Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Hukum Menikah dengan Mentelu Menurut Islam: Buya Yahya Tegaskan Tidak Ada Larangan Turun Tiga dalam Syariat, Mitos Jawa Sebaiknya Diabaikan!

Natasha Eka Safrina • Minggu, 24 Mei 2026 | 20:00 WIB
Hukum menikah dengan mentelu menurut Islam adalah sah dan boleh. Buya Yahya tegaskan larangan turun tiga dari kakek buyut hanyalah mitos adat! (Pinterest)
Hukum menikah dengan mentelu menurut Islam adalah sah dan boleh. Buya Yahya tegaskan larangan turun tiga dari kakek buyut hanyalah mitos adat! (Pinterest)

 

JAKARTA - Hukum menikah dengan mentelu menurut Islam atau pernikahan sesama keturunan ketiga dari kakek buyut yang sama sering kali memicu polemik serta benturan budaya di tengah masyarakat. Banyak orang tua, khususnya di wilayah Jawa Timur seperti Nganjuk, yang melarang keras pernikahan ini karena mitos adat menyebutkan bahwa pernikahan mentelu dapat mendatangkan musibah bertubi-tubi hingga ke anak cucu.

Menanggapi ketakutan sosiologis tersebut, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan klarifikasi teologis yang sangat tegas. Beliau menyatakan bahwa di dalam hukum fikih Islam, aturan mengenai siapa saja pria dan wanita yang tidak boleh saling menikah sudah diatur secara terperinci melalui jalur mahram. Selama calon pasangan tersebut bukan merupakan mahram nasab, mahram persusuan (radha'ah), atau mahram pernikahan (mushaharah), maka pernikahan mereka dinyatakan sah dan halal secara syariat tanpa perlu mengkhawatirkan ramalan sial dari adat lokal.

Aturan Batasan Mahram dalam Islam dan Status Hubungan Sepupu

Berdasarkan dalil al-Quran dan hadis sahih, Islam telah mengunci tujuh kategori mahram nasab dari jalur perempuan yang haram untuk dinikahi secara mutlak, mulai dari ibu kandung, anak perempuan kandung terus ke bawah, saudara perempuan, hingga keponakan serta bibi. Di luar daftar merah yang telah ditetapkan oleh syariat tersebut, status hukum seseorang kembali pada hukum asal pernikahan, yakni diperbolehkan. Hubungan kekerabatan seperti sepupu satu kali (misanan), sepupu dua kali (mindoan), maupun sepupu tiga kali (mentelu) secara otomatis berada di luar lingkaran mahram.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Moto3 2026 Bikin Geger Dunia Balap: Start P17, Finis P6, Disebut Calon Bintang MotoGP

"Sepupu, mindoan, hingga hubungan mentelu itu bukan termasuk mahram dalam agama, maka hukumnya boleh dinikahi. Tidak ada istilah turun satu, turun dua, atau turun tiga yang dilarang menikah di dalam hukum Islam," ujar Buya Yahya dalam sebuah forum edukasi fikih yang disiarkan secara daring pada Mei 2026.

Lebih lanjut, Buya Yahya memaparkan visualisasi silsilah untuk memudahkan pemahaman masyarakat awam mengenai posisi mentelu. Jika dua orang bersaudara kandung memiliki anak, maka anak-anak mereka disebut sepupu atau misanan. Ketika anak-anak tersebut memiliki anak lagi, statusnya menjadi mindoan. Selanjutnya, generasi berikutnya dari garis keturunan tersebut barulah disebut sebagai hubungan mentelu, yang secara hukum batiniah dan fisik jarak kekerabatannya sudah semakin jauh dari poros kakek buyut bersama.

Penyebab Munculnya Mitos Adat Pemutus Hubungan Pernikahan

Latar belakang munculnya larangan pernikahan mentelu ini murni berakar dari perkembangan keyakinan atau kearifan lokal di beberapa daerah, bukan dari sumber hukum primer Islam. Dalam dinamika sosial masyarakat tradisional, berkembang berbagai macam mitos pemutus hubungan yang melarang pernikahan berdasarkan hal-hal di luar nalar. Beberapa di antaranya seperti larangan menikah antarwarga kampung tertentu, larangan arah hadap rumah mertua yang saling berhadapan, hingga ramalan ketidakcocokan berdasarkan perhitungan pasaran hari lahir (weton).

Buya Yahya menegaskan sebagai seorang muslim yang taat, kepercayaan terhadap mitos-mitos yang menyatakan suatu pernikahan akan mendatangkan kutukan atau bencana yang tidak bisa ditahan oleh manusia sebaiknya diabaikan sepenuhnya. Meyakini takdir buruk yang bersumber dari ramalan manusia justru dikhawatirkan dapat mencederai kemurnian akidah seorang mukmin. Hubungan asmara yang kandas atau tertimpa cobaan hidup pascapernikahan sebetulnya merupakan bagian dari ujian sunatullah dalam kehidupan, bukan karena dampak magis dari pernikahan mentelu.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Moto3 2026: Pujian Legenda MotoGP Hiroshi Aoyama, Rookie Indonesia Ini Disebut Anomali Dunia Balap

Dampak Toleransi Beragama dan Langkah Mitigasi Konflik Keluarga

Dampak dari penegasan hukum ini memberikan ruang gerak yang legal dan menenangkan bagi para pasangan muslim yang ingin meresmikan hubungan mereka ke jenjang pernikahan tanpa dihantui rasa bersalah. Kendati demikian, Buya Yahya juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan sosial di tengah keberagaman negeri. Jika ada komunitas adat atau pemeluk agama lain yang memiliki aturan internal yang mengharamkan pernikahan sesama sepupu, umat Islam wajib menghormati prinsip tersebut tanpa harus mencaci maki atau merendahkan keyakinan mereka.

Langkah mitigasi terbaik bagi pasangan yang terganjal restu orang tua akibat mitos mentelu ini adalah dengan mengedepankan komunikasi yang santun dan dialog dari hati ke hati. Edukasi berbasis hukum fikih Islam yang disampaikan secara lembut biasanya dapat melunakkan kekhawatiran orang tua. Melalui niat suci, komitmen yang jujur, serta doa perlindungan yang dipanjatkan kepada Allah SWT, segala bentuk energi negatif dan ketakutan tidak berdasar akan sirna, berganti menjadi jalan rumah tangga yang penuh berkah dan kebahagiaan.

Editor : Natasha Eka Safrina
#Hukum menikah dengan mentelu menurut Islam #Pernikahan mentelu dalam Islam #Penjelasan Buya Yahya