RADAR TULUNGAGUNG - Wagub Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bergerak cepat mengambil langkah tegas menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan siswa SMAN 1 Kampak Trenggalek terkait dugaan pungutan liar.
Usai melakukan kegiatan Bansos di Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Wagub Emil langsung bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung - Trenggalek Sindu Widyabadra pada Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Pemprov Jatim Gelontorkan Bansos Senilai Total Rp6,3 Miliar untuk Trenggalek, Berikut Rinciannya
Wagub Emil yang mendapat arahan langsung dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berinisiatif menemui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung-Trenggalek agar solusi permasalahan ini bisa segera diperoleh.
“Ibu Gubernur menaruh perhatian yang sangat mendalam kepada segala tata kelola pendidikan khususnya SMA dan SMK Negeri. Kami memantau apa yang terjadi di SMAN 1 Kampak Trenggalek,” kata Wagub Emil.
“Terjadi penyampaian aspirasi unjuk rasa keluhan terhadap bagaimana tata kelola itu dilakukan, bagaimana sumbangan ini terjadi dan kemudian kami menyegerakan untuk bertemu dengan Kacabdinas di kantor Trenggalek sini,” tambahnya.
Emil menambahkan, Dinas Pendidikan sudah menyampaikan langkah-langkah yang cepat dan tegas terhadap situasi ini.
Untuk Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), lanjut Emil, sesuai dengan Kacabdin Wilayah Tulungagung - Trenggalek diperoleh informasi saat siswa mengambil dana PIP ada yang menemani (pihak sekolah).
“Ternyata siswa selama ini waktu mengambil dana PIP ada yang menemani, dan digugah, ada rezeki gimana kalau kamu nyumbang, ini tidak benar, harus kita ingat kalau negara menyalurkan bantuan ini untuk kebutuhan siswa yang tidak mampu,” terangnya.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Ngebet Terapkan Parkir Berlangganan Tahun Ini, Abaikan Rekomendasi Pemprov?
“Lah kalau tidak mampu kok disuruh nyumbang gimana. Nah untuk keperluannya sendiri pasti keteteran dong. Jadi janganlah. Tidak elok kita mendatangi seseorang yang tidak mampu, kemudian mengganggu apa yang menjadi hak dan kebutuhan mereka,” imbuhnya.
Untuk itu, Wagub Emil mengapresiasi keputusan Kacabdin yang tegas untuk tata kelola pendampingan PIP agar harus hati-hati dan sesuai dengan langkah-langkah dari kepala dinas sesuai kebijakan strategis gubernur.
“Tidak dipotong. Tidak dipungli nggak. Tapi tetap aja orang tidak mampu disuruh nyumbang. Ini keputusan dari rekan-rekan. Saya disini mendengarkan langkah-langkah yang sudah diambil dibawah direktif dari Kepala Dinas sesuai kebijakan strategis Ibu Gubernur,” jelasnya.
Sedangkan untuk komite sekolah, Wagub memastikan agar Kepala Sekolah harus ikut wajib mengawasi pengurus komite yang ada di sekolah khususnya sekolah negeri.
“Terkait komite ada landasan peraturannya, bahwa Cabang Dinas harus tau dulu. Jadi saya dengar cuplikan demo, tanyakan komite. Jadi saling menyalahkan antara Kepala Sekolah dan jajaran komite padahal harusnya klop bersanding dengan baik,” ungkapnya.
Diakhir, Wagub Emil optimistis melalui peristiwa ini bisa mendewasakan semua pihak pengelola sekolah. Pihaknya juga memastikan sekolah bisa membenahi sistem agar pengelolaan bisa lebih baik lagi.
Baca Juga: Pemkab dan Pemkot di Jawa Timur Dilarang Diam Saja, Harus Pro Aktif Tangani Kerusakan Jalan Desa
“Kalaupun misalnya terminologi itu (pungli) itu tidak berlaku, tapi kan kalau cara-caranya ini membuat banyak sekali tanda tanya, memberatkan, kita punya kewajiban untuk membenahi sistem dan ini sudah dilakukan Cabang Dinas Trenggalek,” kata Emil.
“Mudah-mudahan ini jadi cerminan bahwa institusi sebesar Pemprov Jatim setiap unitnya bekerja gercep, cepat dalam merespon dan membenahi segala situasi dilapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung - Trenggalek Sindu Widyabadra menegaskan mulai saat ini bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Untuk dana PIP, mulai saat ini sudah tidak lagi pendampingan oleh Sekolah pada waktu murid ke Bank untuk mengambil dana. Karena PIP ini khusus murid-murid kurang mampu dan mempunyai keterbatasan ekonomi,” kata Sindu.
“PIP juga tidak untuk sumbangan sekolah. Jadi PIP itu untuk kebutuhan murid, biaya personil dari murid tersebut. Dan diwajibkan untuk tidak menyumbang ke sekolah berapapun jumlahnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak komite sekolah juga sudah memberikan penjelasan dan melakukan komunikasi kepada wali murid SMAN 1 Kampak. ****
Editor : Dharaka R. Perdana