Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pemilik Brewog Audio Blitar Bereaksi Usai Fatwa Sound Horeg Haram, Mas Bre: Itu Alat (Sound Horeg) bukan Makanan atau Minuman Bisa Dilabeli Haram

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 10 Juli 2025 | 05:30 WIB
Muzahidin alias Mas Bre, pemilik Brewog Audio Blitar
Muzahidin alias Mas Bre, pemilik Brewog Audio Blitar

BLITAR – Fatwa haram terhadap praktik sound horeg dari pondok pesantren (ponpes) di Pasuruan beberapa waktu lalu memunculkan beragam respons di kalangan masyarakat termasuk Blitar.

Tak terkecuali dari pelaku usaha penyedia jasa sound system yang kondang dari Blitar. Tentu mereka ingin ada momen duduk bersama agar ada sepemahaman terkait fenomena ini.

Muzahidin, pemilik Brewog Audio Blitar ini, menyikapi fatwa tersebut dengan tenang dan berharap semua pihak duduk bersama untuk mencari titik temu.

Sebab, isu ini sudah ramai di masyarakat dan media sosial sehingga perlu ada momen duduk bersama.

“Bagi saya itu hal biasa saja. Itu kan baru fatwa dari ponpes. Mungkin mereka belum mengetahui keasliannya secara langsung. Perlu diklarifikasi agar tidak terjadi salah paham,” ujarnya, Rabu (9/7/2025). 

Muzahidin melanjutkan, perlu diluruskan pemahaman masyarakat bahwa sound horeg bukan semata-mata alat pengeras suara.

Menurutnya, sound system-nya sendiri tidak bisa dikatakan haram. Sebab, itu alat, bukan makanan atau minuman yang bisa dilabeli haram. Apalagi, Muzahidin ini bergerak di bidang jasa, dan ini menjadi mata pencaharian banyak orang.

Dia tak menampik bahwa dalam beberapa acara sound horeg masih ditemukan praktik-praktik yang dinilai melanggar norma.

Namun, menurutnya, hal itu bukan kesalahan dari pelaku usaha sound, melainkan dari konten hiburan yang menyertainya.

“Kalau yang dimaksud haram itu karena adanya dancer berpakaian terbuka, itu bisa diperbaiki. Sekarang sudah banyak dancer yang pakaiannya rapi. Tinggal dibenahi saja,” ucapnya.

Soal miras, Muzahidin menilai hal itu bisa diantisipasi dengan imbauan dan pengawasan dari panitia acara.

Kemudian, kerusakan fasilitas umum menurutnya juga bukan hal besar. Menurutnya, ketika ada kerusakan fasilitas umum, keesokannya langsung diperbaiki, bahkan bangunannya menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Sejauh ini fatwa haram dari kalangan ulama tidak berpengaruh terhadap bisnisnya. Dia menilai masyarakat sudah bisa menilai sendiri mana kegiatan yang baik dan mana yang tidak.

“Yang banyak beredar di luar sana juga banyak yang tidak sesuai kenyataan. Orang akhirnya salah paham. Padahal pelaksanaannya biasa saja dan bisa dikontrol,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#sound #ponpes #blitar