Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Takut Petaka? Ini 7 Larangan Pernikahan Adat Jawa Menurut Praktisi yang Wajib Diketahui Sebelum Menikah

Natasha Eka Safrina • Minggu, 24 Mei 2026 | 20:20 WIB
Larangan pernikahan adat Jawa dipercaya bisa bawa petaka hingga nyawa melayang. Simak mitos weton 25, jilu, ngalor ngulon, dan cara mengatasinya! (Pinterest)
Larangan pernikahan adat Jawa dipercaya bisa bawa petaka hingga nyawa melayang. Simak mitos weton 25, jilu, ngalor ngulon, dan cara mengatasinya! (Pinterest)

 

JAKARTA - Larangan pernikahan adat Jawa menurut kepercayaan masyarakat tradisional hingga kini masih dianggap sebagai aturan sakral yang pantang dilanggar demi menghindari kesialan hidup hingga ancaman kematian. Aturan yang bersumber dari petunjuk alam dan tradisi luhur ini mengikat calon pengantin dalam hal penentuan waktu, hitungan weton, silsilah kelahiran, hingga arah geografis tempat tinggal.

Bagi sebagian besar masyarakat Jawa, memahami wanti-wanti atau pantangan ini bukan sekadar takhayul, melainkan ikhtiar spiritual untuk menolak bala. Pasalnya, jika nekat menerobos aturan adat ini, mitosnya pernikahan tersebut akan dihantam badai pertengkaran, perceraian (pegat), musibah berat, hingga hilangnya nyawa salah satu mempelai atau orang tua mereka sendiri.

Kesakralan Bulan Sura, Arah Ngalor Ngulon, dan Misteri Neptu 25

Larangan Menikah di Bulan Sura, Posisi Ngalor Ngulon, dan Hitungan Weton

Mitos paling utama dalam tradisi Jawa adalah larangan keras mengadakan hajatan pernikahan, khitanan, hingga membangun rumah di bulan Sura atau Muharam. Bulan ini dianggap sebagai waktu yang penuh keprihatinan spiritual, sehingga jika dilanggar, petaka atau musibah besar dipercaya akan langsung menimpa keluarga yang memiliki acara tersebut.

Baca Juga: Jejak Majapahit di Ringin Pitu Tulungagung Terungkap, Desa Perdikan Raja Brawijaya Kini Bersiap Jadi Desa Budaya

Selain masalah waktu, arah rumah atau letak geografis juga menjadi perhatian serius lewat larangan pernikahan ngalor ngulon (utara-barat). Pantangan ini terjadi jika rumah atau tempat kelahiran calon mempelai pria ditarik garis lurus membentuk arah utara lalu ke barat menuju rumah mempelai wanita. Jika dilanggar, salah satu pengantin atau sang ayah diyakini tidak akan kuat menahan beban mistisnya hingga jatuh sakit atau wafat.

"Jika hitungan weton kedua mempelai dijumlahkan dan neptunya ketemu angka 25, ini sangat dihindari oleh masyarakat Jawa karena dipercaya berakibat pada perceraian atau salah satu mempelai meninggal di usia muda."

Mitos Kebo Balik Kandang, Rumah Adep-adepan, dan Solusi Ritualnya

Pantangan Kebo Balik Kandang dan Rumah Saling Berhadapan

Larangan pernikahan adat Jawa berikutnya menyangkut asal-usul tanah kelahiran orang tua yang dikenal sebagai mitos kebo balik kandang atau nyebrang segoro gede. Mitos ini melarang seorang anak laki-laki menikahi gadis yang berasal dari desa tempat ayah kandungnya dilahirkan. Konsekuensi dari pelanggaran ini sangat fatal, yaitu kematian bagi salah satu mempelai atau salah satu orang tua yang memiliki energi spiritual paling lemah.

Tak kalah populer adalah larangan pernikahan adep-adepan, di mana rumah mempelai pria dan wanita saling berhadapan langsung di satu kawasan. Kondisi ini dianggap rawan memicu pertengkaran hebat dan perceraian karena kedekatan jarak rumah mempermudah campur tangan keluarga dalam urusan domestik. Namun, adat Jawa memberikan solusi cerdas: salah satu rumah harus direnovasi agar pintu utamanya beralih ke samping, atau salah satu mempelai secara simbolis "dibuang" dan diadopsi oleh kerabat lain seperti paman atau bibi demi membuang sial.

Baca Juga: Sejarah Tulungagung Terungkap, dari Kerajaan Medang hingga Majapahit, Ternyata Pernah Jadi Penyelamat Raja Jawa

Silsilah Kelahiran yang Tabu: Jilu dan Siji Jejer Telu

Aturan Urutan Lahir Saudara Kandung: Pantangan Jilu hingga Siji Jejer Telu

Urutan kelahiran di dalam struktur keluarga juga tidak luput dari perhitungan adat, salah satunya adalah larangan jilu atau siji telu (anak pertama menikah dengan anak ketiga). Kombinasi watak anak pertama yang cenderung kaku dan dominan dengan anak ketiga yang manja dipercaya memicu ego besar yang berujung pada perceraian (pegat urip atau pegat pati).

Terakhir, ada larangan siji jejer telu (satu berjajar tiga), yang terjadi jika mempelai pria adalah anak pertama, mempelai wanita anak pertama, dan salah satu dari orang tua mereka juga merupakan anak pertama di keluarganya. Pernikahan yang mengumpulkan tiga status anak sulung ini dianggap membawa energi yang sangat berat, sehingga salah satu pihak diprediksi akan tertimpa musibah fatal atau meninggal dunia karena tidak kuat menanggung beban spiritual tersebut.

Penutup dan Sudut Pandang Modern

Segala bentuk larangan pernikahan adat Jawa ini pada dasarnya merupakan warisan cara pandang leluhur dalam membaca tanda-tanda alam dan psikologi sosial masyarakat pada zamannya. Terlepas dari percaya atau tidaknya generasi modern saat ini, pantangan-pantangan tersebut mengajarkan pentingnya kesiapan mental, restu keluarga, dan kehati-hatian sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Keharmonisan rumah tangga pada akhirnya tetap kembali pada komitmen kedua mempelai serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Editor : Natasha Eka Safrina
#Larangan pernikahan adat Jawa #Pernikahan Ngalor Ngulon #Mitos Weton 25 #Kebo Balik Kandang