Sound Horeg dan Ongkos yang Jarang Dihitung

Tim Redaksi • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 16:20 WIB

Rokhmat Subagiyo (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
Rokhmat Subagiyo (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

Musim Agustusan sudah lewat, tetapi dentuman sound horeg belum juga reda. September ini, hajatan, tasyakuran, hingga arak-arakan kecil di berbagai desa tetap saja diiringi bass yang menggetarkan dinding rumah tetangga. Fenomena ini pun bukan monopoli Tulungagung. Dari Kediri, Jombang, Malang, hingga Jember, sound horeg telah menjelma jadi semacam penanda zaman: hiburan rakyat yang lahir dari kreativitas teknisi lokal, tetapi juga menyimpan persoalan yang jauh lebih pelik daripada sekadar bising.

Sekali tampil, sewa sound horeg bisa menembus Rp15 hingga Rp20 juta. Angka yang tidak kecil untuk sebuah hiburan yang, jujur saja, sebagian besar dinikmati hanya semalam. Fenomena ini menarik bukan karena kerasnya suara, melainkan karena apa yang tersembunyi di baliknya: uang yang berputar, gengsi yang dipertaruhkan, dan pola konsumsi masyarakat yang mulai bergeser tanpa banyak disadari.

Ada dua wajah yang biasanya muncul ketika sound horeg dibicarakan. Wajah pertama adalah cerita tentang ekonomi kerakyatan yang bergerak: jasa sewa sound tumbuh, teknisi rumahan kebanjiran order, pedagang kaki lima ikut kecipratan rezeki saat kerumunan berkumpul, tukang parkir dadakan pun kebagian jatah.

Wajah kedua jauh lebih muram, dan sayangnya sering luput dari perbincangan yang keburu riang soal “ekonomi kreatif”. Di Jember, getaran suara dari truk sound horeg yang melintas pernah meruntuhkan kanopi dan tembok sebuah apotek, menewaskan seorang petani yang tengah berteduh di sana. Di banyak daerah lain, keluhan gangguan pendengaran, mulai dari telinga berdenging hingga potensi kerusakan gendang telinga akibat paparan desibel berlebih, terus dilaporkan warga, terutama anak-anak dan lansia yang tidak punya pilihan selain mendengar dari rumah mereka sendiri. Belum lagi rumah retak, bangunan warga yang bergetar hebat, dan konflik antartetangga yang dipicu suara yang tak kunjung berhenti hingga dini hari. Angka-angkanya pun bukan sekadar keluhan subjektif. Baku tingkat kebisingan untuk kawasan permukiman menurut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 hanya 55 desibel, sementara Organisasi Kesehatan Dunia menyebut paparan terus-menerus di atas 85 desibel sudah berisiko merusak pendengaran. Bandingkan dengan kenyataan di lapangan: warga di Blitar yang iseng mengukur dentuman sound horeg dengan aplikasi pengukur desibel mendapati angka 130, jauh melampaui batas mana pun yang wajar bagi telinga manusia. Ini bukan lagi sekadar soal selera hiburan, melainkan soal keselamatan jiwa dan kesehatan publik yang taruhannya nyata.

Di titik inilah argumen “kan menggerakkan ekonomi” mulai terasa timpang bila dipakai untuk menutup mata dari ongkos yang sesungguhnya jauh lebih mahal. Uang yang berputar deras di satu titik belum tentu berarti kemaslahatan bertambah secara keseluruhan. Bisa jadi, di balik satu unit sound horeg yang meraup belasan juta, ada satu keluarga yang kehilangan tempat tinggal, ada warga yang kehilangan nyawa, dan ada anak-anak yang pendengarannya terganggu permanen tanpa pernah diminta persetujuannya.

Di sinilah ekonomi Islam menawarkan cara pandang yang berbeda dari ekonomi konvensional. Jika ekonomi konvensional mengukur baik-buruknya konsumsi dari kepuasan subjektif seseorang, ekonomi Islam mengukurnya dari maslahah, yakni manfaat yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar rasa puas sesaat, dan yang tidak menzalimi pihak lain. Dikenal tiga istilah yang relevan disandingkan dengan fenomena ini. Iqtishad adalah sikap moderat dan seimbang dalam membelanjakan harta, sesuai kebutuhan dan kemampuan. Israf adalah sikap berlebih-lebihan yang melampaui batas kewajaran. Sementara tabdzir adalah menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak memberi manfaat nyata, bahkan mendatangkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.

Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 sebenarnya sudah memberi rambu yang cukup jelas, menyebut penggunaan sound horeg bisa jatuh pada hukum haram bila terbukti merugikan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau mengganggu ketenteraman lingkungan. Namun fatwa saja, sebagaimana imbauan moral pada umumnya, sering kali berhenti di atas kertas selama tidak dibarengi kesadaran bahwa persoalan ini sesungguhnya jauh lebih luas dari sound horeg itu sendiri. Ia hanyalah gejala paling nyaring dari pergeseran masyarakat kita, dari ekonomi berbasis kebutuhan menuju ekonomi berbasis keinginan dan pengakuan sosial.

Perlu digarisbawahi, tulisan ini tidak hendak menuduh masyarakat pedesaan sebagai kalangan yang gampang latah. Kehadiran sound horeg adalah respons wajar atas keterbatasan ruang hiburan dan ruang ekspresi kolektif bagi masyarakat suburban. Yang perlu diluruskan bukan kebutuhan akan kebersamaannya, melainkan cara memenuhinya yang kerap kebablasan hingga mengorbankan keselamatan orang lain.

Karena itu, jalan keluarnya perlu lebih konkret daripada sekadar imbauan untuk “menerapkan ekonomi Islam” secara umum. Soal penindakan hukum, sudah ada jalur perdata dan pidana yang bisa ditempuh warga yang dirugikan, serta aturan ambang desibel yang tinggal ditegakkan secara konsisten. Itu ranah aparat dan pemerintah daerah. Yang lebih relevan dibicarakan di sini adalah bagaimana prinsip iqtishad diterjemahkan menjadi kebiasaan yang benar-benar hidup di tengah masyarakat, bukan sekadar jargon.

Pada level rumah tangga, iqtishad bisa dimulai dari hal sesederhana menimbang jujur sebelum menyewa sound horeg seharga puluhan juta: apakah itu kemampuan riil keluarga, atau sekadar menjaga gengsi di depan tetangga yang berujung utang. Pada level komunitas, masjid dan majelis taklim punya peran strategis yang selama ini kurang dioptimalkan, yakni menjadikan risiko nyata sound horeg, baik risiko finansial akibat gengsi maupun risiko keselamatan bersama, sebagai bahan edukasi literasi keuangan syariah yang konkret, bukan ceramah normatif tentang larangan berlebih-lebihan yang terasa jauh dari keseharian jamaah. Pada level yang lebih luas, ini juga menjadi tugas bersama pengelola zakat, infak, dan dana sosial keagamaan di tingkat desa untuk menunjukkan alternatif nyata: dana kebersamaan warga yang selama ini dihimpun untuk hajatan bisa diarahkan pada bentuk perayaan yang tidak mengorbankan keselamatan tetangga sendiri.

Dentuman sound horeg pada akhirnya adalah cermin. Ia memantulkan pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar boleh atau tidaknya suara itu digelar: sampai kapan kita membiarkan kegembiraan sesaat dibayar dengan keselamatan, kesehatan, bahkan nyawa orang lain?

Penulis adalah pemerhati ekonomi syariah.

Editor : Vidya Sajar Fitri
sound horeg