas makanan menurun, distribusi terganggu, atau bahkan membahayakan kesehatan anak-anak. Persoalannya tidak lagi berhenti pada kerugian harta (hifz al-mal) — ia sudah mengancam keselamatan jiwa (hifz al-nafs), perkembangan akal (hifz al-’aql), dan kualitas generasi (hifz al-nasl). Dalam keadaan seperti ini, perlindungan terhadap jiwa harus didahulukan.

Para ulama mengingatkan lewat kaidah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

(“Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”)

Kaidah ini mengajarkan satu hal sederhana: keberhasilan sebuah program tidak cukup diukur dari manfaat yang dijanjikan, tapi juga dari kemampuannya mencegah kerusakan yang mungkin ditimbulkan.

Lalu, bagaimana memastikan maslahat benar-benar sampai ke piring anak-anak?

Menurut hemat saya, sedikitnya ada lima ikhtiar yang perlu diperkuat. Pelaksanaan program perlu lebih dekat dengan potensi daerah — lewat desentralisasi. Tata kelola harus transparan, didukung sistem digital yang mudah diawasi. Partisipasi masyarakat perlu dihidupkan lewat semangat hisbah, supaya pengawasan tidak melulu jadi urusan negara.

MBG semestinya juga menjadi penggerak ekonomi rakyat, dengan melibatkan petani, nelayan, koperasi, UMKM, dan pesantren sebagai bagian dari rantai pasoknya. 

Tapi seluruh ikhtiar tadi bertumpu pada satu fondasi yang sering terlupakan: etika.

Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan…” (QS. An-Nahl: 90). Pada ayat lain, Allah juga mengingatkan agar manusia tidak mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya (QS. Al-Anfal: 27). Korupsi, karena itu, sesungguhnya bukan semata pelanggaran administrasi atau hukum — ia keruntuhan etika. Begitu amanah kehilangan makna, regulasi bisa dicari celahnya, pengawasan bisa dimanipulasi.

Rasulullah SAW bahkan merumuskan fondasi moral itu lewat sabda singkat beliau:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

(“Agama adalah ketulusan.” — HR. Muslim)

Ketulusan, amanah, ihsan, hisbah, dan muraqabah — semua ini bukan sekadar kebajikan pribadi. Nilai-nilai inilah yang menjaga agar kebijakan publik tetap setia pada tujuan kemanusiaannya.

Pada akhirnya, persoalan terbesar MBG bukan lagi apakah negara boleh menghadirkan program pemenuhan gizi bagi rakyat. Persoalan yang jauh lebih penting: bagaimana memastikan setiap butir nasi yang tersaji benar-benar lahir dari amanah, dikelola dengan ihsan, diawasi dengan tanggung jawab, dan sampai kepada anak-anak yang berhak menerimanya.

Barangkali yang paling menentukan bukan seberapa besar anggaran yang disediakan negara — melainkan seberapa besar amanah yang berhasil dijaga. Sebab sepiring makanan bukan cuma soal gizi. Di atas piring itulah kebijakan, kepercayaan, dan tanggung jawab moral bertemu.

Ketika etika hidup, maslahat menemukan jalannya. Sebaliknya, ketika amanah runtuh, program yang paling mulia pun bisa berubah jadi mafsadah. Di situlah berpikir kritis dan bersikap etis menemukan maknanya: menjaga agar setiap kebijakan tetap setia pada tujuan kemanusiaannya.

Editor : Vidya Sajar Fitri
program kebijakan MBG