KARANGAN, Radar Trenggalek - Panitia pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan sedikit bernapas lega. Pasalnya, deadline pemilihan maksimal enam bulan setelah kepala desa definitif dinyatakan tidak lagi menjabat dan digantikan penjabat (Pj) kemungkinan tidak berlaku.
Hal ini seiring adanya imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang kebijakan pilkades di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Segala aspek terkait kegiatan pilkades harus diundur dengan batas waktu yang nantinya ditentukan kemudian. "Imbauan dari Kemendagri itu tidak hanya pada pilkades PAW, tapi juga pada pilkades serentak di daerah lain," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek Edy Soepriyanto.
Dia melanjutkan, secara otomatis untuk pilkades PAW di Desa Salamrejo, bisa mengikuti hal tersebut. Dengan kata lain, pelantikan kades PAW terpilih bisa dilakukan setelah tanggal 5 September, sesuai enam bulan setelah kades sebelumnya dinyatakan secara resmi tidak lagi menjabat karena meninggal. "Mungkin kebijakan itu diambil karena Kemendagri menyadari dengan adanya PPKM, semua tahapan yang dilakukan panitia harus berhenti sementara waktu," ujarnya.
Seperti yang terjadi di pilkades PAW Desa Salamrejo kini. Sebab, panitia harus beberapa kali menjadwal ulang rangkaian tahapan musyawarah pilkades PAW. Mengingat pada musyawarah sebelumnya, untuk menentukan keterwakilan masyarakat sebagai peserta musdes terjadi deadlock. Karena itu, musyawarah harus diulang kembali untuk mencari kesepakatan. "Jadi berdasarkan laporan yang kini kami dapat, panitia kebingungan untuk menentukan jadwal musyawarah atau rapat terkait pembahasannya keterwakilan itu. Sebab, masih ada PPKM," jelasnya. (*)
Editor : Choirurrozaq