Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pernikahan Dini Masih Jadi Tantangan Serius bagi Pemkab Trenggalek, Tahun 2024 Ada 83 Kasus

Wanda Asmah Khoiriyah • Kamis, 27 Februari 2025 | 21:56 WIB
Petugas loket layanan di PA Trenggalek saat melayani masyarakat dalam mengurus proses perceraian, guna memfasilitasi  pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat.
Petugas loket layanan di PA Trenggalek saat melayani masyarakat dalam mengurus proses perceraian, guna memfasilitasi pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat.

RADAR TULUNGAGUNG - Meski mengalami penurunan jumlah kasus dibandingkan tahun sebelumnya, angka pernikahan dini di Trenggalek masih cukup tinggi.

Pasalnya sepanjang 2024 tercatat ada 83 kasus pernikahan anak.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pernikahan dini masih menjadi tantangan serius bagi kabupaten ramah anak ini.

Sejatinya, berdasarkan data yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek dari Pengadilan Agama (PA) Trenggalek, jumlah kasus pernikahan anak di 2024 lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 196 kasus.

Namun, jumlah 83 kasus tetap menunjukkan bahwa pernikahan usia anak masih marak terjadi.

Karena itu, fenomena tersebut harus terus ditekan melalui edukasi dan intervensi dari berbagai pihak.

"Perkawinan di usia muda memiliki dampak negatif, baik bagi pasangan maupun keturunan mereka kelak. Sebagian besar pernikahan dini terjadi karena kehamilan pranikah, yang akhirnya mendorong pasangan muda untuk menikah agar anak yang lahir memiliki status hukum," ungkap Humas PA Trenggalek, Toif.

Selain faktor kehamilan di luar nikah, tekanan ekonomi dan kurangnya edukasi mengenai risiko pernikahan dini juga menjadi penyebab utama.

Karena itu, pemerintah kabupaten (pemkab) dan berbagai pihak terus melakukan sosialisasi serta pemberdayaan ekonomi bagi remaja dan orang tua agar kasus ini dapat semakin ditekan.

Sebab dengan adanya 83 kasus pernikahan anak di tahun 2024 menunjukkan bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat.

"Edukasi yang tepat sangat diperlukan agar pernikahan dini bisa terus ditekan, demi masa depan generasi muda yang lebih baik," katanya.

Karena itu, PA Trenggalek berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah pernikahan usia anak.

Apalagi, jumlah penurunan tersebut merupakan bukti bahwa kesadaran masyarakat semakin meningkat.

“Dengan masih adanya kasus pernikahan dini ini, kami berharap pemkab lebih gencar mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pencegahan pernikahan dini, demi menciptakan generasi yang lebih berkualitas," pungkas Hakim Utama Muda PA Trenggalek tersebut. (mg1/c1/jaz)

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#kasus #PA Trenggalek #Pemkab Trenggalek #pernikahan dini