Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tahapan Pilkada Tetap Berjalan Pascapenangkapan Cabup Syahri Mulyo

Anggi Septian Andika Putra • Jumat, 29 Juni 2018 | 17:20 WIB
tahapan-pilkada-tetap-berjalan-pascapenangkapan-cabup-syahri-mulyo
tahapan-pilkada-tetap-berjalan-pascapenangkapan-cabup-syahri-mulyo

TULUNGAGUNG - Masih adanya proses hukum yang dijalani Calon Bupati (Cabup) Tulungagung Syahri Mulyo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tidak berpengaruh terhadap tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Marmer. Semua tetap berjalan seperti rencana. Ini juga bisa termasuk perihal pelantikan.


Seperti diketahui, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo (SahTo) hingga kini masih unggul dalam perolehan suara sementara. Meski demikian, semua masih harus menunggu hasil resmi yang nantinya ditetapkan oleh KPU Tulungagung selaku penyelenggara pilkada.


Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan, berdasarkan PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan PKPU 15 Tahun 2017 tentang Perubahan dari PKPU 3, cabup bisa diganti.


Yakni apabila dikenai pidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sebelum 30 hari pemungutan suara.


“Pak Syahri OTT 19 hari sebelum hari H (pemungutan suara, Red),” ujarnya.


Selain itu, cabup bisa dibatalkan sebagai calon apabila dikenai pidana tuntutan minimal lima tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap. Sampai sekarang, proses hukum Syahri Mulyo masih berjalan sehingga tidak bisa dibatalkan.


“Karena itulah, tahapan pilkada terus berjalan. Hasilnya akan disampaikan ke DPRD, diteruskan ke Mendagri. Kewenangan untuk melantik atau tidak adalah kewenangan Mendagri,” jelasnya.


Pria ramah itu menambahkan, berdasarkan yurisprudensi di beberapa daerah, calon yang tersangkut pidana akan ditetapkan sebagai bupati. Selanjutnya diberhentikan, dilanjutkan sesuai UU Pilkada 10 Tahun 2017.


Yakni bupati yang dinonaktifkan akan diganti oleh wakil bupati (wabup) terpilih. Wabup akan diisi oleh usulan partai pemenang pilkada.


Hal senada diungkapkan Heru Santoso, bendahara tim pemenangan SahTo.


Dia menjelaskan, secara normatif jika memang sudah terbukti secara hukum dan tentunya keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, akan ada pergeseran kepala daerah. Yakni Maryoto naik menjadi bupati, sedangkan wakil akan diajukan lagi ke DPRD untuk dipilih.


Tentunya itu berdasar rekomendasi dari partai (PDIP).


Apa sudah ada siapa calon yang diusulkan? Heru menjawab belum ada. Sebab, kini pihaknya belum memikirkan hal tersebut. Tim masih fokus mengamankan perolehan suara SahTo.


“Kami fokus amankan perolehan suara sampai proses penghitungan akhir. Jangan sampai nanti tercecer atau hilang,” jelasnya. (wen/ed/din)

Editor : Anggi Septian Andika Putra