Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Buya Yahya Tegaskan Hukum Nikah Mentelu dalam Islam, Benarkah Turun Tiga Bisa Datangkan Musibah?

Natasha Eka Safrina • Minggu, 24 Mei 2026 | 20:28 WIB
Buya Yahya tegaskan hukum nikah mentelu dalam Islam. Benarkah turun tiga menurut adat Jawa bisa datangkan musibah? (Pinterest)
Buya Yahya tegaskan hukum nikah mentelu dalam Islam. Benarkah turun tiga menurut adat Jawa bisa datangkan musibah? (Pinterest)

 

JAKARTA - Hukum nikah mentelu dalam Islam kembali menjadi perbincangan setelah ceramah Buya Yahya membahas larangan adat Jawa terkait pernikahan turun tiga atau mentelu viral di YouTube. Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan mentelu tetap diperbolehkan dalam Islam selama kedua pasangan bukan mahram.

Istilah mentelu atau turun tiga dikenal dalam budaya Jawa sebagai hubungan keturunan buyut yang masih memiliki garis keluarga. Sebagian masyarakat percaya pernikahan tersebut dapat mendatangkan musibah, cobaan berat, hingga kesialan turun-temurun bagi anak cucu pasangan.

Dalam video yang diunggah kanal Al Bahjah TV, seorang penanya asal Nganjuk, Jawa Timur, mengaku tidak direstui orang tua karena dirinya dan calon pasangan memiliki hubungan keluarga buyut adik-kakak. Keluarga menyebut hubungan tersebut termasuk “mentelu” dan dianggap tidak baik untuk pernikahan.

Baca Juga: Misteri Makam Eyang Lembu Gumarang di Tulungagung, Utusan Panembahan Senopati yang Diyakini Sebarkan Islam di Bukit Walikukun

Buya Yahya Sebut Nikah Mentelu Boleh Selama Bukan Mahram

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa Islam memiliki aturan jelas mengenai siapa saja yang haram dinikahi. Larangan hanya berlaku bagi hubungan mahram, baik karena nasab, susuan, maupun pernikahan.

“Di dalam Islam ada rambu-rambu orang yang tidak boleh saling menikah, yaitu jika di antara mereka ada mahram,” ujar Buya Yahya dalam ceramahnya.

Ia menjelaskan bahwa mahram nasab meliputi ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, hingga keponakan. Sementara hubungan sepupu, sepupu dua kali, maupun turun tiga atau mentelu tidak termasuk kategori mahram.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga menguraikan istilah Jawa seperti “misanan” dan “mentelu”. Misanan merujuk pada hubungan sepupu, sedangkan mentelu adalah hubungan keturunan generasi ketiga dari leluhur yang sama.

Menurutnya, tidak ada dalil dalam Islam yang melarang pernikahan mentelu atau turun tiga. Karena itu, umat Islam tidak perlu meyakini anggapan bahwa hubungan tersebut otomatis membawa kesialan.

“Turun satu, turun dua, turun tiga itu sah asalkan bukan mahram,” tegasnya.

Kepercayaan Adat Jawa Soal Mentelu Disebut Tidak Ada dalam Syariat Islam

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyinggung banyaknya kepercayaan adat yang berkembang di masyarakat Jawa terkait larangan menikah. Mulai dari hitungan weton, arah rumah, hingga hari tertentu yang dianggap tidak baik untuk akad nikah.

Baca Juga: Daftar Makam Waliyullah di Tulungagung yang Ramai Diziarahi, Dari Campurdarat hingga Boyolangu

Ia mencontohkan beberapa larangan adat seperti rumah menghadap utara-selatan atau larangan menikah pada hari tertentu seperti Rebo Legi yang sering dipercaya sebagian masyarakat.

Namun, menurutnya, aturan tersebut tidak termasuk syariat Islam dan tidak boleh dijadikan dasar mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal.

“Dalam Islam semacam itu tidak ada,” katanya.

Meski demikian, Buya Yahya meminta masyarakat tetap menghormati keyakinan budaya maupun agama lain tanpa saling mencaci. Ia menegaskan bahwa setiap agama memiliki aturan masing-masing terkait pernikahan.

Menurutnya, ada agama atau budaya tertentu yang mungkin melarang hubungan keluarga jauh untuk menikah. Namun, hal tersebut tidak bisa dipaksakan menjadi aturan universal bagi semua umat beragama.

Buya Yahya juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang sengaja mengadu domba antarumat beragama melalui perbedaan tradisi maupun keyakinan.

Buya Yahya Ingatkan Pentingnya Memahami Batas Adat dan Agama

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa Islam tetap memiliki prinsip tegas dalam urusan halal dan haram. Karena itu, umat Islam diminta memahami batas antara tradisi budaya dan aturan agama.

Ia mencontohkan bahwa dalam Islam pernikahan saudara kandung jelas diharamkan, sementara di luar Islam mungkin terdapat keyakinan berbeda. Perbedaan itu, menurutnya, harus disikapi dengan saling menghormati.

“Agama punya keyakinan masing-masing dan aturan masing-masing,” ujarnya.

Buya Yahya menekankan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah mencampuradukkan prinsip agama hanya demi mengikuti tradisi tertentu tanpa dasar syariat yang jelas.

Baca Juga: Daftar Makam Waliyullah di Tulungagung yang Ramai Diziarahi, Dari Campurdarat hingga Boyolangu

Dalam penutup ceramahnya, ia mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan keberagaman agar tetap harmonis. Menurutnya, memahami perbedaan dengan bijak merupakan bagian dari ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat.

Ceramah tersebut pun ramai diperbincangkan warganet karena membahas langsung tradisi Jawa yang masih dipercaya sebagian masyarakat hingga saat ini, khususnya terkait larangan nikah mentelu dan turun tiga.

Editor : Natasha Eka Safrina
#nikah mentelu #hukum nikah mentelu Islam #turun tiga Jawa #larangan nikah adat Jawa #Buya Yahya