BLITAR - Oknum pendeta asal Blitar berinisial DBH, 67, tampaknya bakal berhadapan kembali dengan penyidik kepolisian.
Pasalnya, laporan terkait dugaan perbuatan cabul tokoh agama asal Blitar ini akan dilayangkan kembali terkait kakak dari tiga anak di bawah umur yang menjadi korban.
Sebelumnya, pada Senin (7/7/2025) lalu, DBH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim dalam kasus dugaan pencabulan yang telah dilakukan terhadap tiga anak di bawah umur di Blitar.
Ternyata, tak hanya tiga anak, tetapi kakak dari korban tersebut juga mengalami perbuatan yang lebih parah dari ketiga adiknya.
“Kalau DBH ini menjadi tersangka atas pencabulan kepada tiga anak, maka minggu depan kami akan laporkan kembali perbuatan DBH terhadap kakak pertama para korban ini, yang juga mendapatkan perlakuan dugaan pencabulan yang lebih parah dari adik-adiknya,” ungkap pendamping korban, Pendeta (Pdt) Agus Ibrahim, kepada Koran ini Selasa (8/7/2025).
Menurut dia, sebenarnya dalam kasus dugaan pencabulan ini yang terungkap hingga kemudian membuat DBH menjadi tersangka adalah tiga korban.
Padahal, kakak dari ketiga anak ini justru yang terlebih dahulu dicabuli dan membuat perbuatan yang dilakukan oleh pendeta ini terungkap dan diketahui oleh ayah korban.
“Sebelumnya memang sempat dilaporkan, tapi sempat dicabut oleh ayah korban karena ada intimidasi dari tersangka. Justru yang pertama jadi korban ya anak pertama ini,” akunya.
Sebelumnya memang sempat ada usulan kasus anak pertama dan ketiga adiknya dijadikan satu, tetapi kemudian dibuat terpisah.
Dengan begitu, kasus anak pertama ini nanti akan dilaporkan ke Bareskrim di Jakarta.
Apalagi ini nanti yang akan langsung mengawal adalah tim dari pengacara kondang Hotman Paris.
“Ini tawaran dari Pak Hotman langsung, makanya kami laporkan di Jakarta, biar lebih mudah diurus oleh tim beliau,” tegasnya.
Diakui Agus, perbuatan DBH selaku tokoh agama sekaligus pemimpin salah satu gereja di Kota Blitar benar-benar tidak termaafkan.
Ada empat korban dengan tiga di antaranya masih di bawah umur yang telah dihina dan diperlakukan secara semena-mena, karena ayah korban hanya menjadi pelayan si pendeta ini.
“Perbuatannya sangat tidak beradab, apalagi dia adalah orang yang dihormati dan contoh bagi para jemaatnya dengan jumlah ribuan orang. Mau disembunyikan di mana wajah suci seorang tokoh agama kalau perbuatan sudah seperti ini,” tegasnya.
Makanya, dia bersikeras keempat korban mendapatkan keadilan di mata hukum, karena untuk memaafkan perbuatan korban tentu harga diri dan kondisi para korban tidak bisa dikembalikan seperti anak-anak lain.
Karena yang diderita oleh para korban ini adalah kejiwaannya, tak hanya luka fisik yang mudah sembuh.
“Para korban ini luka trauma. Tak akan bisa disembuhkan. Untuk itu, hukum harus memberikan dampak bagi pelaku ini,” ujarnya. (ady/c1)
Editor : Didin Cahya Firmansyah