RADAR TULUNGAGUNG - Polemik iuran mobil siaga di Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Trenggalek, mendapat tanggapan dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD).
Pasalnya, hal tersebut telah menjadi keluhan bagi sejumlah masyarakat di desa itu.
Kepala DPMD Trenggalek Agus Dwi Karyanto menegaskan bahwa sumbangan dari masyarakat tidak boleh bersifat mengikat.
Sebab, iuran yang akan dilakukan tersebut merupakan bagian dari semangat gotong royong dan murni atas kebutuhan masyarakat sehingga tidak menjadi masalah.
Namun, dia menekankan bahwa pengadaan mobil siaga tidak harus dibebankan pada anggaran desa.
"Sumbangan masyarakat sifatnya tidak boleh mengikat. Harus sesuai kemampuan masing-masing individu," ujarnya.
Lebih lanjut, DPMD merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa sumbangan masyarakat termasuk dalam sumber pendapatan asli desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Artinya, pemerintah desa dapat mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan. Yang terpenting, dana yang terkumpul harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan transparan," tandasnya.
Sebelumnya, salah satu warga Desa Sukowetan berinisial N, 85, mengeluhkan kebijakan iuran mobil siaga yang ditetapkan minimal Rp 50.000 per kartu keluarga (KK).
Dia mengaku harus menjual dua pohon pisang seharga Rp 60.000 demi memenuhi kewajiban tersebut.
"Saya menjual dua pohon pisang yang berbuah dengan harga Rp 60.000 dan saya bayarkan untuk iuran itu. Karena warga lain sudah membayar semua dan saya belum," ujarnya.
Menurutnya, sistem pengumpulan iuran yang dilakukan melalui rukun tetangga (RT) membuatnya merasa tertekan.
"Saya merasa sungkan dengan warga lain yang sudah membayar. Bagi mereka yang punya sawah atau pekerjaan mungkin tidak berat, tapi bagi saya yang tinggal sendirian tanpa pekerjaan, jelas memberatkan," keluhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Sukowetan, Sururi, menyatakan akan merevisi surat pemberitahuan iuran mobil siaga.
Salah satu poin yang akan diperbaiki adalah penghapusan ketentuan minimal iuran Rp 50.000 per KK.
Keputusan revisi ini diharapkan dapat menghindari polemik lebih lanjut dan memastikan bahwa partisipasi warga dalam program desa tetap bersifat sukarela tanpa adanya tekanan sosial.(kho/c1/jaz)
Editor : Vidya Sajar Fitri