Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Riwayat Ponpes Mambaul Hikam Usai? Begini Pernyataan Kankemenag Trenggalek

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 6 Maret 2025 | 19:00 WIB
Kankemenag Trenggalek, M. Nur Ibadi.
Kankemenag Trenggalek, M. Nur Ibadi.

RADAR TULUNGAGUNG - Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam di Kecamatan Kampak, Trenggalek, menghadapi kemungkinan pencabutan izin operasional (izop).

Hal tersebut dilakukan setelah pengasuhnya, Imam Syafii (IS) alias Supar (S), 52, divonis 14 tahun penjara karena terbukti menghamili santriwatinya hingga melahirkan. 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Trenggalek, M. Nur Ibadi, mengungkapkan bahwa Kankemenag telah berkoordinasi dengan Direktorat Ponpes Kemenag untuk menindaklanjuti proses pencabutan izop ponpes tersebut.

“Terkait Ponpes Mambaul Hikam, kami segera ingin mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan izop (izin operasional pendidikan, Red),” ujarnya, kepada awak media. 

Namun, pencabutan izin operasional tersebut masih menunggu keputusan hukum tetap. Hal ini mengingat pihak terdakwa dikabarkan mengajukan banding.

Jika ada ketetapan hukum lebih lanjut, maka proses pencabutan akan segera dilanjutkan.

"Saat ini, tidak ada kegiatan di ponpes, dan seluruh santri sudah tidak lagi bermukim di sana," tambahnya. 

Pencabutan izin dapat dilakukan karena salah satu syarat pendirian pesantren tidak terpenuhi.

Berdasarkan regulasi, terdapat lima rukun pendirian ponpes. Yakni, keberadaan kiai, minimal 15 santri, masjid atau musala, serta asrama. 

Karena kiai dari ponpes tersebut ditahan, maka besar kemungkinan izop akan dicabut.

"Karena kiai yang mengasuh, yakni Imam Syafii, sudah tidak berada di ponpes dan tengah menjalani hukuman, maka salah satu rukun pendirian ponpes menjadi cacat," tegasnya. 

Baca Juga: Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi Kemenag untuk memperketat proses verifikasi dalam pendirian ponpes.

"Kami selalu menerapkan verifikasi ketat, termasuk dalam perizinan ponpes," imbuh Ibadi. 

Imam Syafii divonis 14 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106.541.000 dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Angka ini lebih rendah dibanding tuntutan awal yang diajukan korban yakni Rp 247 juta. (kho/c1/jaz)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#Pencabutan Izin #ponpes #santri #Kankemenag #regulasi #kiai