RADAR TULUNGAGUNG - Hari Raya Idul Fitri 2025 tinggal menghitung hari.
Hal ini tentu saja berbarengan dengan arus mudik.
Baik pekerja swasta maupun pegawai negeri akan menikmati momen pulang kampung.
Tentu saja seharusnya para aparatur sipil negara (ASN) perlu menggunakan alat transportasi pribadi untuk pulang kampung.
Begitu pun dengan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.
Mereka diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2025, meski hingga kini belum ada larangan resmi dari Pemkab Trenggalek.
Meskipun demikian, aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Sejauh ini belum ada SE dari bupati terkait hal itu (penggunaan kendaraan dinas selama Lebaran, Red),” ungkap Plt Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono.
Namun, terkait penggunaannya, pemkab tetap mengacu pada ketentuan dari KPK yang juga berlaku bagi ASN di daerah.
Dengan begitu, SE dari KPK tersebut bisa menjadi pedoman terkait larangan penggunaan mobil dinas.
“Dalam surat itu disebutkan bahwa semua fasilitas negara dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat Lebaran,” ujar Wijiono.
Hal yang tidak jauh berbeda ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto.
Dia menegaskan, meski tidak ada larangan langsung dari kepala daerah, ASN tetap harus memahami batasan penggunaan kendaraan dinas.
Sebab, mobil dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang menunjang kinerjanya, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Tidak ada larangan dari bupati, tetapi pemegang kendaraan dinas harus memahami kapan dan untuk kepentingan apa kendaraan tersebut digunakan," kata Edy. (kho/c1/jaz)
Editor : Vidya Sajar Fitri