Semarak pemilihan kepala daerah (pilkada) terlihat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung. Ratusan warga binaan menggunakan hak pilih untuk mencoblos setelah mereka terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Pemilihan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (cawabup) Tulungagung diikuti 233 pemilih. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Margiono-Eko Prisdianto memperoleh 89 suara dan pasangan nomor urut 2, Syahri Mulyo-Maryoto Birowo meraih 134 suara. Sedangkan suara tidak sah 10. Untuk pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) diikuti 303 pemilih. Pasangan Kofifah Indar Parawansa-Emil Dardak meraih 143 suara, Gus Ipul-Puti meraih 150 suara. Sedangkan suara tidak sah 10.
Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Lapas Kelas IIB Tulungagung Dedi Nugraha menjelaskan, ada sekitar 284 warga binaan yang terdaftar DPT. Dari jumlah itu, terdapat 124 warga sudah bebas sehingga tersisa 160 orang.
Dia menjelaskan, warga binaan yang membawa surat A5 ada sekitar 35 orang dan sekitar 135 warga binaan menggunakan surat keterangan dari dispendukcapil.
“Kendala yang dialami berkaitan dengan pendataan jumlah DPT karena data di lapas tidak tetap,” ujarnya.
Selain mengalami kendala dalam penentuan DPT, pendataan warga binaan yang berasal dari luar Tulungagung dan tidak membawa identitas tentu menyulitkan petugas dalam pendataan tempat tinggal.
Dia mengungkapkan, kendala-kendala tersebut sudah dikoordinasikan dengan lembaga-lembaga terkait sehingga warga binaan tetap dapat melaksanakan hak pilihnya.
Komisioner KPU Tulungagung Divisi Hukum Agus Safei menegaskan, pungutan suara di dalam lapas ini untuk memberikan fasilitas kepada warga binaan agar tetap memiliki hak suara mereka.
“Jauh-jauh hari sebelum pilkada, sudah ada sosialisasi langsung dari KPU. Jadi warga binaan dikumpulkan dan diberi arahan,” ujarnya.
Dia mengaku, warga binaan tetap dapat melakukan pemilihan dengan beberapa prosedur yang harus diikuti. Termasuk harus menggunakan surat A5 atau surat pindah memilih karena alamat tidak sesuai dengan yang terdaftar di DPT.
Tentu jika prosedur tersebut tidak dapat dilalui, maka dapat menggunakan e-KTP dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dispendukcapil sebagai syarat untuk dapat memilih.
“Bagi warga binaan yang tidak memiliki surat A5, dapat menggunakan e-KTP dan surat dari dispendukcapil. Diberi kesempatan mencoblos pukul 12.00 sampai 13.00,” pungkasnya. (c2/ed/din)
Editor : Anggi Septian Andika Putra