Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Syarat Mutlak, Penerima Bansos di Trenggalek Wajib Penuhi Ini

Wanda Asmah Khoiriyah • Sabtu, 8 Maret 2025 | 19:52 WIB
Ilustrasi DTKS.
Ilustrasi DTKS.

RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek wajib memastikan bahwa salah satu syarat utama bagi penerima bantuan adalah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Tujuannya agar penyaluran bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bisa dilakukan secara selektif dan tepat sasaran.

Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, Christina Ambarwati mengatakan, DTKS digunakan sebagai acuan bagi pemerintah dalam menetapkan penerima manfaat.

Dengan begitu, DTKS merupakan basis data utama yang digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menetapkan penerima bantuan.

"Para penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam DTKS. Penetapan akhir penerima bantuan merupakan kewenangan Kemensos," jelasnya.

Bantuan yang disalurkan meliputi program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).

Setiap program memiliki skema pencairan dan besaran bantuan yang berbeda.

Namun, seluruhnya mengacu pada data yang telah diverifikasi dalam DTKS.

“Dalam proses pencairannya, kami memantau melalui aplikasi SIKS-NG,” katanya.

Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat waktu.

Selain itu, dana hanya bisa dicairkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kemensos diterima oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dengan adanya sistem DTKS, pemerintah berharap bantuan sosial dapat diberikan secara transparan, merata, dan benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.

Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum terdaftar dalam DTKS diimbau untuk melaporkan diri melalui pemerintah desa agar bisa diverifikasi dan dimasukkan dalam basis data penerima manfaat.

Besaran bantuan bervariasi.

Contohnya seperti PKH, besaran bantuan disesuaikan dengan komponen yang ada pada setiap KPM.

Antara lain, ibu hamil Rp 750.000 per tahap, anak usia dini (0-6 tahun) Rp 750.000 per tahap, siswa SD Rp 225.000 per tahap, SMP Rp 375.000 per tahap, SMA Rp 500.000 per tahap, lansia (di atas 60 tahun) dan penyandang disabilitas sebesar Rp 600.000 per tahap.

Tina -sapaan akrabnya- menambahkan, selain PKH dan BPNT, pemerintah desa di Trenggalek juga menyalurkan BLT-DD kepada keluarga miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan sosial lainnya.

"Misalnya, pada November 2024, Desa Kamulan menyalurkan BLT-DD kepada 54 KPM dengan masing-masing menerima Rp300.000 per bulan," jelas wanita yang masih menjabat sebagai Sekretaris Dinsos PPPA Trenggalek tersebut. (mg1/c1/jaz)

 

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#PKH #sp2d #DTKS #kemensos #bpnt #himbara #BLT-DD