Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

7 Larangan Pernikahan dalam Adat Jawa yang Masih Dipercaya, dari Nikah Bulan Suro hingga Hitungan Weton 25

Natasha Eka Safrina • Minggu, 24 Mei 2026 | 20:52 WIB
7 larangan pernikahan adat Jawa masih dipercaya, mulai bulan Suro, weton 25, hingga ngalor ngulon yang disebut picu musibah. (Pinterest)
7 larangan pernikahan adat Jawa masih dipercaya, mulai bulan Suro, weton 25, hingga ngalor ngulon yang disebut picu musibah. (Pinterest)

 

JAKARTA - Larangan pernikahan dalam adat Jawa masih dipercaya sebagian masyarakat hingga saat ini. Mulai dari menikah di bulan Suro, hitungan weton tertentu, hingga arah rumah calon pengantin, semua diyakini bisa membawa dampak buruk bagi rumah tangga jika dilanggar.

Kepercayaan tersebut diwariskan turun-temurun dan masih dipraktikkan di sejumlah daerah di Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Meski zaman sudah modern, tidak sedikit keluarga yang tetap mempertimbangkan pantangan adat sebelum menentukan hari dan pasangan pernikahan.

Dalam sebuah video yang beredar di YouTube, dijelaskan sedikitnya ada tujuh larangan pernikahan adat Jawa yang dianggap paling berbahaya jika dilanggar. Bahkan, beberapa di antaranya dipercaya dapat menyebabkan perceraian, kesulitan ekonomi, hingga kematian salah satu pihak keluarga.

Larangan Menikah di Bulan Suro hingga Gilo Siji Telu

Larangan pertama yang paling dikenal masyarakat Jawa adalah menikah di bulan Suro atau Muharram. Dalam kepercayaan Jawa, bulan tersebut dianggap sakral sehingga dihindari untuk menggelar hajatan besar, termasuk pernikahan.

Baca Juga: Misteri Makam Tumenggung Surontani di Tulungagung, Tokoh Sakti Pembabat Hutan Wajak Kidul yang Dijaga Macan Putih Gaib

“Jika dilanggar akan berakibat adanya musibah atau malapetaka bagi yang melanggarnya,” ujar narator dalam video tersebut.

Pantangan ini tidak hanya berlaku untuk pengantin, tetapi juga keluarga besar kedua mempelai. Karena itu, banyak masyarakat Jawa memilih menghindari akad nikah maupun resepsi selama bulan Suro berlangsung.

Selain itu, ada pula larangan yang dikenal dengan istilah gilo siji telu atau satu ketemu tiga. Maksudnya, anak pertama dilarang menikah dengan anak ketiga.

Menurut kepercayaan masyarakat, pasangan dengan posisi anak seperti itu diyakini akan mengalami rumah tangga yang tidak tenteram. Salah satu pasangan disebut berpotensi mengalami sakit-sakitan atau kesulitan hidup setelah menikah.

Tak hanya itu, larangan lain yang cukup populer adalah jejer telu atau satu berjajar tiga. Pantangan ini terjadi jika kedua calon pengantin sama-sama anak pertama dan salah satu orang tua mereka juga merupakan anak pertama.

“Jika dilanggar, salah satunya dipercaya tidak akan kuat bahkan bisa meninggal di usia muda,” lanjut penjelasan video tersebut.

Baca Juga: Jejak Perubahan Nama Ngrowo Jadi Tulungagung, Kisah Bupati Partowijoyo yang Tersimpan di Makam Kuno Sumbergempol

Pernikahan Ngalor Ngulon hingga Adu Depan Rumah

Larangan berikutnya adalah pernikahan ngalor ngulon atau utara barat. Pantangan ini berkaitan dengan arah rumah kedua calon pengantin.

Jika rumah calon mempelai berada di arah utara lalu barat ketika ditarik garis lurus, maka hubungan tersebut dianggap tidak baik menurut adat Jawa.

Kepercayaan ini diyakini bisa menyebabkan rumah tangga penuh konflik, ekonomi sulit, hingga rawan perceraian. Bahkan, orang tua kedua mempelai juga disebut bisa terkena dampaknya berupa sakit berkepanjangan.

Selain ngalor ngulon, masyarakat Jawa juga mengenal larangan nyebrang segoro gede. Pantangan ini berkaitan dengan asal daerah keluarga calon pengantin.

Contohnya, seorang anak laki-laki dilarang menikahi perempuan yang berasal dari kampung halaman ayahnya. Jika dilanggar, pasangan dipercaya akan mengalami kesulitan ekonomi dan rumah tangga yang tidak harmonis.

Ada pula larangan rumah adu depan atau rumah kedua mempelai saling berhadapan langsung. Menurut tradisi Jawa, kondisi tersebut dianggap rawan memicu konflik keluarga dan pertengkaran setelah menikah.

Sebagian masyarakat biasanya mencari solusi dengan merenovasi arah rumah atau “menitipkan” salah satu calon pengantin ke keluarga lain agar hitungan adat berubah.

Baca Juga: Misteri Makam Ki Ageng Sengguruh di Tulungagung, Jejak Kadipaten Era Majapahit di Tepi Sungai Brantas

Hitungan Weton Jadi Pertimbangan Penting Pernikahan Jawa

Pantangan terakhir yang paling sering digunakan masyarakat Jawa adalah hitungan weton. Dalam tradisi Jawa, weton merupakan gabungan hari lahir dan pasaran yang dipercaya memengaruhi kecocokan pasangan.

Salah satu hitungan yang paling dihindari adalah ketika jumlah neptu pasangan bertemu angka 25.

“Rumah tangganya tidak akan tenteram, bisa cerai hidup maupun cerai mati,” jelas narator.

Karena itu, banyak keluarga Jawa masih mendatangi sesepuh atau ahli perhitungan weton sebelum menentukan tanggal pernikahan.

Meski demikian, pandangan mengenai larangan pernikahan adat Jawa masih menjadi perdebatan. Sebagian masyarakat menganggapnya sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya leluhur, sementara lainnya menilai keharmonisan rumah tangga lebih ditentukan oleh komunikasi, kesiapan mental, dan komitmen pasangan.

Tradisi tersebut kini juga mulai mengalami penyesuaian seiring perkembangan zaman. Banyak pasangan muda memilih menjadikan hitungan adat sebagai pertimbangan tambahan, bukan keputusan mutlak dalam menentukan jodoh dan waktu menikah.

Editor : Natasha Eka Safrina
#Larangan pernikahan adat Jawa #weton pernikahan Jawa #nikah bulan Suro #ngalor ngulon #hitungan weton 25