TRENGGALEK – Ada pengecualian pelarangan kendaraan besar melintas di jalan nasional mulai Senin (17/4) kemarin atau H-5 Lebaran hingga Sabtu (21/4) atau H-1 dan Senin (24/4) atau H+2 hingga Rabu (26/4) atau H+4 mendatang. Yakni khusus mobil barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, hantaran pos, juga bahan pokok seperti gula pasir, daging, beras, sayur-sayuran, dan sebagainya. Selain itu juga untuk mobil barang yang diberi tanda khusus untuk angkutan mudik maupun balik Lebaran.
Pada pelaksanaan pengaturan jalan nantinya, polisi diberi kewenangan untuk melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu-rambu lalu lintas atau berbagai keperluan lainya sesuai kondisi yang ada. Dengan begitu, bukan tidak mungkin ketika Lebaran nanti, jika terjadi penumpukan kendaraan akan dilakukan pengalihan arus.
Ini agar masyarakat menjadi nyaman, kendati berdasarkan kabar ke depan akan ada perubahan dari surat keputusan tersebut. ”Semoga saja masyarakat dapat mematuhinya, sebab itu dilakukan demi kenyamanan bersama,” jelas Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek, Mahendra.
Sementara itu, salah satu sopir angkutan barang, Suparni, mengaku sangat dirugikan oleh SKB tersebut. Sebab, produsen yang biasanya dia hantari pasir untuk membuat peralatan bangunan menghentikan aktivitasnya pada H-2 Lebaran, atau pada Kamis (20/4). Karena itu dengan larangan tersebut, dia harus menyesuaikannya. “Ini sudah menjadi peraturan, mau gimana lagi saya harus menurutinya, daripada terkena saksi,” akunya. (jaz/c1/rka)
Editor : Dharaka Russiandi Perdana