Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

30 Ribu Warga Trenggalek Tetap Disusui PKH, Baru 70 KK Dinyatakan Mandiri

Wanda Asmah Khoiriyah • Kamis, 27 Maret 2025 | 00:36 WIB
Ilustrasi DTKS.
Ilustrasi DTKS.

RADAR TULUNGAGUNG - Sebagian warga Trenggalek tampaknya belum bisa hidup secara mandiri.

Pasalnya, masih banyak keluarga kurang mampu yang mengandalkan bantuan dari pemerintah untuk menjalani hidup.

Hal ini terlihat dari total 30.000 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Trenggalek, hanya 70 keluarga yang mengalami graduasi mandiri sepanjang 2024 lalu.

Angka tersebut menunjukkan bahwa masih banyak keluarga yang bergantung pada bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka.

Sebab, penerima PKH yang lulus secara mandiri telah mencapai kondisi ekonomi yang cukup untuk tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.

“Mereka yang mengalami graduasi mandiri ini menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan dalam keluarga mereka,” ujar Koordinator Kabupaten (Korkab) Sumber Daya Manusia Program Pemberdayaan Keluarga Harapan (SDM PPKH), Saiful Nuryanto.

Namun, jumlah penerima yang mampu keluar dari program ini masih sangat kecil dibandingkan total penerima.

Sebagian lainnya mengalami graduasi alami karena tidak lagi memenuhi syarat, misalnya karena perubahan komponen dalam keluarga, seperti tidak lagi memiliki anak balita atau lansia yang menjadi dasar bantuan.

“Graduasi alami terjadi pada keluarga yang sudah tidak memiliki komponen penerima manfaat, seperti ibu yang tidak lagi melahirkan atau anak yang sudah beranjak dewasa,” terangnya.

Syarat utama agar seseorang dapat menerima bantuan sosial adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuannya, keluarga yang dianggap miskin, terdaftar dalam DTKS, serta memenuhi kriteria seperti kondisi kesehatan, pendidikan, dan keberadaan lansia berusia 60 tahun ke atas.

Baca Juga: Lebaran 2025 Bakal Diwarnai Cuaca Ekstrem di Tulungagung dan Sekitarnya, Ini Ramalan dari BMKG Juanda

Oleh karena itu, masyarakat yang tidak terdaftar dalam DTKS, meskipun mereka miskin dan memenuhi komponen tersebut, tidak dapat mem peroleh bantuan sosial.

“Program PKH bertujuan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi mereka yang ingin mendapatkan bantuan untuk terdaftar dalam DTKS,” tutupnya. (mg1/jaz)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#PKH #bantuan #DTKS #Korkab #graduasi