RADAR TULUNGAGUNG - Bapenda Jatim melalui UPT PPD Trenggalek getol meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bahkan hal ini mendasari digelarnya kegiatan bertajuk “Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Melalui Publikasi Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor” pada Rabu, 7 Mei 2025 di ruang pertemuan UPT PPD Trenggalek.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi SPPT dan PBB-P2, Pemkab Tulungagung Genjot Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak
Acara ini menggandeng komunitas penggerak media sosial, serta komunitas muda Trenggalek Creative Network sebagai mitra strategis dalam publikasi digital di Trenggalek.
Kepala UPT PPD Trenggalek, Yudi K. Akbar, SE, MM, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk pendekatan baru yang lebih inklusif dan komunikatif untuk menjangkau generasi muda serta masyarakat digital native.
Mengingat pajak daerah atau pajak kendaraan bermotor yang dipungut Pemprov Jawa Timur bukan hanya kewajiban, tapi kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Kami ingin menyampaikan pesan ini dengan cara yang lebih dekat dan kreatif.
Baca Juga: Sistem Pajak Coretax Tuai Kritik, Warganet Pertanyakan Efisiensi Anggaran
Sehingga harapan ke depan mereka sebagai Influencer lokal dapat menjadi Agent of Publishing dari Program - Program Strategis dan Bagus yang terkait Pajak Daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Tak ketinggalan kemudahan-kemudahan bagi Wajib Pajak dan Inovasi-inovasi yang mendukung kemudahan bagi Masyarakat dari KB Samsat Trenggalek ” tegasnya.
Menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan influencer nasional yang asli dari Surabaya, yaitu Herma R. Prabayanti, SE, M.Med.Kom.
Kegiatan ini membahas strategi branding, storytelling, dan pemanfaatan media sosial sebagai alat edukasi publik yang efektif.
Melalui sinergi antara instansi pemerintah dan penggerak konten lokal, diharapkan publikasi informasi mengenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat semakin luas, menarik, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Trenggalek. ****
Editor : Dharaka R. Perdana