TRENGGALEK – Fenomena sound horeg yang kerap hadir dalam karnaval desa hingga kota di Trenggalek menuai sorotan tajam dari dinas kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (Dinkesdalduk KB). Pasalnya, sistem audio bersuara pecah dan kasar ini dinilai memicu gangguan kesehatan akibat tingkat kebisingan yang ekstrem.
Kepala Dinkesdalduk KB Trenggalek, dr Sunarto, menegaskan bahwa suara dengan intensitas tinggi seperti sound horeg tidak bisa dianggap remeh.
Selain mengganggu kenyamanan di Trenggalek, kebisingan berlebihan juga berdampak serius terhadap tubuh manusia. Mulai dari sistem saraf, pendengaran, hingga kesehatan mental.
“Kadang kebisingan tidak bisa kita hindari. Tapi, ketika melampaui batas waktu dan ambang yang ditentukan, maka harus diwaspadai karena dapat merugikan kesehatan,” ungkap dr Sunarto.
Dia merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.13/Men/X/2011 tentang ambang batas kebisingan.
Dalam aturan itu disebutkan, suara 85 desibel (dB) hanya boleh dipaparkan selama 8 jam. Jika naik ke 94 dB, batasnya hanya 1 jam, dan untuk 115 dB maksimal hanya 58 detik.
Sementara paparan suara di atas 130 dB dapat menyebabkan kerusakan parah, bahkan kematian dalam waktu kurang dari 1 detik.
“Sound horeg yang biasa digunakan saat karnaval berada di kisaran 135 sampai 139 dB. Itu bahkan lebih tinggi dari sirene ambulans atau suara mesin pesawat saat lepas landas,” bebernya.
Kebisingan ekstrem ini, lanjutnya, berisiko menimbulkan gangguan pada tekanan darah, keseimbangan tubuh, dan pendengaran.
Bahkan bisa mengakibatkan gangguan tidur dan stres berkepanjangan.
“Bising bernada tinggi dapat menyebabkan peningkatan tekanan darah, sakit kepala, mual, hingga gangguan tidur. Dalam jangka panjang, ini bisa memicu stres hingga penyakit psikosomatik,” tegasnya.
Tak hanya itu, suara yang terlalu keras juga mengganggu komunikasi antarwarga dan dapat membahayakan, terutama saat terjadi situasi darurat.
“Komunikasi menjadi terganggu, bahkan bisa membahayakan karena tidak terdengarnya isyarat atau tanda bahaya,” tambahnya.
Guna mengantisipasi dampak kesehatan akibat kebisingan berlebihan, Sunarto menyarankan agar masyarakat mulai menerapkan langkah-langkah mitigasi sederhana.
Misalnya, memilih lokasi hunian yang jauh dari sumber bising, menggunakan pelapis isolasi suara, serta mengenakan alat pelindung telinga saat berada di sekitar sumber suara keras.
Dia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan alat elektronik dengan volume tinggi, tidak membunyikan klakson secara sembarangan, serta aktif mengedukasi lingkungan sekitar tentang bahaya paparan suara ekstrem.
“Kadang kita tidak dapat memilih, tapi bisa menyiasati agar tetap sehat dan tidak terdampak secara signifikan,” tutupnya. (kho/c1/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah