Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Waktunya Belanja Kebutuhan Lebaran, Pemkab Trenggalek Kucurkan THR Hingga Rp 47 Miliar

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 25 Maret 2025 | 18:40 WIB

Ilustrasi dana bantuan operasional sekolah.
Ilustrasi dana bantuan operasional sekolah.

RADAR TRENGGALEK – Pemkab Trenggalek harus lebih berhemat dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke depan.

Pasalnya saat ini pemkab telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Trenggalek.

Baca Juga: Dana THR Untuk ASN Tulungagung Telah Siap, Segini Besarannya

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, mengungkapkan bahwa pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai Kamis (20/3) kemarin.

Mengingat, saat ini menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H sehingga THR harus dibayarkan segera.

Baca Juga: Hore! Presiden Prabowo Pastikan THR Swasta-BUMN Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

"Setelah peraturan presiden (PP) diterbitkan, kami segera menyiapkan peraturan bupati (perbup), dan akhirnya terbit Perbup Nomor 4 Tahun 2025," jelas Suhartoko.

Peraturan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Singgung Pencairan Tunjangan, Berikut Daftar Besaran Komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di Pusat

Isi surat edaran tersebut adalah agar segera mengajukan pencairan THR bagi pegawai di lingkup masing-masing OPD.

Pada perayaan Lebaran tahun ini sebanyak 8.344 pegawai menerima THR. Jumlah tersebut termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bupati dan wakil bupati, serta anggota DPRD Trenggalek.

Baca Juga: THR ASN Cair 3 Pekan Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo Kucurkan Rp 50 Triliun

Setiap penerima mendapatkan THR satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Total anggaran yang dialokasikan untuk pencairan THR tahun ini mencapai Rp 47 miliar, dengan rincian Rp 39 miliar untuk gaji dan Rp 7 miliar untuk TPP," paparnya.

Suhartoko memastikan seluruh ASN, bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Trenggalek mendapatkan THR secara penuh.

Dengan begitu, para ASN tidak perlu risau dengan ada kabar terkait pemotongan THR tersebut.

"Belanja pegawai memang tidak mengalami efisiensi sesuai dengan instruksi presiden (inpres) dan surat edaran menteri dalam negeri," tandasnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Pemkab Trenggalek #trenggalek #Tunjangan Hari raya #thr #asn