RADAR TULUNGAGUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Trenggalek memastikan santunan program Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris peserta pekerja rentan telah tersalurkan dengan baik.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhumah Tukiyem, buruh tani asal Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Trenggalek.
Almarhumah tercatat sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang iurannya dibayarkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Dengan skema tersebut, Tukiyem memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa harus membayar iuran secara mandiri.
Baca Juga: Heru Tjahjono Edukasi Masyarakat Tulungagung soal Penggunaan Alat Kesehatan yang Tepat
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek, Adhie Wibowo, mengatakan pihaknya tidak hanya memastikan pencairan santunan, tetapi juga turun langsung mengecek kondisi ahli waris.
Menurut dia, pihak BPJS bersama Kepala Disperinaker Trenggalek Christina Ambarwati dan Kadinsos P3A Habib Solehudin melakukan kunjungan ke rumah ahli waris.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak, terlebih ahli waris diketahui merupakan penyandang disabilitas yang hidup seorang diri.
“Kami memastikan bahwa setiap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar diterima oleh yang berhak. Kehadiran kami juga sebagai bentuk kepedulian agar keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Adhie Wibowo.
Baca Juga: Akses Kesehatan Warga Miskin Belum Optimal, Tulungagung Siapkan Skema Gratis via SKTM
Menurut Bowo, sapaan akrabnya, program perlindungan bagi pekerja rentan melalui pembiayaan iuran oleh pemerintah daerah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keselamatan sosial ekonomi masyarakat, khususnya kelompok miskin ekstrem.
BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek pun terus mendorong perluasan kepesertaan, terutama di sektor informal seperti buruh tani, pedagang kecil, hingga pekerja harian lepas.
"Upaya ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari risiko kerja maupun risiko sosial lainnya," tuturnya.
Dengan penyaluran santunan ini, diharapkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Trenggalek.***
Editor : Vidya Sajar Fitri