Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

1.130 Perusahaan di Trenggalek Abaikan UMK 2025, Disperinaker: Intensifkan Pengawasan

Wanda Asmah Khoiriyah • Kamis, 20 Maret 2025 | 18:05 WIB
Tampak salah satu pekerja di Tulungagung sedang beraktivitas. Pemerintah dan pengusaha harus memikirkan bersama proses hulu dan hilir agar UMK benar-benar bisa diterapkan.
Tampak salah satu pekerja di Tulungagung sedang beraktivitas. Pemerintah dan pengusaha harus memikirkan bersama proses hulu dan hilir agar UMK benar-benar bisa diterapkan.

RADAR TULUNGAGUNG - Pembinaan terhadap pemberi kerja yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek tampaknya masih kurang.

Pasalnya masih banyak perusahaan di Trenggalek yang enggan membayar pekerjanya minimal sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

Berdasarkan data yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek dari disperinaker, tercatat ada 1.200 perusahaan di Trenggalek yang dibuktikan dengan mendapatkan nomor izin berusaha (NIB).

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 70 perusahaan yang tercatat telah memenuhi kewajiban membayar sesuai UMK kepada pekerjanya.

Berarti ada sekitar 1.130 perusahaan yang memiliki NIB dan enggan membayar karyawanya minimal UMK.

Kabid Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial (HI) Disperinaker Trenggalek, Sujiati mengungkapkan, total perusahaan berdasarkan perusahaan yang memiliki NIB.

Dengan begitu, mereka mendapatkan perizinan usaha berbasis online untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan izin secara cepat dan transparan.

"Dari total NIB perusahaan, sekitar 70 instansi patuh membayar honor sesuai UMK," terangnya.

Beberapa perusahaan yang belum menerapkan sesuai UMK merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, banyak juga perusahaan berbentuk CV. Dalam konsep pemberian upah, CV tidak selalu menerapkan standar UMK karena sistem pengupahannya bergantung pada jumlah karyawan, skala usaha, dan kinerja mereka.

Jika memang diperlukan, barulah perusahaan memberi honor karyawan sesuai UMK.

"Karena itu, terdapat perbedaan dalam penentuan pembayaran upah bagi karyawan, tergantung pada jenis dan skala usaha masing-masing," ujarnya.

Berdasarkan peraturan, upah minimum perlu dibayarkan oleh pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 1 tahun.

Pihaknya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada Pasal 23 ayat 3 tertulis bahwa melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMK.

"Adanya upah minimum bertujuan untuk melindungi para pekerja agar tidak terjebak pada upah minimum dan kemiskinan," tegasnya.

Kendati demikian, disperinaker tetap berupaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan.

Pihaknya juga mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan guna menjaga kesejahteraan pekerja serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif.

"Kami berencana untuk mengintensifkan pengawasan serta pendampingan kepada perusahaan agar dapat menyesuaikan sistem pengupahan mereka dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (mg1/c1/jaz)

 

 

 

 

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#umk #umkm #NIB #perusahaan #pengupahan #Disperinaker