Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Simak Syarat Utama Klaim BPJS Kesehatan di Blitar, DPRD Buka Suara

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 16 Mei 2025 | 03:00 WIB
Photo
Photo

BLITAR – Warga Kabupaten Blitar harus mengantongi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Syarat itu jika masyarakat ingin perawatan seperti penanganan human immunodeficiency virus (HIV), demam berdarah dengue (DBD), dan 142 diagnosis lain di rumah sakit dapat ter-cover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi menegaskan, rujukan dari FKTP menjadi syarat utama agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan layanan di rumah sakit, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Hal ini menyusul banyaknya kebingungan warga Blitar soal 144 diagnosis yang disebut tidak bisa ditangani rumah sakit. Informasi tersebut perlu diluruskan BPJS Kesehatan karena masih banyak yang salah paham.

“Kasus-kasus dengan 144 diagnosis itu memang masuk dalam kompetensi dokter umum, artinya harus ditangani di FKTP dulu. Tapi jika FKTP tidak bisa menangani karena alasan alat, ketersediaan obat, atau kondisi pasien, tetap bisa dirujuk ke rumah sakit,” jelas Tutus saat ditemui di Pendapa Ronggo Hadi Negoro (RHN) Blitar pada Rabu (14/5/2025).

Tutus melanjutkan, rumah sakit sebagai fasilitas spesialistik hanya menerima pasien dengan rujukan resmi, kecuali dalam keadaan darurat atau emergency.

Menurutnya tetap harus ada surat rujukan. Kalau FKTP menilai tidak mampu menangani, maka pasien dirujuk dan biaya akan ditanggung BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, potensi kasus yang tidak bisa diklaim bisa terjadi jika pasien datang langsung ke rumah sakit tanpa indikasi medis darurat.

Misalnya, batuk pilek datang langsung ke IGD rumah sakit. Hal itu tidak termasuk kategori gawat darurat, maka tidak bisa dibayarkan BPJS Kesehatan. “FKTP adalah pintu masuk. Selama prosedurnya diikuti, peserta tetap akan mendapat pelayanan maksimal dan dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu, ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso menyebut, perubahan regulasi kerap membingungkan para pemangku kebijakan di tingkat bawah seperti kepala desa.

“Regulasi BPJS Kesehatan ini terus berubah. Seperti 144 penyakit yang tidak ter-cover itu. Kalau tidak diiringi dengan koordinasi yang baik dengan lembaga terkait, justru akan menimbulkan polemik. Yang di bawah ini bingung,” ujarnya.

Sugeng melanjutkan bahwa sudah pernah mengundang kepala BPJS Kesehatan Kediri untuk rapat koordinasi dengan melibatkan kepala desa dan manajemen rumah sakit, tetapi ternyata diwakilkan oleh BPJS Kesehatan Blitar.

Dia hanya ingin menghadirkan semua pihak terkait layanan kesehatan untuk duduk bareng agar tidak ada salah paham di lapangan. Dengan kurangnya sosialisasi, jangan sampai yang menjadi korban justru masyarakat.

Dia menambahkan, persoalan utama bukan pada pelayanan rumah sakit, melainkan lebih kepada kebijakan BPJS Kesehatan yang berubah tanpa sosialisasi yang memadai. “Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD di Kabupaten Blitar sudah bagus. Tapi karena aturan BPJS Kesehatan berubah, lalu tidak disosialisasikan, akhirnya masyarakat yang jadi bingung,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#BPJS Kesehatam #hiv #blitar