JAKARTA - Hukum nikah mentelu dalam Islam kembali menjadi perhatian publik setelah ceramah Buya Yahya viral di media sosial. Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa menikah dengan hubungan mentelu atau turun tiga tetap diperbolehkan dalam Islam selama kedua calon pasangan bukan mahram.
Pembahasan mengenai nikah mentelu bermula dari pertanyaan seorang warga asal Nganjuk, Jawa Timur, yang mengaku tidak mendapat restu orang tua karena dirinya dan calon pasangan masih memiliki hubungan keluarga buyut adik-kakak. Dalam adat Jawa, hubungan tersebut dikenal dengan istilah “mentelu” atau “turun tiga”.
Sebagian masyarakat Jawa percaya pernikahan mentelu dapat mendatangkan musibah bertubi-tubi, cobaan berat, hingga kesialan yang akan menurun kepada anak cucu pasangan. Kepercayaan itu kemudian dikaitkan dengan istilah “Pancer Wali” dalam tradisi lokal.
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa keyakinan tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat Islam selama hubungan kedua calon pengantin tidak termasuk mahram.
Buya Yahya Tegaskan Mentelu Bukan Mahram dalam Islam
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa Islam sudah memiliki aturan jelas mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi. Larangan tersebut berlaku bagi hubungan mahram karena nasab, susuan, maupun pernikahan.
“Pria dan wanita yang tidak boleh saling menikah adalah jika di antara mereka ada mahram,” ujar Buya Yahya.
Ia menjelaskan bahwa mahram nasab meliputi ibu, anak perempuan, saudara kandung, keponakan, hingga bibi. Sedangkan hubungan sepupu maupun keturunan lebih jauh seperti mentelu tidak termasuk kategori mahram.
Buya Yahya kemudian menguraikan istilah Jawa seperti “misanan”, “mindoan”, dan “mentelu”. Misanan merupakan hubungan sepupu, sedangkan mentelu merujuk pada keturunan generasi ketiga dari leluhur yang sama.
“Turun satu, turun dua, turun tiga itu bukan mahram, selesai,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada larangan dalam Islam yang mengharamkan pernikahan mentelu. Karena itu, umat Islam tidak perlu mempercayai anggapan bahwa hubungan tersebut otomatis membawa kesialan atau bencana dalam rumah tangga.
Kepercayaan Adat Jawa soal Mentelu Disebut Tidak Ada dalam Syariat
Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga menyinggung berbagai kepercayaan adat Jawa terkait larangan menikah. Mulai dari hitungan weton, arah rumah, hingga larangan menikah pada hari tertentu seperti Rebo Legi dan Sosok Kliwon.
Ia menilai berbagai keyakinan tersebut berkembang di masyarakat sebagai bagian budaya, tetapi tidak memiliki dasar hukum dalam Islam.
“Dalam Islam semacam itu tidak ada,” katanya.
Meski demikian, Buya Yahya meminta umat Islam tetap menghormati keyakinan budaya atau agama lain tanpa saling menghina. Ia menegaskan bahwa setiap agama memiliki aturan masing-masing terkait pernikahan.
Menurutnya, ada keyakinan tertentu di luar Islam yang mungkin melarang hubungan keluarga jauh untuk menikah. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan acuan dalam hukum Islam.
Buya Yahya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang sengaja mengadu domba antarumat beragama melalui isu adat dan pernikahan.
Buya Yahya Ajak Masyarakat Hormati Perbedaan Keyakinan
Lebih lanjut, Buya Yahya menekankan bahwa agama memiliki prinsip masing-masing yang harus dihormati. Dalam Islam, pernikahan saudara kandung jelas diharamkan, sementara hubungan sepupu atau mentelu tetap diperbolehkan selama bukan mahram.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan aturan antaragama bukan alasan untuk saling mencaci atau merasa paling benar.
“Agama itu punya keyakinan masing-masing dan aturan masing-masing,” ujarnya.
Menurut Buya Yahya, yang tidak boleh dilakukan adalah mencampuradukkan prinsip agama hanya demi mengikuti tradisi atau keyakinan tertentu tanpa dasar yang jelas.
Dalam penutup ceramahnya, ia mengajak masyarakat menjaga keberagaman agar tetap harmonis dan damai. Sikap saling menghormati antarumat beragama disebut menjadi bagian penting dari ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Ceramah tersebut pun ramai dibahas warganet karena menyinggung langsung tradisi Jawa yang masih dipercaya sebagian masyarakat hingga sekarang, khususnya terkait larangan nikah mentelu dan turun tiga.
Editor : Natasha Eka Safrina