Tanpa Rekening Bank, Penipuan Berbasis E-Commerce Pun Terjadi: Bagaimana Perlindungan Hukum Warga?

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 14:30 WIB
Binti Nur Asiyah (Dosen Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
Binti Nur Asiyah (Dosen Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
 

Perkembangan “e-commerce” telah membawa perubahan besar pada pola transaksi masyarakat. Aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka kini dapat dilakukan melalui telepon seluler, aplikasi perdagangan digital, dan berbagai platform pembayaran elektronik. Kemudahan tersebut memberikan manfaat berupa efisiensi waktu, perluasan akses pasar, serta kemudahan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, di balik kemajuan tersebut muncul pula berbagai risiko baru, salah satunya adalah penipuan berbasis digital. Modus penipuan tidak lagi terbatas pada pencurian saldo atau pengambilalihan rekening bank, tetapi telah berkembang menjadi bentuk manipulasi yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap platform e-commerce dan layanan keuangan digital.

Salah satu modus yang semakin mengkhawatirkan adalah penipuan yang “tidak secara langsung mengambil uang dari rekening korban”, melainkan mendorong korban untuk melakukan transaksi melalui fasilitas pinjaman atau kredit digital. Pelaku biasanya menghubungi korban melalui telepon atau pesan dengan mengatasnamakan layanan e-commerce yang memang biasa digunakan korban. Agar terlihat meyakinkan, pelaku menggunakan identitas visual, logo, maupun istilah yang menyerupai platform resmi. Korban kemudian diberi informasi seolah-olah terjadi kesalahan pengiriman barang, permasalahan akun, pembatalan transaksi, atau kendala administrasi. Dalam kondisi panik dan percaya kepada pelaku, korban diarahkan mengikuti sejumlah instruksi yang sebenarnya merupakan pintu masuk menuju tindak penipuan.

Modus berikutnya adalah “mengarahkan korban untuk mengaktifkan atau menggunakan fasilitas pinjaman online, termasuk fitur pinjaman yang terintegrasi dengan ekosistem e-commerce. Korban diminta melakukan aktivasi, mengajukan pinjaman, menyelesaikan transaksi sendiri dengan kode OTP, PIN, S-PIN, atau informasi keamanan lainnya. Setelah fasilitas pinjaman berhasil dicairkan, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan transfer/deposit atau transaksi ke e-commerce tertentu pada akun yang dimilliki.

Hal ini tidak mengandung curiga mengingat uang masuk ke rekening sendiri. Namun demikian penipu memberikan arahan untuk memulihkan pinjaman dengan link yang diberikan dengan judul “pulih pinjam”.  Pinjaman yang dikira korban mendorong pinjaman nol ternyata link tersebut adalah akun persetujuan yang mengarahkan uang keluar dari deposit e-commerce. Akibatnya, korban yang pada awalnya tidak memiliki persoalan keuangan dapat tiba-tiba memiliki kewajiban pembayaran pada pinjaman online dalam jumlah besar, ada yang terkena 12 juta, 23 juta, 85 juta. Persoalan menjadi semakin kompleks karena korban sering kali merasa bahwa dirinya tidak pernah bermaksud melakukan pinjaman, tetapi secara teknis transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun atau perangkat miliknya atau melakukan transaksi di bawah kendali penipu yang tidak tersadari oleh korban.

Permasalahan terbesar bukan hanya terletak pada keberadaan modus penipuan, tetapi juga pada ketidaktahuan sebagian masyarakat mengenai apa yang harus dilakukan setelah menjadi korban. Tidak semua korban memiliki keberanian, pengetahuan, atau kemampuan untuk segera melapor kepada kepolisian maupun melakukan pengaduan kepada pihak terkait. Karena itu, diperlukan ekosistem perlindungan yang lebih mudah dipahami masyarakat, mulai dari mekanisme pengaduan platform e-commerce dan penyedia jasa keuangan, edukasi mengenai keamanan transaksi digital, hingga pendampingan ketika korban hendak membuat laporan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa menjadi korban penipuan bukan berarti harus diam karena malu atau takut. Semakin cepat korban mengamankan akun, melaporkan transaksi, mengumpulkan bukti, dan menghubungi lembaga yang berwenang, semakin besar peluang untuk membatasi kerugian dan membantu proses penelusuran. Pada akhirnya, perkembangan ekonomi digital harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang kuat, literasi masyarakat yang memadai, serta tanggung jawab platform dan penyelenggara jasa keuangan agar ruang digital menjadi tempat transaksi yang aman, adil, dan terpercaya. Dan yang lebih penting, bagaimana keamanan siber harus mampu mengawal ruang udara agar Indonesia bebas penipuan. Tindak lanjuti setiap laporan yang masuk dan bebaskan masyarakat dari jeratan pinjaman digital yang tidak dengan sadar dilakukan.

Dampak pinjaman online terhadap korban tidak berhenti pada kerugian nominal, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan “kesehatan keuangan keluarga”. Ketika korban terjebak dalam pinjaman yang sebenarnya muncul akibat manipulasi atau penipuan, kewajiban pembayaran dapat mengganggu struktur pengeluaran rumah tangga. Pendapatan yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak, kesehatan, tabungan, maupun modal usaha harus dialihkan untuk memenuhi kewajiban utang. Penelitian Auliani, Salzabil, dan Rahma (2025) menunjukkan bahwa penggunaan pinjaman online yang tidak disertai perencanaan dan literasi keuangan yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan keuangan rumah tangga, antara lain melalui meningkatnya risiko gagal bayar, menurunnya kemampuan menabung, dan berkurangnya daya beli. Kajian yang lebih baru juga menunjukkan bahwa kemudahan akses pinjaman digital dapat memperkuat perilaku peminjaman berulang dan menciptakan “debt spiral”, yaitu kondisi ketika seseorang mengambil utang baru untuk memenuhi kewajiban utang sebelumnya. Dengan demikian, bagi korban penipuan e-commerce, persoalannya bukan sekadar "utang puluhan juta", tetapi dapat berkembang menjadi gangguan terhadap ketahanan ekonomi keluarga dalam jangka panjang. (Nasywa Auliani, Azizah Zalfaa Salzabil, Agisna Rahma , 2025)

Ketika korban kemudian memutuskan “tidak membayar pinjaman” karena merasa bahwa pinjaman tersebut terjadi akibat penipuan, persoalan baru dapat muncul pada kesehatan atau reputasi kreditnya. Tidak membayar bukan berarti kewajiban otomatis hilang. Apabila pinjaman tercatat sebagai kewajiban yang sah pada sistem penyelenggara jasa keuangan, keterlambatan pembayaran dapat berkembang menjadi status tunggakan atau gagal bayar dan berpotensi memengaruhi penilaian kelayakan kredit korban pada masa mendatang. Penelitian terbaru mengenai P2P lending di Indonesia menunjukkan bahwa risiko gagal bayar merupakan persoalan nyata dalam ekosistem pinjaman digital, sementara penelitian di Jawa dan Sumatra juga menunjukkan adanya faktor-faktor yang berkaitan dengan peningkatan kredit bermasalah. Karena itu, korban penipuan sebaiknya “tidak sekadar berhenti membayar secara sepihak”, tetapi segera melakukan pengaduan resmi kepada penyelenggara pinjaman, menyampaikan bahwa transaksi terjadi akibat dugaan penipuan, meminta penelusuran dan pembekuan yang dimungkinkan, serta membuat laporan kepada aparat penegak hukum dengan membawa seluruh bukti. Langkah tersebut penting untuk membedakan antara debitur yang sengaja menghindari kewajiban dengan konsumen yang sedang memperjuangkan haknya sebagai korban penipuan. (Khasanah dan alBanna, 2025))

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa “literasi digital dan literasi keuangan harus berjalan beriringan”. Masyarakat tidak cukup hanya memahami cara menggunakan aplikasi e-commerce, tetapi juga harus mampu mengenali pola komunikasi yang mencurigakan. Panggilan telepon yang mengaku sebagai petugas platform, transaksi penggunaan kode OTP atau PIN, instruksi untuk mengakses tautan tertentu, maupun tekanan agar korban segera melakukan transaksi merupakan tanda-tanda yang perlu diwaspadai. Ketika seseorang meminta korban melakukan tindakan keuangan karena alasan "memperbaiki akun", "membatalkan pesanan", atau "mengamankan saldo", masyarakat perlu menghentikan komunikasi dan melakukan verifikasi melalui kanal resmi platform yang bersangkutan.

Dari perspektif “perlindungan hukum”, korban sebenarnya memiliki ruang untuk mendapatkan perlindungan dan menempuh upaya hukum. Penipuan melalui sarana elektronik dapat berkaitan dengan ketentuan hukum pidana dan regulasi mengenai informasi dan transaksi elektronik, sementara apabila terdapat layanan pinjaman atau jasa keuangan yang terlibat, aspek perlindungan konsumen dan pengawasan sektor jasa keuangan juga menjadi relevan. Korban perlu menyimpan seluruh bukti, seperti nomor telepon pelaku, rekaman atau tangkapan layar percakapan, bukti transaksi, notifikasi pinjaman, rekening atau tujuan pembayaran, serta informasi akun yang digunakan. Bukti tersebut sangat penting ketika korban melakukan pengaduan kepada penyelenggara platform, penyedia jasa keuangan, maupun aparat penegak hukum. Dalam situasi tertentu, pelaporan kepada kepolisian, termasuk melalui kanal yang menangani tindak pidana siber, dapat menjadi langkah penting untuk menelusuri pelaku dan aliran dana.

Editor : Vidya Sajar Fitri
digital e-commerce penipuan hukum