TRENGGALEK – Kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Trenggalek tengah menjadi sorotan publik.
Dimana Satreskrim Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus pemerasan yang menjerat tiga oknum wartawan asal Tulungagung terhadap Kepala Desa Desa Suren Lor, Kecamatan Bendungan, Trenggalek.
Penangkapan tiga oknum wartawan asal Tulungagung ini berhasil dilakukan setelah petugas kepolisian Polres Trenggalek mendapat laporan adanya dugaan pemerasan terhadap dua kepala desa di wilayah Trenggalek.
Diketahui kasus pemerasan yang menyasar Kades di Trenggalek ini bermula sejak bulan November tahun 2024.
Atas kasus pemerasan tersebut, oknum wartawan asal Tulungagung dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHPidana tentang Pemerasan subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP.
"Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 4 tahun," jelas Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto.
Dia mengungkapkan, saat itu, oknum wartawan asal Tulungagung ini meminta uang tunai senilai Rp 20 juta ke salah satu korban inisial B.
Tak hanya itu, oknum wartawan asal Tulungagung ini juga meminta uang tunai senilai Rp 12 juta ke korban lainnya inisial P, pada 16 Januari 2025.
Diketahui permintaan uang tunai itu disertai ancaman oleh oknum wartawan asal Tulungagung.
Dimana ketika tidak memberikan sejumlah uang tunai, maka oknum wartawan asal Tulungagung ini akan menyebarluaskan tautan pemberitaan yang memuat dugaan penyimpangan dan korupsi di desa.
Dia menegaskan, bahwa para tersangka menyampaikan link berita melalui pesan pribadi dan mengancam akan menyebarkan konten serupa apabila korban menolak memberikan uang.
"Mereka meminta tambahan Rp 10 juta untuk menghapus konten tersebut, yang kemudian diturunkan menjadi Rp 5 juta disertai ancaman munculnya berita kedua jika pembayaran tidak dilakukan," paparnya.
Berdasarkan kronologi penangkapan, penangkapan terhadap oknum wartawan asal Tulungagung ini dilakukan pada 14 Mei 2025 pukul 13.00 WIB di sebuah warung makan di wilayah Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.
Dalam operasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Trenggalek turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan 3 unit handphone berbagai merek.
"Lalu, ada sebuah mobil Nissan Grand Livina silver beserta kunci dan STNK, serta tiga kartu pers dari salah satu media daring," ujarnya.
Diketahui tiga tersangka masing-masing berinisial NS, 54 tahun, MYD, 43 tahun, dan HS, 45 tahun, dimana mereka berdomisili di Tulungagung dan Malang.
Dimana mereka mengaku sebagai wartawan dan mengatasnamakan media daring saat melakukan aksi pemerasan terhadap para kepala desa.
"Itu dilihat dari tiga buah kartu pers dari Kompas Nusantara," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa ketiga tersangka memang selama ini beroperasi di wilayah Trenggalek.
"Sampai saat ini operasinya di lingkup Kabupaten Trenggalek. Korbannya ada tiga dan semuanya kepala desa," tuturnya. (kho/c1/rka)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz