Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

10 Perusahaan di Trenggalek Sudah Membayar THR untuk Karyawannya, Bagaimana yang Lain?

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 25 Maret 2025 | 19:00 WIB

Pabrik rokok di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Trenggalek ini sudah membayar THR untuk karyawannya. (WAWAN UNTUK RADAR TRENGGALEK)
Pabrik rokok di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Trenggalek ini sudah membayar THR untuk karyawannya. (WAWAN UNTUK RADAR TRENGGALEK)

RADAR TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek harus memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Hal itu telah sesuai dengan surat edaran yang dikirim Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek kepada 70 perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Waktunya Belanja Kebutuhan Lebaran, Pemkab Trenggalek Kucurkan THR Hingga Rp 39 Miliar

Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.  

Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan tidak dapat dikategorikan sebagai bonus.

Baca Juga: Dana THR Untuk ASN Tulungagung Telah Siap, Segini Besarannya

Dengan begitu, pekerja swasta harus mendapatkannya, termasuk pengemudi ojek daring dan kurir berbasis aplikasi.

"Sesuai aturan dari Kemenaker, selain karyawan, sopir dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima THR," jelasnya.  

Baca Juga: Hore! Presiden Prabowo Pastikan THR Swasta-BUMN Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Apalagi, Gubernur Jawa Timur (Jatim) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/1919/012/2025 mengenai pembayaran THR 2025.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Trenggalek Nomor 500 14.15.1/501/406.015 Tahun 2025 yang dikirim ke perusahaan-perusahaan di wilayah Trenggalek.  

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Singgung Pencairan Tunjangan, Berikut Daftar Besaran Komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di Pusat

Sejauh ini, dari 70 perusahaan yang menerima edaran, baru 10 perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR kepada karyawannya.

Salah satunya pabrik rokok di Trenggalek. Untuk memastikan kepatuhan, disnaker akan melakukan pemantauan langsung ke 30 perusahaan pada Senin dan Selasa mendatang.

"Monitoring ini untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai masa kerja yang telah diatur dalam regulasi," tegas Heri.  

Dia juga menambahkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan seluruh pekerja menerima hak mereka, dan perusahaan harus menjalankan kewajibannya," pungkasnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#disperinaker trenggalek #trenggalek #Tunjangan Hari raya #perusahaan #Karyawan Swasta #thr