Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Minta Petunjuk Kejagung, Materi Tuntutan Pembunuhan Jaas Trenggalek Berlanjut

Akhmad Nur Khoiri • Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
Pembunuhan sadis di Jaas Trenggalek, minta petunjuk Kejagung untuk materi tuntutan
Pembunuhan sadis di Jaas Trenggalek, minta petunjuk Kejagung untuk materi tuntutan

TRENGGALEK – Proses hukum kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan publik
Trenggalek terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyusun rencana tuntutan terhadap terdakwa Slamet Efendi (41), pelaku pembunuhan terhadap YN (34) yang juga menganiaya anak korban, AMN (10).

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menyebut proses penyusunan tuntutan sedang berjalan dan tengah diajukan ke Kejati Jawa Timur, sebelum akhirnya diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Rencana tuntutan itu kita ajukan ke kejati, dan nanti diteruskan ke Kejaksaan Agung karena ini merupakan perkara penting. Jadi kita minta petunjuk ke pusat,” terang Rio.

Meski sudah ada pasal-pasal yang disiapkan, pihak kejaksaan belum mau mengungkap secara detail tuntutan final yang akan dibacakan dalam sidang nanti.

Slamet, warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, terancam jerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal-pasal penganiayaan berat dan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Nanti tunggu saja, karena kami berjenjang dan finalnya dari Kejaksaan Agung. Nanti akan kami sampaikan di persidangan,” tambah Rio.

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari kecemburuan Slamet terhadap YN yang masih kerap berkomunikasi dengan mantan suaminya.

Slamet dan YN diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun. YN sendiri adalah janda asal Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.

Sementara Slamet masih berstatus suami sah, meski sedang dalam proses perceraian.‎ Puncak tragedi terjadi pada Rabu pagi, 9 April 2025.

Slamet menjemput anak korban, AMN, di MI Dermosari, Kecamatan Tugu. Bocah 10 tahun itu kemudian dibawa ke Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, sebagai ‘umpan’ agar korban bersedia bertemu.

Setelah sempat menolak, YN akhirnya bersedia datang ke hotel sekitar pukul 09.00 WIB. Namun pertemuan itu berubah menjadi petaka.

Dalam kondisi emosi dan penuh tekanan, Slamet sempat mengancam AMN, lalu memukul anak tersebut dengan palu yang dibawanya dari rumah.

Tidak berhenti di situ, Slamet kemudian menganiaya YN dengan brutal. Permintaan untuk melihat ponsel korban ditolak, sehingga membuatnya semakin murka.

Ia memukul kepala dan tubuh Yuli berulang kali hingga wanita itu tewas di tempat. Usai melakukan aksi kejinya, sekitar pukul 12.15 WIB, Slamet menyerahkan diri ke Polres Trenggalek dan kini resmi menjadi tahanan kejari untuk menanti proses peradilan. (kho/rka)

Editor : Matlaul Ngainul Aziz
#cemburu #trenggalek #pembunuhan #Kejagung