RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pemerintah bakal membuka pendaftaran untuk 1.030.751 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada September 2023 mendatang.
Dilansir dari CNBC Indonesia, informasi pendaftaraan CPNS dan PPPK ini dipaparkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat menghadap Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/6/2023).
"Rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 ditetapkan formasi sebanyak 1.030.751 terdiri dari CPNS dan PPPK," kata Anas, dikutip Selasa (13/2/2023).
Jadwal ini mundur dari informasi sebelumnya yang mengatakan bahwa CPNS dan PPPK akan dibuka pada akhir bulan Juni ini. Selain itu, Anas juga menambahkan, bahwa detail formasi atau jumlah kebutuhan di tiap instansi (kementrian, Lembaga, daerah) saat ini masih dalam proses finalisasi. Pihaknya masih masih memaksimalkan dan memvalidasi usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda terutama pada program prioritas seperti bidang Pendidikan dan Kesehatan. Jadi kepastian jumlah formasi masih belum pasti.
Rencananya 80 persen dari seluruh jumlah formasi akan diarahkan untuk mengisi posisi bagian pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK). Dan 20 persen sisanya akan terbuka untuk para fresh graduate yang mendaftar. Untuk memberikan kesempatan kepada para lulusan baru untuk berkontribusi dan mengabdi pada negara.
Dari 1.030.751 formasi ini, akan dibagi menjadi beberapa sub posisi, berikut rincian sementaranya :
Kebutuhan Pusat
1. CPNS Dosen : 15.858
2. CPNS Tenaga Teknis : 18.595
3. PPPK Dosen : 6.742
4. PPPK Guru : 12.000
5. PPPK Tenaga Kesehatan : 12.719
6. PPPK Tenaga Teknis Lainnya : 15.205
Sementara untuk kebutuhan tenaga di daerah adalah sebagai berikut :
1. PPPK Guru : 580.202
2. PPPK tenaga kesehatan : 327.542
3. PPPK tenaga teknis lainnya : 35.000
Sementara alokasi posisi PNS dari lulusan sekolah kedinasan diperkirakan akan ada sebanyak 6.259. Lebih lanjut Anas menjelaskan bahwa jumlah formasi tersebut masih akan dikaji kembali. (*/int)
Editor : Intan Puspitasari