Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Belum Usai, DPRD Trenggalek Tagih Kejelasan Polemik SHM Pantai Konang

Akhmad Nur Khoiri • Jumat, 14 Maret 2025 | 20:01 WIB
Komisi I DPRD Trenggalek lakukan pertemuan dengan pihak terkait SHM di Pantai Konang.
Komisi I DPRD Trenggalek lakukan pertemuan dengan pihak terkait SHM di Pantai Konang.

RADAR TULUNGAGUNG - Polemik kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Trenggalek, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.

Untuk menelusuri riwayat kepemilikan lahan tersebut, Komisi I DPRD menggelar rapat khusus pada Rabu (12/3) kemarin.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M. Husni Tahir Hamid, berlangsung dinamis.

Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota komisi I yakni Guswanto, Diyan Arifin, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, dan Jayeng Bayu Winedar.

Turut serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, Agus Purwanto.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M. Husni Tahir Hamid menjelaskan, keberadaan 42 SHM di kawasan Pantai Konang telah tercatat sejak tahun 1996. Secara yuridis, jika SHM sudah diterbitkan, maka pemiliknya punya hak penuh untuk mengelola lahan tersebut.

“Namun dalam pengelolaannya harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah daerah," jelas Husni.

Jika dalam pengelolaan lahan ditemukan pelanggaran terhadap peraturan terbaru, maka penyesuaian perlu dilakukan.

Salah satu aspek yang diperhatikan adalah batas sempadan pantai sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Jika ingin mencabut atau membatalkan SHM, maka harus melalui mekanisme hukum dengan pengajuan gugatan," tegasnya.

Menurut Husni, SHM yang telah diterbitkan tetap sah kecuali jika ada keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.

“Jika lahan itu ditetapkan sebagai area pantai yang tidak boleh dimiliki secara pribadi, maka hak kepemilikannya bisa gugur,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa dalam rapat ini komisi I DPRD ingin mengetahui kronologi penguasaan hingga terbitnya SHM di Pantai Konang.

"Pemda hanya memiliki kewenangan dalam mengatur pemanfaatan lahan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang, maka penindakan menjadi tanggung jawab satpol PP," ujar Agus. (kho/c1/jaz)

 

 

 

 

 

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#kecamatan panggul #Pantai Konang #rtrw #shm #kantor pertanahan #Komisi I DPRD