Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jangan Ngabuburit di Pinggir Jalur Kereta Api, KAI: Pelanggar Bisa Didenda Rp 15 Juta

Dharaka R. Perdana • Rabu, 5 Maret 2025 | 00:29 WIB

Personel Daop 7 Madiun memperingatkan warga yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api. (DAOP 7 MADIUN)
Personel Daop 7 Madiun memperingatkan warga yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api. (DAOP 7 MADIUN)

RADAR TULUNGAGUNG - Masyarakat dilarang untuk ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa Ramadhan di sekitar jalur kereta api.

Selain berbahaya, dapat menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan KA, bahkan berotensi dikenaik sanksi Rp 15 juta.

Baca Juga: Makanan MBG Dibawa Pulang Selama Ramadhan, BPOM: Aman, Itu Sudah Dalam Perhitungan

Manager Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka.

"Apalagi saat ini masih libur sekolah awal Ramadhan. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," jelasnya.

Baca Juga: Butuh Uang Baru Buat Angpao Lebaran? Cek Jadwal Penukaran Berikut Ini

Zainul menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Baca Juga: Pemudik Kereta Api di Lebaran 2025 Tinggi, 10 Stasiun Tujuan Ini dengan Penumpang Terbanyak

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," tambah Zainul.

Sebagai upaya pencegahan, Zainul menjelaskan pihaknya melalui personel keamanan terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.

Baca Juga: Mudik Pakai Kereta Api di Awal Ramadhan Tetap Diminati, Berikut Rincian Jumlah Penumpang di Daop 7 Madiun

Selain itu, pihaknya juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Zainul menambahkan bahwa peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan.

Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Dengan adanya berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," tutup Zainul. ****

 

Editor : Dharaka R. Perdana
#jalur kereta api #kai #Ngabuburit #ramadhan #didenda #kereta api