JAKARTA - Laju pembangunan infrastruktur dan kawasan pemukiman di sepanjang garis pantai Indonesia terus mengalami peningkatan pesat. Namun, pesatnya pembangunan ini membawa peringatan serius terkait pentingnya memperhatikan hak-hak unsur alam, terutama tata kelola dan ruang gerak air tanah maupun air laut pada tahun 2026.
Para pengamat dan pemerhati kondisi alam mengingatkan bahwa setiap unsur alam memiliki haknya sendiri untuk bergerak. Ketika pergerakan alami air terhambat atau tertutup total oleh material beton dan reklamasi tanpa perhitungan matang, air akan menuntut haknya dengan mencari jalan alternatif yang sering kali berujung pada bencana alam destruktif seperti air bah.
Baca Juga: Cara Terbaru Cek Desil Bansos Kemensos Pakai NIK KTP, Tentukan Apakah Anda Berhak Dapat Bantuan!
Sorotan Pada Kawasan Pesisir Banten dan Pantai Indah Kapuk
Beberapa titik pembangunan pesisir kini menjadi sorotan utama dalam pemetaan risiko bencana. Wilayah Serang di Banten serta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di kawasan utara Jakarta menjadi lokasi yang sering diperbincangkan publik terkait potensi ancaman kenaikan permukaan air laut.
Kondisi geologis di perairan Serang, Banten, yang berdekatan dengan aktivitas gunung laut Anak Krakatau, menyimpan potensi gejolak yang perlu diantisipasi secara ketat. Kenaikan air laut ke daratan yang sempat terjadi beberapa kali di wilayah Banten menjadi sinyal awal bahwa alam sedang merespons perubahan ekosistem di sekitarnya. Pemerintah daerah dan pengembang diimbau mengambil langkah mitigasi teknis agar tidak memicu kerugian ekonomi dan korban jiwa yang lebih besar.
Baca Juga: Mengapa Nama KPM Bisa Terhapus dari Bansos PKH dan BPNT Tahap 4? Ini Penjelasan Lengkap Kemensos
Dampak Pergerakan Sesar Lembang Hingga Kawasan Pesisir Bekasi
Ancaman bencana berbasis air ini juga berikatan erat dengan potensi aktivitas tektonik di daratan Jawa Barat. Pemetaan pergerakan Sesar Lembang pada tahun 2026 menunjukkan adanya indikasi pergeseran yang dampaknya berpotensi merambat hingga ke wilayah pesisir Bekasi.
Kawasan pesisir Bekasi yang padat dengan pemukiman dan aktivitas industri dinilai sangat rentan jika terjadi pergerakan tanah yang memicu gelombang air. Ketidakpedulian terhadap kebersihan saluran air, penumpukan sampah di aliran sungai, serta pengalihan fungsi lahan hijau di pesisir dinilai memperparah tingkat kerentanan kawasan tersebut saat bencana terjadi.
Sedia Payung Sebelum Hujan: Pentingnya Antisipasi dan Kolaborasi
Penyampaian informasi mengenai potensi ancaman bencana di kawasan pesisir ini hendaknya ditekankan bukan untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan sebagai bentuk peringatan dini (early warning). Dalam menghadapi potensi pergerakan alam, pendekatan yang paling rasional adalah memperkuat tindakan antisipasi sejak awal.
Para pengembang dan pemerintah daerah diharapkan memperketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada setiap proyek pesisir. Selain itu, masyarakat pesisir diimbau untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan, memelihara vegetasi mangrove, serta tidak menutup jalur-jalur resapan air alami. Dengan menjalin keselarasan antara pembangunan dan pemeliharaan lingkungan, risiko bencana air di tahun 2026 dapat ditekan serendah mungkin.
Baca Juga: Penyaluran PIP 2026 Capai Tahap Akhir Gelombang I, Jalur DTKS dan Non-DTKS Dievaluasi
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube